“Dengan penyampaian bahasa yang mudah dicerna oleh masyarakat, tidak berbicara soal undang-undang, tapi upaya yang bisa dilakukan secara mudah. Jadi pencegahan itu selain penindakan sebagai langkah antisipasi dan efek jera terkait hukuman yang diberikan kepada pelaku,” katanya.
Sementara terkait keterbelakangan mental pelaku penyiksaan, Komnas PA minta Polres memastikan kondisi pelaku dengan pihak psikologi.
Karena kondisi mental dan kejiwaan tidak menghilangkan vonis begitu saja, nanti ada upaya-upaya bagaimana ketika yang mengalami gangguan jiwa itu diproses secara adil. Ini bukan untuk menghukum saja tapi keadilan terhadap korban,” katanya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
” Komnas PA sendiri akan mengawal kasus kekerasan pada anak di Pangandaran. Karena jika ada gangguan kejiwaan tapi bisa kabur tandanya dia bisa berpikir. “Namun nanti kami pastikan dulu apabila sudah tertangkap melakukan asesmen secara psikologi,” pungkasnya. (*)