RJN, Bekasi-Para pelajar pelaku tawuran yang terjadi di Bantargebang, Kota Bekasi pada Kamis (16/08/2018) lalu berhasil diamankan Polres Metro Bekasi Kota.
Kelima pelaku, ialah A, MS, DAR, RP dan MAS yang masih di bawah umur pun nekat melakukan aksi tawuran hingga menewaskan satu orang korban dan beberapa korban lain mengalami luka berat.
“Awalnya para pelaku-pelaku ini memang sudah sepakat untuk melakukan aksi tawuran yang dimulai dari WhatsApp. Kemudian mereka saling menunggu dan akhirnya terjadilah aksi tawuran,” ujar Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Wijonarko saat menggelar konferensi pers di Mabes Polres Metro Bekasi Kota, Selasa (28/08/2018).
Aksi tawuran yang melibatkan dua sekolah Menengah Kejuruan (SMK) swasta, ialah SMK PA dan SMK KBM pun terjadi di Jalan Raya Sumurbatu, Bantargebang, Kamis (16/8/2018) lalu.
Dengan sejumlah alat bukti berupa senjata tajam meliputi 3 buah celurit berukuran besar dan 1 buah stik golf serta 5 buah handphone genggam yang berisi bukti riwayat chatting para pelaku.
Akibat dari kejadian tersebut, satu orang pelajar tewas di tempat lantaran tertebas celurit di bagian kepala oleh salah satu pelaku. Selain itu, ada pula dua orang lain yang mengalami luka berat yang langsung dilarikan ke rumah sakit.
Belum diketahui pasti motif dari aksi tawuran tersebut. Namun yang pasti, kedua kubu sepakat untuk melakukan aksi tawuran yang dimulai dari saling ejek via WhatsApp.
“Meski rata-rata pelaku adalah pelajar, tapi untuk kelima pelaku ini kami jatuhi hukuman sesuai Pasal 170 Ayat 3 KHUP dengan ancaman 12 tahun penjara,” pungkas Wijonarko.(edi/RJN)
Comment