Tawuran Antar Pelajar di Bekasi Memakan Korban, 1 Tewas di Tempat

- Redaksi

Selasa, 28 Agustus 2018 - 20:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RJN, Bekasi-Para pelajar pelaku tawuran yang terjadi di Bantargebang, Kota Bekasi pada Kamis (16/08/2018) lalu berhasil diamankan Polres Metro Bekasi Kota.

Kelima pelaku, ialah A, MS, DAR, RP dan MAS yang masih di bawah umur pun nekat melakukan aksi tawuran hingga menewaskan satu orang korban dan beberapa korban lain mengalami luka berat.

“Awalnya para pelaku-pelaku ini memang sudah sepakat untuk melakukan aksi tawuran yang dimulai dari WhatsApp. Kemudian mereka saling menunggu dan akhirnya terjadilah aksi tawuran,” ujar Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Wijonarko saat menggelar konferensi pers di Mabes Polres Metro Bekasi Kota, Selasa (28/08/2018).

Baca Juga :  Di Diskusi Santai Rujuk, Dewan Baru Ditanya Soal Nyalinya Bela Kepentingan Masyarakat

Aksi tawuran yang melibatkan dua sekolah Menengah Kejuruan (SMK) swasta, ialah SMK PA dan SMK KBM pun terjadi di Jalan Raya Sumurbatu, Bantargebang, Kamis (16/8/2018) lalu.

Baca Juga :  Pemkot Bekasi Terbaik Ketiga Se-Jabar dan Peringkat 57 Nasional Penilaian MCP Jaga.id

Dengan sejumlah alat bukti berupa senjata tajam meliputi 3 buah celurit berukuran besar dan 1 buah stik golf serta 5 buah handphone genggam yang berisi bukti riwayat chatting para pelaku.

Akibat dari kejadian tersebut, satu orang pelajar tewas di tempat lantaran tertebas celurit di bagian kepala oleh salah satu pelaku. Selain itu, ada pula dua orang lain yang mengalami luka berat yang langsung dilarikan ke rumah sakit.

Baca Juga :  Hari Pertama PSBB, Pengendara Di Jalan Narogong Patuhi Aturan

Belum diketahui pasti motif dari aksi tawuran tersebut. Namun yang pasti, kedua kubu sepakat untuk melakukan aksi tawuran yang dimulai dari saling ejek via WhatsApp.

“Meski rata-rata pelaku adalah pelajar, tapi untuk kelima pelaku ini kami jatuhi hukuman sesuai Pasal 170 Ayat 3 KHUP dengan ancaman 12 tahun penjara,” pungkas Wijonarko.(edi/RJN)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jelang Hari Jadi ke-76, Terungkap Era Unik Saat Kabupaten Bekasi Memiliki Dua Penguasa Pemerintahan
BPBD Kabupaten Bekasi Salurkan 2,7 Juta Liter Air Bersih, 28 Ribu Warga Terdampak Kekeringan
Asap Tebal Selimuti Akses Delta Silicon, Damkar Bekasi Berjibaku 5 Jam Padamkan Kebakaran Bukit Cinta
Pemkot Bekasi Perkuat UMKM Lewat Pelatihan Pengurusan Izin BPOM, Harris Bobihoe Dorong Produk Naik Kelas
Sawah Bekasi Terancam Kekeringan, Asep Surya Atmaja Turun Gunung: Alat Berat Siap Dikerahkan!
Pemkab Bekasi Resmi Luncurkan Logo dan Tema Hari Jadi ke-76, Usung Semangat Bangkit Bersama
DLH Kabupaten Bekasi: Dokumen UKL-UPL PT Glow Industri Herbal Care Belum Diproses, DPRD Siap Panggil Dinas Terkait
Warga Taman Persada Raya Bikin 1.000 Lubang Biopori, Wali Kota Bekasi: Ini Contoh Nyata Hadapi Kemarau

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 23:05 WIB

Jelang Hari Jadi ke-76, Terungkap Era Unik Saat Kabupaten Bekasi Memiliki Dua Penguasa Pemerintahan

Selasa, 28 Juli 2026 - 22:52 WIB

BPBD Kabupaten Bekasi Salurkan 2,7 Juta Liter Air Bersih, 28 Ribu Warga Terdampak Kekeringan

Selasa, 28 Juli 2026 - 22:44 WIB

Asap Tebal Selimuti Akses Delta Silicon, Damkar Bekasi Berjibaku 5 Jam Padamkan Kebakaran Bukit Cinta

Selasa, 28 Juli 2026 - 05:45 WIB

Pemkot Bekasi Perkuat UMKM Lewat Pelatihan Pengurusan Izin BPOM, Harris Bobihoe Dorong Produk Naik Kelas

Senin, 27 Juli 2026 - 16:01 WIB

Sawah Bekasi Terancam Kekeringan, Asep Surya Atmaja Turun Gunung: Alat Berat Siap Dikerahkan!

Berita Terbaru