BEKASI – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja, mengeluarkan pernyataan tegas yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat: rumah sakit dilarang menolak pasien hanya karena tidak memiliki BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Penegasan tersebut disampaikan Asep saat meresmikan Rumah Sakit Cenka Tipe C di Jalan Pilar Sukatani, Warung Pojok, Desa Sukaraya, Kecamatan Karangbahagia, Kamis (8/1/2026).
Asep menegaskan bahwa pelayanan kesehatan adalah hak dasar warga negara yang tidak boleh dibatasi oleh persoalan administratif. Ia meminta seluruh manajemen rumah sakit, baik negeri maupun swasta, untuk mengedepankan nilai kemanusiaan dalam setiap tindakan medis.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau ada masyarakat yang sakit, meskipun tidak punya KIS atau BPJS, tetap harus dilayani. Jangan sampai orang sakit tidak tertangani hanya karena urusan administrasi,” tegas Asep.
Menurutnya, kehadiran RS Cenka sangat strategis karena berada di kawasan permukiman padat. Selama ini, warga setempat harus menempuh jarak cukup jauh untuk mendapatkan layanan kesehatan, kondisi yang berisiko bagi pasien yang membutuhkan penanganan cepat.
Ia juga menekankan bahwa pasien yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS maupun KIS wajib dilayani secara optimal tanpa diskriminasi. Meski Pemerintah Kabupaten Bekasi tengah melakukan penataan keuangan daerah, Asep memastikan pelayanan publik, khususnya sektor kesehatan, tidak boleh terganggu.
“Pelayanan tetap berjalan. Insyaallah ke depan keuangan daerah kita rapikan, tetapi masyarakat tidak boleh dirugikan,” ujarnya.
Asep mengungkapkan bahwa Pemkab Bekasi menargetkan penataan kewajiban di sektor kesehatan secara bertahap hingga 2027. Ia pun mengapresiasi BPJS Kesehatan serta rumah sakit yang selama ini tetap memberikan layanan di tengah berbagai keterbatasan.
Dengan jumlah penduduk Kabupaten Bekasi yang mencapai sekitar 3,3 juta jiwa dengan latar belakang sosial yang beragam, Asep mengakui tantangan pemerataan layanan kesehatan tidaklah kecil. Oleh karena itu, ia menilai kolaborasi antara pemerintah daerah dan rumah sakit swasta menjadi kunci dalam memastikan seluruh warga mendapatkan akses layanan yang adil.
Dalam kesempatan tersebut, Asep juga menyampaikan apresiasi kepada rumah sakit swasta yang selama ini berkontribusi dalam pelayanan kesehatan di daerah. Ia kembali mengingatkan agar tidak ada lagi praktik penolakan pasien, terutama bagi masyarakat kurang mampu.
“Kalau ada orang sakit, mohon dilayani dulu. Administrasi bisa dibicarakan kemudian,” katanya.
Dengan diresmikannya RS Cenka Tipe C, Asep berharap akses layanan kesehatan masyarakat di wilayah Karangbahagia dan sekitarnya semakin luas, sekaligus memperkuat sistem pelayanan kesehatan Kabupaten Bekasi agar lebih responsif, inklusif, dan berkeadilan. (*)









