“Tak Punya BPJS? Plt Bupati Bekasi: Rumah Sakit Wajib Layani Pasien, Kemanusiaan di Atas Administrasi”

- Redaksi

Kamis, 8 Januari 2026 - 11:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plt Bupati Bekasi dr. Asep Surya Atmaja saat meresmikan RS Cenka Tipe C di Desa Sukaraya, Kecamatan Karangbahagia, Kamis (8/1/2026), sekaligus menegaskan rumah sakit dilarang menolak pasien meski tanpa BPJS atau KIS.

i

Plt Bupati Bekasi dr. Asep Surya Atmaja saat meresmikan RS Cenka Tipe C di Desa Sukaraya, Kecamatan Karangbahagia, Kamis (8/1/2026), sekaligus menegaskan rumah sakit dilarang menolak pasien meski tanpa BPJS atau KIS.

BEKASI – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja, mengeluarkan pernyataan tegas yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat: rumah sakit dilarang menolak pasien hanya karena tidak memiliki BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Penegasan tersebut disampaikan Asep saat meresmikan Rumah Sakit Cenka Tipe C di Jalan Pilar Sukatani, Warung Pojok, Desa Sukaraya, Kecamatan Karangbahagia, Kamis (8/1/2026).

Asep menegaskan bahwa pelayanan kesehatan adalah hak dasar warga negara yang tidak boleh dibatasi oleh persoalan administratif. Ia meminta seluruh manajemen rumah sakit, baik negeri maupun swasta, untuk mengedepankan nilai kemanusiaan dalam setiap tindakan medis.

“Kalau ada masyarakat yang sakit, meskipun tidak punya KIS atau BPJS, tetap harus dilayani. Jangan sampai orang sakit tidak tertangani hanya karena urusan administrasi,” tegas Asep.

Menurutnya, kehadiran RS Cenka sangat strategis karena berada di kawasan permukiman padat. Selama ini, warga setempat harus menempuh jarak cukup jauh untuk mendapatkan layanan kesehatan, kondisi yang berisiko bagi pasien yang membutuhkan penanganan cepat.

Baca Juga :  Camat Encun Hadiri Rapat  Pleno Rekapitulasi, Ketua PPK Cibitung : Aman, Sukses dan Kondusif

Ia juga menekankan bahwa pasien yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS maupun KIS wajib dilayani secara optimal tanpa diskriminasi. Meski Pemerintah Kabupaten Bekasi tengah melakukan penataan keuangan daerah, Asep memastikan pelayanan publik, khususnya sektor kesehatan, tidak boleh terganggu.

“Pelayanan tetap berjalan. Insyaallah ke depan keuangan daerah kita rapikan, tetapi masyarakat tidak boleh dirugikan,” ujarnya.

Asep mengungkapkan bahwa Pemkab Bekasi menargetkan penataan kewajiban di sektor kesehatan secara bertahap hingga 2027. Ia pun mengapresiasi BPJS Kesehatan serta rumah sakit yang selama ini tetap memberikan layanan di tengah berbagai keterbatasan.

Baca Juga :  DPW: Sholihin Capai 65.7 Persen, Kalahkan Para Seniornya

Dengan jumlah penduduk Kabupaten Bekasi yang mencapai sekitar 3,3 juta jiwa dengan latar belakang sosial yang beragam, Asep mengakui tantangan pemerataan layanan kesehatan tidaklah kecil. Oleh karena itu, ia menilai kolaborasi antara pemerintah daerah dan rumah sakit swasta menjadi kunci dalam memastikan seluruh warga mendapatkan akses layanan yang adil.

Baca Juga :  Pepen Maju di Pilkada 2018, Usai Rapat Rapimda Golkar Kota Bekasi

Dalam kesempatan tersebut, Asep juga menyampaikan apresiasi kepada rumah sakit swasta yang selama ini berkontribusi dalam pelayanan kesehatan di daerah. Ia kembali mengingatkan agar tidak ada lagi praktik penolakan pasien, terutama bagi masyarakat kurang mampu.

“Kalau ada orang sakit, mohon dilayani dulu. Administrasi bisa dibicarakan kemudian,” katanya.

Dengan diresmikannya RS Cenka Tipe C, Asep berharap akses layanan kesehatan masyarakat di wilayah Karangbahagia dan sekitarnya semakin luas, sekaligus memperkuat sistem pelayanan kesehatan Kabupaten Bekasi agar lebih responsif, inklusif, dan berkeadilan. (*)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Metro Bekasi Kerahkan 4.222 Personel Amankan Pilkades Serentak di 154 Desa
Perselisihan di Depan Salon Berujung Maut
Sekretariat DPRD Kota Bekasi Raih Predikat Pelayanan Sangat Baik, IKM Capai 93,3
Bapenda Sidak 7 Perusahaan, Optimalkan Pajak Air Tanah
Rp10,8 Miliar Sudah Digelontorkan, IPL TPA Burangkeng Masih Mandek! DPRD Desak Inspektorat Bongkar Penyebabnya
Fahrul Fauzi: Meningkatnya Laporan Menunjukkan Kesadaran Masyarakat Kian Baik
Hari Anak Nasional, Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi Soroti Perlindungan Anak
PAD Kota Bekasi Baru 85 Persen, PKS: WTP Tak Boleh Jadi Alasan Berpuas Diri

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 14:28 WIB

Polres Metro Bekasi Kerahkan 4.222 Personel Amankan Pilkades Serentak di 154 Desa

Jumat, 24 Juli 2026 - 12:57 WIB

Perselisihan di Depan Salon Berujung Maut

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:29 WIB

Sekretariat DPRD Kota Bekasi Raih Predikat Pelayanan Sangat Baik, IKM Capai 93,3

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:19 WIB

Bapenda Sidak 7 Perusahaan, Optimalkan Pajak Air Tanah

Jumat, 24 Juli 2026 - 06:21 WIB

Rp10,8 Miliar Sudah Digelontorkan, IPL TPA Burangkeng Masih Mandek! DPRD Desak Inspektorat Bongkar Penyebabnya

Berita Terbaru

Kerjasama Hubungi Kami