Nasional – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) menjadi undang-undang pada 20 September 2022 lalu. Namun, menurut hasil survei Indikator Politik Indonesia masih belum semua masyarakat mengetahui kehadiran UU PDP.
Peneliti Indikator Politik Indonesia (IPI), Bawono Kumoro mengatakan sebanyak 75,1 persen responden belum mengetahui adanya UU PDP. “Berkaca dari data tersebut, pihak pemerintah perlu memperkuat sosialisasi terkait implementasi UU PDP sehingga masyarakat tahu eksistensinya,” jelas Bawono dilansir dari Antara, Kamis (13/10/2022).
Menurut Bawono masyarakat perlu tahu apa saja yang menjadi hak dan kewajiban mereka dalam UU PDP terkait dengan perlindungan data pribadi. “Apa saja yang menjadi hak dan kewajiban mereka sehingga tingkat kepercayaan publik akan keamanan dan perlindungan data pribadi di dunia digital juga semakin meningkat,” ucapnya.
Comment