Sadis, Pria Ini Tega Habisi Nyawa Istrinya Sendiri

- Redaksi

Rabu, 26 September 2018 - 14:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RJN, Karawang– Jajaran Sat Reskrim Polres Karawang kembali mengungkap kasus, yaitu pembunuhan yang dilakukan oleh seorang pria terhadap istrinya sendiri.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya S.H., S.I.K saat pimpin jalannya Konferensi Pers di Lobby Mapolres Karawang, Rabu (26/9/2018).

Barang bukti.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres mengatakan, Tergoda oleh wanita lain, Tersangka A (42) tega menghabisi nyawa istrinya S (45) dengan cekikan, ketika ia tertidur pulas. Peristiwa terjadi di sebuah rumah kontrakan di Kampung Rawabagi, Kelurahan Palumbonsari, Kecamatan Karawang Timur, Karawang.

Baca Juga :  Awas, Titik Rawan Begal Jalur Pantura Berada di Sini

Pelaku berinisial A adalah warga Dusun Tegal Tanjung RT 002 RW 19, Kelurahan Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat dan yang menjadi korban ialah istrinya sendiri S (45), warga Kampung Wates, RT 004 RW 002, Desa Karangmekar, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi.

Kapolres menambahkan, kasus pembunuhan ini terungkap saat pihak keluarga korban mencurigai dengan keadaan jasad korban. Peristiwa pembunuhan terjadi pada 1 September 2018, dan terungkap keesokan harinya, dan baru dipublikasi hari ini Rabu (26/9/2018).

Baca Juga :  Ayo! Kunjungi Desa Wisata Kampoeng Irigasi

“Awalnya suami melapor kepada warga jika istrinya mengalami kejang-kejang dan akhirnya meninggal. Karena ada hal yang janggal, maka kami lakukan autopsi terhadap jasad korban,” kata Kapolres.

Ternyata, hasil autopsi dokter forensik menemukan fakta mengejutkan. Korban S (45) kata Kapolres, meninggal dunia akibat adanya tindak kekerasan fisik sebelumnya.

“Pelaku A (42), suami korban, kami amankan dan kami periksa secara intensif. Dan dia mengakui telah membunuh istrinya,” ujarnya.

Baca Juga :  Zul Zivilia Terancam Pidana Mati, Gara-gara Ini

Kata Kapolres, pelaku dan korban hidup bersama selama 2 tahun dan dikaruniai seorang anak. Namun, rumah tangga pelaku goncang karena tergoda oleh wanita lain, sehingga rumah tangganya sering cek-cok. Puncaknya istrinya dibunuh pelaku.

“Pelaku dijerat pasal 338 KUHP dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman pidana 15 tahun,” tegas AKBP Slamet.(red/RJN)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Minta Uang Miras, Pria Mabuk Bunuh Tuan Rumah Pesta di Purwakarta
Ribuan Jamaah Muhammadiyah Salat Id di Bekasi, Kawasan Grand Wisata Padat
Jelang Lebaran, Fuso Berkah Ramadan Hadir Servis Truk Dapat Diskon & Cek Gratis
VinFast Resmi Buka Pemesanan VF MPV 7 di Indonesia, MPV Listrik Premium Tujuh Penumpang
Dimarahi Lewat Telepon, Pria di Subang Tewaskan Rekannya: Ini Motifnya
Bupati Bekasi Ade Kuswara Tinjau Lokasi Banjir di Sukamanah: “Tindakan Cepat dan Nyata di Lapangan Harus Dilakukan”
Tragedi Cinta Segitiga di Bekasi! Pria Tega Tikam Teman Sendiri hingga Tewas
Ustaz MR di Bekasi Ditangkap, Diduga Setubuhi Dua Anak di Bawah Umur

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 10:31 WIB

Minta Uang Miras, Pria Mabuk Bunuh Tuan Rumah Pesta di Purwakarta

Jumat, 20 Maret 2026 - 09:21 WIB

Ribuan Jamaah Muhammadiyah Salat Id di Bekasi, Kawasan Grand Wisata Padat

Sabtu, 14 Februari 2026 - 17:05 WIB

Jelang Lebaran, Fuso Berkah Ramadan Hadir Servis Truk Dapat Diskon & Cek Gratis

Senin, 9 Februari 2026 - 14:41 WIB

VinFast Resmi Buka Pemesanan VF MPV 7 di Indonesia, MPV Listrik Premium Tujuh Penumpang

Senin, 12 Januari 2026 - 13:45 WIB

Dimarahi Lewat Telepon, Pria di Subang Tewaskan Rekannya: Ini Motifnya

Berita Terbaru

Rapat koordinasi rencana pembangunan PSEL di TPA Burangkeng yang diikuti jajaran Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara secara daring di Command Center Diskominfosantik, Selasa (14/4/2026).

Pemerintahan

PSEL TPA Burangkeng Bekasi Siap Dilelang, Target Operasi 2028

Selasa, 14 Apr 2026 - 20:21 WIB

Anda Kurang Beruntung !