Sadis, Pria Ini Tega Habisi Nyawa Istrinya Sendiri

- Redaktur

Rabu, 26 September 2018 - 14:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RJN, Karawang– Jajaran Sat Reskrim Polres Karawang kembali mengungkap kasus, yaitu pembunuhan yang dilakukan oleh seorang pria terhadap istrinya sendiri.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya S.H., S.I.K saat pimpin jalannya Konferensi Pers di Lobby Mapolres Karawang, Rabu (26/9/2018).

Barang bukti.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres mengatakan, Tergoda oleh wanita lain, Tersangka A (42) tega menghabisi nyawa istrinya S (45) dengan cekikan, ketika ia tertidur pulas. Peristiwa terjadi di sebuah rumah kontrakan di Kampung Rawabagi, Kelurahan Palumbonsari, Kecamatan Karawang Timur, Karawang.

Pelaku berinisial A adalah warga Dusun Tegal Tanjung RT 002 RW 19, Kelurahan Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat dan yang menjadi korban ialah istrinya sendiri S (45), warga Kampung Wates, RT 004 RW 002, Desa Karangmekar, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi.

Baca Juga :  Jasa Marga Prediksikan Peningkatan Arus Lalu Lintas Mudik Sebesar 3%

Kapolres menambahkan, kasus pembunuhan ini terungkap saat pihak keluarga korban mencurigai dengan keadaan jasad korban. Peristiwa pembunuhan terjadi pada 1 September 2018, dan terungkap keesokan harinya, dan baru dipublikasi hari ini Rabu (26/9/2018).

“Awalnya suami melapor kepada warga jika istrinya mengalami kejang-kejang dan akhirnya meninggal. Karena ada hal yang janggal, maka kami lakukan autopsi terhadap jasad korban,” kata Kapolres.

Baca Juga :  Polres Cirebon Kota Amankan 52 Botol Miras dan Ratusan Liter Tuak

Ternyata, hasil autopsi dokter forensik menemukan fakta mengejutkan. Korban S (45) kata Kapolres, meninggal dunia akibat adanya tindak kekerasan fisik sebelumnya.

“Pelaku A (42), suami korban, kami amankan dan kami periksa secara intensif. Dan dia mengakui telah membunuh istrinya,” ujarnya.

Kata Kapolres, pelaku dan korban hidup bersama selama 2 tahun dan dikaruniai seorang anak. Namun, rumah tangga pelaku goncang karena tergoda oleh wanita lain, sehingga rumah tangganya sering cek-cok. Puncaknya istrinya dibunuh pelaku.

“Pelaku dijerat pasal 338 KUHP dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman pidana 15 tahun,” tegas AKBP Slamet.(red/RJN)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tekan Stunting, PNM Bekasi Berikan Bantuan Paket Gizi Selama Satu Bulan di Kecamatan Karawang Barat
Polrestabes Bandung Ungkap Kasus Judi Online yang Dikendalikan Bandar Dari Kamboja
Modus Baru, Bocah SMP Jadi Korban Asusila Oleh Pria Dewasa
Pemkab Bekasi Gelar Bursa Kerja Virtual 2024
TP-PKK Desa Muktiwari Terbaik Pertama Lomba Gelari Pelangi Tingkat Jabar
Tekan Kasus Tuberkulosis, Pemkab Bekasi Luncurkan Aplikasi Sintesa
Merayakan Hari Jadi ke-7 dengan Kebersamaan & Kepedulian
Atraksi Pengibaran Bendera hingga Kuda Turangga Warnai Kedatangan Presiden Jokowi di Brimob
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Desember 2024 - 13:41 WIB

Tekan Stunting, PNM Bekasi Berikan Bantuan Paket Gizi Selama Satu Bulan di Kecamatan Karawang Barat

Kamis, 21 November 2024 - 20:06 WIB

Polrestabes Bandung Ungkap Kasus Judi Online yang Dikendalikan Bandar Dari Kamboja

Kamis, 14 November 2024 - 12:47 WIB

Modus Baru, Bocah SMP Jadi Korban Asusila Oleh Pria Dewasa

Kamis, 14 November 2024 - 12:39 WIB

Pemkab Bekasi Gelar Bursa Kerja Virtual 2024

Rabu, 13 November 2024 - 15:34 WIB

TP-PKK Desa Muktiwari Terbaik Pertama Lomba Gelari Pelangi Tingkat Jabar

Berita Terbaru

Calon Bupati dan Wakil Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan Asep Surya Atmaja didampingi oleh petinggi partai pengusung, tim pemenangan, dan relawan saat konfrensi pers di Cikarang, Jumat 29 November 2024.

Bekasi

Paslon Nomor Urut 3 Gelar Tasyakuran Kemenangan

Jumat, 29 Nov 2024 - 19:02 WIB

Mau Copy Paste? Wani Piro