RakyatJabarNews.com, Cirebon – Forum Komunikasi Masyarakat Desa Tawang Sari Kecamatan Losari Kabupaten Cirebon menduga mantan kuwu melakukan perbuatan melawan hukum tukar guling hak pakai Desa (Tanah Bengkok).
Masalah tersebut terjadi pada tahun 2002 atas pemindahan hak tanah kas Desa Tawang Sari kurang lebih seluas 24.000 m2 yang berada di Desa Kalisari Kecamatan Losari Kabupaten Cirebon.
“Kami menduga ada pihak mantan kuwu yang bermain soal tukar guling tanah tersebut,” ungkap Rojikin selaku anggota Forum Komunikasi Masyarakat Desa saat ditemui awak media, Rabu (31/1).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Rojikin juga menuturkan, pihaknya mempersoalkan Tanah Bengkok Desa Tawang Sari seluas kurang lebih 90.000 m2 yang terletak di Blok Prapatan Desa Kalisari, lalu dipergunakan untuk tukar guling seluas kurang lebih 24.000 m2, adapun sisanya ialah seluas 66.000 m2. Akan tetapi kenyataan dilapangan hanya tersisa seluas 46.000 m2.
“Artinya, kekurangan tanah seluas 20.000 m2 kemana? Kami menduga ada mantan kuwu yang bermain dengan tanah tersebut,” jelas Rojikin.
Dia menambahkan, pihaknya akan meminta kepada Kecamatan guna menyelesaikan kasus tersebut karena dinilai sudah menyalahi aturan hukum yang ada.
“Kami akan kirim surat ke Kecamatan Losari sebagai bentuk kekecewaan, apabila pihak Kecamatan tidak merespon, kami akan laporkan kepada pihak berwajib,” pungkas Rojikin dengan nada tinggi.(Juf/RJN)









