RKHUP Bikin Gaduh, Ini Saran Anarkis untuk Presiden Jokowi

- Redaksi

Senin, 30 September 2019 - 15:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RJN, Kuningan – Puluhan jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Wartawan Kuningan Bersatu (Anarkis), mendesak Presiden RI Joko Widodo untuk membatalkan RUU KUHP yang mengancam kebebasan pers. Sikap ini dilakukan puluhan jurnalis, saat mengadakan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kabupaten Kuningan, Senin (30/9).

“Meski Presiden RI telah mengumumkan penundaan pengesahan RUU KUHP, namun penundaan tersebut masih menjadi keresahan bersama khususnya kalangan jurnalis. Untuk itu, kami menolak pasal-pasal RUU KHUP yang mengekang kebebasan pers, sebab bertentangan dengan semangat yang terkandung dalam undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers,” kata Koordinator Umum Aksi, Iyan Irwandi saat melakukan orasinya.

Baca Juga :  8 Bulan Mengendap, Penyidik Polres Dumai Berkilah Sulit Dapatkan Informasi Pelaku Penganiaya Thoriq

Dia menyebutkan, beberapa pasal dalam RKUHP yang menjadi catatan merah di antaranya pasal 217–220 tentang tindak pidana terhadap martabat presiden dan wakil presiden, pasal 240–241 tentang penghinaan kepada pemerintah, pasal 246–247 tentang penghasutan untuk melawan penguasa umum, pasal 262-263 tentang penyiaran berita bohong.

“Kemudian pada pasal 281 tentang gangguan dan penyesatan proses peradilan, pasal 304–206 tindak pidana terhadap agama, pasal 353-354 tentang penginaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara, pasal 440 tentang pencemaran nama dan pasal 446 tentang pencemaran orang mati,” imbuhnya.

Baca Juga :  Jelang Tes Akademik, Bakal Calon Kuwu Minta UMC Pastikan Tidak Ada Kebocoran Data Soal

Pihaknya menilai, pasal-pasal karet di RUU KUHP tersebut akan mengarahkan pers atau publik pada umumnya, terhadap praktik otoritarian seperti yang terjadi di Era Orde Baru. Maka dengan tegas mendesak untuk menolak dan membatalkan pasal-pasal yang bertentangan dengan Kebebasan Pers.

“Sebab, jangankan RUU KUHP, keberadaan undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999 yang sudah jelas sebagai pedoman jurnalis, pada prakteknya kerap diabaikan. Tindakan pemerintah dan aparatur negara kerap lupa dan tidak mengacu pada UU pers, sehingga masih banyak terjadi tindak kekerasan terhadap teman-teman kita terutama jurnalis di lapangan yang bertugas meliput berbagai peristiwa,” bebernya.

Baca Juga :  Ambilalih Saham PT Hipernet Indodata, XL Axiata Perkuat Posisi di Bisnis Layanan Korporasi

Pihaknya meminta, agar Presiden dan DPR RI tidak hanya menunda melainkan juga membatalkan RUU KUHP yang mengancam kebebasan Pers, kembali tegakan UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, dan hentikan serta adili para pelaku tindak kekerasan terhadap jurnalis.

“Kami juga meminta kepada Kapolri Tito Karnavian untuk menindak tegas oknum polisi, yang telah melakukan tindak kekerasan terhadap tiga jurnalis di Makasar. Hentikan penangkapan terhadap awak media, tolak kriminalisasi wartawan, dan Anggota DPRD Kabupaten Kuningan wajib menyampaikan petisi ini ke DPR RI secara resmi dan dibuktikan dengan tanda terima surat dari DPR RI,” pungkasnya.

(dri/rjn)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Firefighter Skill Competition 2026 di Bekasi Diikuti Puluhan Tim Pemadam Industri
Jiovanno: Tujuan Revisi Tutup Celah Hukum
Balita 2 Tahun Tewas di Bekasi, Paman Kandung Jadi Terduga Pelaku, Polisi Selidiki Dugaan Gangguan Jiwa
500 Personel Gabungan Amankan Eksekusi Rumah di Medan Satria Bekasi, Situasi Berjalan Kondusif
Masjid Baitul Makmur Cibitung Gelar Kurban 15 Hewan, Warga RW 016 Gotong Royong
Bapenda Kabupaten Bekasi Tegaskan Nilai Rp1 Juta per Meter Bukan Ketentuan Wajib dalam Perhitungan BPHTB
Revisi DPT BPD Muktiwari Disepakati, Ditarget Rampung 30 April
DPT Desa Muktiwari Diprotes Warga, Panitia BPD Buka Suara

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 12:31 WIB

Firefighter Skill Competition 2026 di Bekasi Diikuti Puluhan Tim Pemadam Industri

Kamis, 9 Juli 2026 - 14:47 WIB

Jiovanno: Tujuan Revisi Tutup Celah Hukum

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:53 WIB

Balita 2 Tahun Tewas di Bekasi, Paman Kandung Jadi Terduga Pelaku, Polisi Selidiki Dugaan Gangguan Jiwa

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:36 WIB

500 Personel Gabungan Amankan Eksekusi Rumah di Medan Satria Bekasi, Situasi Berjalan Kondusif

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:23 WIB

Masjid Baitul Makmur Cibitung Gelar Kurban 15 Hewan, Warga RW 016 Gotong Royong

Berita Terbaru

Kerjasama Hubungi Kami