RakyatJabarNews.com, Indramayu – Puluhan Kader Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Kabupaten Indramayu unjuk rasa mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Indramayu, Jumat (7/7). Mereka mengecam tindakan Jaksa Yulianto sebagai Kasubit Penyelidikan Kejagung atas pernyataanya di sejumlah media masa.
Aksi unjuk rasa puluhan kader Partai Perindo ini sempat terjadi aksi saling dorong dengan petugas ketika massa hendak mencoba masuk ke kantor Kejaksaan Negeri. Beruntung aksi tersebut bisa diredam petugas yang melakukan penjagaan yang menghadang massa aksi.
Dalam tuntutanya, kader Perindo meminta agar Jaksa Yulianto meminta maaf kepada seluruh kader Partai Perindo serta agar dapat mematuhi kode perilaku jaksa dalam Pasal 5 huruf a (Pejagung Nomor per 014/A/JA/11/2012).
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Perindo Kabupaten Indramayu, Rudin menilai, pernyataan Jaksa Yulianto di media massa yang merasa telah diancam dan ditakut-takuti melalui pesan singkat (SMS) oleh ketua umum Partai Perindro adalah bentuk tindakan yang tidak pantas dilakukan jaksa.
“Kami menilai perbuatan Yulianto ini adalah perbuatan yang tidak profesional karena bertentangan dengan kode perilaku jaksa dan telah melanggar asas presumption of innocence,” ungkapnya.
Dikatakanya, dalam wawancara tertanggal 5 Februari 2016, Yulianto menyatakan bahwa seorang penegak hukum tindakanya terukur dan seorang penegak hukum tidakannya membawa fakta hukum kepada media.
Kemudian, lanjutnya, pada wawancara tanggal 15 juni 2017 Yulianto justru membawa fakta hukum dan berbagai dokumen untuk ditunjukan dihadapan media dan masyarakat luas karena disiarkan secara langsung.
“Perbuatan ini sengaja dilakukan untuk membuat opini bahwa Hary Tanoesoedibjo (HT) betul-betul melakukan ancaman, terlebih dalam wawancara tersebut bahwa Jaksa Yulianto mengaitkan HT dengan statusnya sebagai ketua umum partai, sehingga banyak yang mempertanyakan kredibilitas Partai Perindo” ungkapnya.
Pihaknya menilai, apa yang dilakukan ketua umum kepada Jaksa Yulianto melalui pesan singkat bukan kriminalisasi, dan tidak termasuk bentuk ancaman apapun, melainkan penegakan hukum di Indonesia ini tidak adil.
Sementara itu, aksi unjuk rasa puluhan kader Partai Perindo yang digelar selama dua jam tersebut ditemui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Indramayu, Budi Kamsilo dengan menerima surat somasi.
Kader Perindo akan kembali menggelar aksi serupa dengan massa yang lebih banyak lagi jika tuntutanya tidak dipenuhi pihak Kejaksaan. (Red/RJN)