Proyek Lambat Akibat Pandemi, DPUPR Minta Bantuan Dewan

- Redaksi

Senin, 13 Juli 2020 - 22:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RJN, Cirebon – Tahapan kedua proyek revitalisasi Alun-alun Kejaksan, seharusnya rampung pada 16 Juli 2020 ini. Proyek yang didanai dari APBD Provinsi Jabar ini menelan anggaran senilai Rp30 milyar.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Cirebon, Syaroni mengungkapkan, sampai terakhir dirinya mendapat laporan, progres pekerjaan ini dari pelaksana proyek baru mencapai 44 persen.

Disampaikanya, proyek ini mengalami keterlambatan karena terjadi pandemi Covid-19. Apalagi semasa PSBB diberlakukan, semua aktivitas pekerjaan, pengiriman material dan barang lainnya otomatis terhenti. Sampai ada persoalan PHK juga pada pelaksana proyek.

“Iya, keterlambatan ini karena pandemi Covid-19. Semua aktivitas dihentikan selama beberapa bulan, sehingga pekerjaan proyek tidak berjalan sebagaimana mestinya. Kemudian anggaran dari provinsi sebagai pemberi pekerjaan pun belum turun hingga saat ini,” jelasnya, Minggu (10/7/2020).

Mantan Kepala ULP ini tidak bisa berbuat banyak. Pasalnya, pihaknya sebagai yang menerima manfaat hanya bisa mengawasi pekerjaan. Tidak punya kewenangan dalam hal anggaran, karena ditentukan oleh Pemprov Jabar.

Syaroni membeberkan, anggaran Rp30 milyar untuk membiayai proyek ini dibagi dalam dua tahapan. Tahapan pertama sudah selesai dengan nilai proyek Rp15 milyar. Sedangkan nilai progres tahapan pertama sesuai DED mencapai 65 persen.

Baca Juga :  PDAM Tirta Patriot Jalin Kerjasama Dengan BNI

Jadi, kata dia, tahapan kedua ini kelanjutannya, pekerjaan yang digarap sampai sempurna dengan nilai anggaran Rp15 milyar juga. Seharusnya Juli ini selesai sempurna, karena dampak Covid-19 progres pekerjaan tahapan kedua ini baru 44 persen.

“Kami sudah mengupayakan ke Pemprov terkait keterlambatan ini, agar bisa dicarikan solusinya. Kami minta bantuannya juga kepada DPRD Kota Cirebon guna menyampaikan masalah ini ke provinsi,” imbuhnya.

Sementara Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon, Watid Syahriar memahami keterlambatan dari proyek revitalisasi Alun-alun Kejaksan ini. Diantaranya disebabkan force majeure yakni pandemi Covid-19, sehingga pekerjaan tidak sesuai dengan rencana sebelumnya.

Baca Juga :  PNM Selalu Mendorong Kegiatan Usaha Ultra Mikro

“Kita kehilangan momentum, seharusnya selesai Juli, dan Agustus pada HUT RI bisa diresmikan atau dipakai upacara bendera. Itupun kalau pandemi Covid-19 sudah berakhir,” ucap politisi Partai Nasdem ini.

Sementara Anggota Komisi II lainnya, M Nopel menyampaikan, pihaknya dengan anggota lainnya akan berkoordinasi dengan Pemprov Jabar. Karena sumber pendanaan dari proyek berasal dari sana. Nanti akan dibahas juga terkait paket proyek uang melebihi batas waktu. Apakah akan ada adendum atau kebijakan lainnya.

“Kita akan ke Bandung, meminta kepastian kapan pencairan pagu anggaran proyek ini,” pungkasnya.

(edd/rjn)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sapi Kurban Presiden 1,2 Ton Tiba di Jatiasih, Warga Sambut Haru
Masjid Baitul Makmur Cibitung Gelar Kurban 15 Hewan, Warga RW 016 Gotong Royong
Keren! Warga Tambun Sulap Minyak Jelantah Jadi Dana Posyandu dan Kegiatan Sosial
Bapenda Kabupaten Bekasi Tegaskan Nilai Rp1 Juta per Meter Bukan Ketentuan Wajib dalam Perhitungan BPHTB
Bapenda Bekasi Apresiasi PLN Cikarang Tertib Setor PPJ
SPMB 2026 Kota Bekasi, Pemkot Pastikan Semua Anak Bisa Sekolah
Ketua DPRD Kota Bekasi Dukung Program Literasi Digital JMSI Bekasi Raya
HBH Lamahu Bekasi Pererat Harmoni Budaya di CFD

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:59 WIB

Sapi Kurban Presiden 1,2 Ton Tiba di Jatiasih, Warga Sambut Haru

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:23 WIB

Masjid Baitul Makmur Cibitung Gelar Kurban 15 Hewan, Warga RW 016 Gotong Royong

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:40 WIB

Keren! Warga Tambun Sulap Minyak Jelantah Jadi Dana Posyandu dan Kegiatan Sosial

Senin, 25 Mei 2026 - 10:20 WIB

Bapenda Kabupaten Bekasi Tegaskan Nilai Rp1 Juta per Meter Bukan Ketentuan Wajib dalam Perhitungan BPHTB

Senin, 25 Mei 2026 - 09:37 WIB

Bapenda Bekasi Apresiasi PLN Cikarang Tertib Setor PPJ

Berita Terbaru