Program Jampersal Gratis Bagi Ibu Hamil Kalangan Masyarakat Garis Bawah

- Redaksi

Senin, 22 Januari 2018 - 18:14 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

RakyatJabarNews.com, Cirebon – Kurangnya pemahaman di tengah masyarakat dengan program Jaminan Persalinan (Jampersal) yang dicover oleh Pemerintah yang dikhususkan bagi ibu hamil dari kalangan masyarakat garis bawah, merupakan tugas dari Puskesmas sedangkan bagi masyarakat yang sudah terdaftar melalui BPJS.

Menurut Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon Hj. Eni Suhaeni mengatakan, sebetulnya program Jampersal sudah lama ada namun masyarakat sendiri sekarang banyak pilihan melalui program JKN/KIS atau BPJS Mandiri, agar biaya persalinan bisa dicover BPJS dan Jampersal.

Baca Juga :  Tingkatkan Kualitas Udara, DLH Kota Bekasi Gelar EKUP

“Program Jaminan Persalinan atau Jampersal itu sebetulnya sudah lama di khususkan bagi ibu hamil masyarakat kurang mampu,” jelasnya saat ditemui awak media di kantornya, Senin (22/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ditambahkan Eni, bahwa biaya persalinan gratis bagi ibu hamil dari masyarakat pemegang Kartu JKN/KIS, BPJS, dan masyarakat kalangan garis bawah yang didaftarkan melalui program Jampersal oleh pihak Puskesmas dan melahirkan pada fasilitas kesehatan, Puskesmas, dan bidan desa ataupun di rumah sakit.

Baca Juga :  PDAM Bagikan Paket Sembako dan Zakat Fitrah Melalui Baznas Bekasi

“Saya sering mensosialisasikan pada masyarakat khususnya ibu hamil bahwa pemegang BPJS itu gratis. Sedangkan khusus untuk ibu hamil dari kalangan kurang mampu bisa diajukan melalui program Jampersal oleh pihak Puskesmas sehingga biaya persalinan gratis,” tuturnya.

Masih menurut Eni Suhaeni, bila mana ada masyarakat yang masih dipungut biaya di rumah sakit, Puskesmas, atau pun di bidan desa, agar segera melapor ke padanya. Karena, sudah jelas bagi pemilik BPJS gratis dan masyarakat yang kurang mampu juga gratis melalui Jampersal. Kecuali bagi masyarakat mampu agar membayar sesuai tarif umum untuk biaya persalinannya.

Baca Juga :  Korem 063/SGJ Bangun Sinergitas Bersama Insan Media Dengan Menembak Bersama

“Saya juga sering meminta pada masyarakat, khususnya ibu hamil pada saat melahirkan jika masih ada yang memungut biaya persalinan agar segera melaporkanya ke Dinas Kesehatan,” pungkasnya.(Ymd/RJN)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tri Adhianto Matangkan Manajemen Talenta ASN
Pokdarwis Kuya Asih Perkuat Promosi Digital Wisata Belawa
Babarik Kanci Bertahan di Era Modern, Tradisi Leluhur Satukan Warga Cirebon
Asep Surya Atmaja Tunggu Proses Jadi Bupati Definitif, DPRD Bekasi Siapkan Usulan
DPRD Bekasi Siapkan Paripurna Bupati Definitif, Ade Sukron Ungkap Tahapannya
Plt Bupati Bekasi Minta Maaf ke Media, Undang Perwakilan Massa Berdialog
Pemkab Bekasi Normalisasi Kali CBL 16 Km, Target Rampung Akhir Tahun
Bapenda Kejar Tunggakan Pajak Kendaraan, Operasi Digelar hingga Akhir Tahun

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 18:14 WIB

Pokdarwis Kuya Asih Perkuat Promosi Digital Wisata Belawa

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 15:28 WIB

Babarik Kanci Bertahan di Era Modern, Tradisi Leluhur Satukan Warga Cirebon

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:42 WIB

Asep Surya Atmaja Tunggu Proses Jadi Bupati Definitif, DPRD Bekasi Siapkan Usulan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:44 WIB

DPRD Bekasi Siapkan Paripurna Bupati Definitif, Ade Sukron Ungkap Tahapannya

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:54 WIB

Plt Bupati Bekasi Minta Maaf ke Media, Undang Perwakilan Massa Berdialog

Berita Terbaru