Presiden Prabowo Instruksikan Menteri Atasi Dampak PHK Massal di PT Sritex

- Redaksi

Selasa, 4 Maret 2025 - 22:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi beserta menteri dan pihak terkait menyampaikan keterangan pers terkait Sritex di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 3 Maret 2025. (Foto: BPMI Setpres)

i

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi beserta menteri dan pihak terkait menyampaikan keterangan pers terkait Sritex di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 3 Maret 2025. (Foto: BPMI Setpres)

Jakarta – Pemerintah menegaskan komitmennya dalam mencari solusi terbaik bagi para pekerja PT Sri Rejeki Isman (Sritex) yang terdampak kepailitan perusahaan.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi menyampaikan, Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian penuh terhadap permasalahan ini, terutama terkait nasib para pekerja.

“Atas petunjuk Bapak Presiden, Bapak Presiden sangat concern terhadap bagaimana pemerintah mencari jalan keluar, terutama berkenaan dengan masalah persoalan yang akan menimpa para pekerja di PT Sritex,” ujarnya dalam siaran tertulis, dikutip Selasa, 4 Maret 2025.

Prasetyo mengungkapkan, pemerintah telah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk membahas langkah penyelesaian. Salah satu solusi yang tengah diupayakan adalah penyewaan aset Sritex oleh investor guna menghidupkan kembali produksi serta menyerap tenaga kerja yang telah terdampak PHK.

Lebih lanjut ia berharap agar seluruh proses ini dapat berjalan lancar demi kepentingan para pekerja.

Baca Juga :  Menuju UHC 2026, Pemkot Bekasi Perkuat Sinergi Layanan Kesehatan

“Kami mohon doa dan dukungan supaya semua proses seperti yang tadi sudah disampaikan, baik dari tim kurator maupun dari pihak pemerintah, dapat berjalan dengan lancar, supaya para pekerja dapat kerja kembali seperti sedia kala,” imbuhnya.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli menegaskan, pemerintah terus mengawal hak-hak pekerja PT Sritex, termasuk kompensasi PHK serta manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan seperti Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Ia memastikan bahwa hak-hak normatif pekerja tetap dipenuhi sesuai aturan yang berlaku.

“Kementerian Ketenagakerjaan juga mengapresiasi berbagai komitmen dan langkah yang dilakukan oleh kurator seperti yang tadi sudah disampaikan bahwa dalam dua minggu ke depan pekerja akan dipekerjakan kembali. Hal ini tentu bisa memberikan ketenangan kepada para pekerja yang terkena PHK,” ujar Yassierli.

Baca Juga :  Pelaku Usaha KJA Tolak SK Gubernur

Opsi Penyewaan Aset untuk Menyelamatkan Lapangan Kerja

Sementara itu, Tim Kurator PT Sritex, yang diwakili oleh Nurma Sadikin, menyampaikan bahwa pihaknya telah membuka opsi penyewaan aset perusahaan guna mempertahankan nilai aset.

Langkah itu juga diharapkan dapat membuka peluang bagi eks-pekerja Sritex untuk kembali bekerja.

“Kita sudah dalam proses komunikasi yang mana dalam dua minggu ini kurator akan memutuskan siapa investor yang akan menyewa terhadap aset Sritex yang mana ini akan menyerap tenaga kerja, yang mana juga ini bisa karyawan yang telah terkena PHK dapat di-hire kembali kemudian oleh penyewa yang baru,” jelas Nurma.

Baca Juga :  Bupati Subang: Jangan Khawatir Semua Akan Diperbaiki

Selain itu, tim kurator juga berkomitmen memastikan hak-hak pekerja tetap terpenuhi, termasuk pesangon dan hak lainnya yang saat ini sedang dalam proses pendaftaran tagihan.

Pekerja Berharap Pabrik Sritex Bisa Beroperasi Lagi

Sementara itu, Koordinator Serikat Pekerja Sritex Group, Slamet Kaswanto menyampaikan harapan agar pabrik Sritex dapat segera beroperasi kembali sehingga pekerja yang terdampak PHK bisa kembali bekerja.

Ia menegaskan bahwa kabar ini menjadi harapan bagi ribuan pekerja yang terkena dampak kepailitan perusahaan.

“Harapan kami, nanti seluruh karyawan atau buruh Sritex, eks-Sritex ya, yang sekarang dalam PHK bisa kembali bekerja lagi di PT Sritex yang dulu, untuk di pekerjaan yang baru tetapi dalam proses yang seperti biasa yang sudah dilakukan sehari-hari,” kata Slamet. (*)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Komisi III Desak Percepat Realisasi Infrastruktur
Maxim Perkuat UMKM di 400 Kota, Bantu Pelaku Usaha Tekan Biaya Operasional
Harris Bobihoe: Sinergi Pusat-Daerah Kunci Sukses Cek Kesehatan Gratis
Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik, Status Tersangka FA Tetap Berlaku
Kortastipidkor Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi dan TPPU, Kasus Asabri Berlanjut ke Kejagung
Indonesia Energy Week Surabaya 2026 Resmi Dibuka, Hadirkan 200 Peserta dari 17 Negara
Geely Gandeng BCA, Siapkan Pembiayaan Diler dan Target 80 Jaringan Resmi di Indonesia
Tri Adhianto Ajak Sahabat MUI Berantas Judi Online dan Perkuat Pembinaan Sosial

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 22:48 WIB

Komisi III Desak Percepat Realisasi Infrastruktur

Kamis, 16 Juli 2026 - 22:06 WIB

Maxim Perkuat UMKM di 400 Kota, Bantu Pelaku Usaha Tekan Biaya Operasional

Kamis, 16 Juli 2026 - 16:34 WIB

Harris Bobihoe: Sinergi Pusat-Daerah Kunci Sukses Cek Kesehatan Gratis

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:56 WIB

Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik, Status Tersangka FA Tetap Berlaku

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:37 WIB

Kortastipidkor Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi dan TPPU, Kasus Asabri Berlanjut ke Kejagung

Berita Terbaru

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi Partai Gerindra, H. Bodin, memberikan keterangan kepada awak media di sela-sela rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Bekasi, Kamis (16/7/2026).

Pemerintahan

Komisi III Desak Percepat Realisasi Infrastruktur

Kamis, 16 Jul 2026 - 22:48 WIB

Kepala Desa Burangkeng Nemin Bin H. Sain.

Pilkades

Kades Burangkeng Minta Perda Desa Tak Tergesa-gesa

Kamis, 16 Jul 2026 - 19:41 WIB

Kerjasama Hubungi Kami