PPKM Level 3 di Jakarta, Begini Ketentuannya

- Redaksi

Selasa, 8 Februari 2022 - 10:13 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

Ilustrasi PPKM, Aturan Lengkap PPKM Level 3 (Freepik).

i

Ilustrasi PPKM, Aturan Lengkap PPKM Level 3 (Freepik).

Jakarta – DKI Jakarta kembali masuk dalam status PPKM Level 3. Hal ini diputuskan oleh Pemerintah Pusat setelah melihat lonjakan kasus harian Covid-19 di Ibu Kota yang jumlahnya sudah melewati puncak kasus harian saat gelombang kedua Covid-19 pada Juli 2021.

“Pertama, kasus baru di Jakarta kemarin pada tanggal 6 Februari 2022 sejumlah 15.825 kasus baru. Ini lebih tinggi dibanding puncak kasus baru pada Juli 2022, yaitu 14.619 kasus,” ujar Anies di Balai Kota,” ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota kemarin, 7 Februari 2022.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun beberapa ketentuan yang diterapkan selama Jakarta PPKM Level 3, diatur dalam Instruksi Mendagri Nomor 09 Tahun 2022. Seperti pelaksanaan resepsi pernikahan tetap dapat diadakan, namun dengan maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca Juga :  Ketua Fraksi PAN: Wanita Mempunyai Peran Penting Membangun Bangsa

Lalu transportasi umum angkutan masal, taksi (konvensional dan online), dan kendaraan sewa/rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dan 100 persen untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Masyarakat juga tetap dapat menggelar kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial ke masyarakat, namun dengan kapasitas maksimal pengunjung 25 persen. Selain itu, para pengunjung dan pemain wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang diperbolehkan berkunjung. Untuk masyarakat yang belum divaksin karena alasan kesehatan, tetap dibolehkan menonton.

Baca Juga :  Sekda Himbau Masyarakat Kurangi Penggunaan Plastik

 

Tempat wisata juga dibolehkan buka selama PPKM Level 3, namun dengan ketentuan wajib PeduliLindungi, kapasitas maksimal 25 persen, anak di bawah 12 tahun boleh berkunjung dengan pengawasan orang tua serta bukti vaksin dosis pertama, serta rekayasa ganjil genap di tempat wisata mulai Jumat sampai Minggu pukul 12.00 – 18.00 WIB.

Masyarakat juga diperbolehkan melaksanakan ibadah di tempat ibadah selama PPKM Level 3. Namun, kapasitas maksimal tempat tersebut adalah 50 persen dari kapasitas maksimal.

Baca Juga :  H-10 Lebaran 2022, Jasa Marga Catat 153 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

 

Untuk tempat hiburan, bioskop tetap diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen pengunjung. Sementara untuk mal kapasitas maksimal yang dibolehkan adalah 65 persen.

 

“Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri,” bunyi Inmendagri yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian.

 

sumber: tempo.co

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ground Breaking PSEL Dimulai, Tri Adhianto Ingin Bantargebang Jadi Kawasan Industri Hijau
Ground Breaking PSEL Bantargebang Dimulai, Tri Adhianto Targetkan Operasi 18 Bulan
Bapenda Kantongi Rp2,22 Triliun, Iwan Ridwan Optimistis Target Pajak 2026 Tercapai
Pemkab Bekasi Dorong Museum KH. Noer Ali, Jadi Pusat Edukasi Sejarah
Harris Bobihoe Sidak SDN 05 Rusak Puting Beliung
Pesan Menyentuh Gus Imam Hafash di Maulid Nabi PNI Cibitung: Bayangkan Rasulullah Ada di Depan Kita
Saham Bank Mandiri Melemah 0,95 Persen, Polda Klarifikasi Rekening Warga Pati
Bus rombongan AMPB dilempar batu di tol, aksi 27 Agustus ke DPR RI tetap jalan

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:36 WIB

Ground Breaking PSEL Dimulai, Tri Adhianto Ingin Bantargebang Jadi Kawasan Industri Hijau

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:16 WIB

Ground Breaking PSEL Bantargebang Dimulai, Tri Adhianto Targetkan Operasi 18 Bulan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 07:45 WIB

Bapenda Kantongi Rp2,22 Triliun, Iwan Ridwan Optimistis Target Pajak 2026 Tercapai

Selasa, 25 Agustus 2026 - 17:00 WIB

Pemkab Bekasi Dorong Museum KH. Noer Ali, Jadi Pusat Edukasi Sejarah

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:41 WIB

Harris Bobihoe Sidak SDN 05 Rusak Puting Beliung

Berita Terbaru

Wakil Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe meninjau langsung renovasi SDN 05 Bojong Menteng yang rusak akibat puting beliung dan menargetkan perbaikan segera rampung sesuai standar.

Pemerintahan

Harris Bobihoe Sidak SDN 05 Rusak Puting Beliung

Selasa, 25 Agu 2026 - 11:41 WIB

Kerjasama Hubungi Kami