RakyatJabarNews.com, Bekasi – Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada hari Minggu, 9 Juli 2017, tepatnya di jembatan fly over Cut Meutia Kelurahan Margahayu Kecamatan Bekasi Timur.
Kejadian ini berawal saat korban bernama Rizqi Yuloh Izamah baru pulang dari rumah makan cepat saji yang berada di perumahan Mutiah Kirana bersama temannya. Sesampainya di jembatan, korban dipepet oleh tiga sepeda motor. Kemudian salah satu pelaku menodongkan senjata tajam berupa badik. Bahkan korban sempat ditusuk mengenai punggung. Kemudian, pelaku mengambil HP milik korban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari kejadian tersebut, kita melakukan upaya pengungkapan, di mana setelah mendapatkan informasi, akhirnya kita melalukan penangkapan di terminal bus Kota Bekasi terhadap salah satu pelaku berinisial MB. Kita juga mendapatkan barang bukti berupa badik yang digunakan pelaku pada saat menodongkan korban. Sedangkan 2 orang pelaku lainnya berinisial S dan A masih DPO dan dilakukan upaya pencarian,” ungkap Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Wijonarko saat ditemui awak media, Rabu (2/8).
Dalam melalukan aksinya, mereka memang berulang kali menggunakan motif yang sama. Di mana ketika melihat calon korban berjalan sendiri atau berdua, apalagi dalam posisi yang lemah, mereka memepet lalu menodongkan senjata. Kemudian pelaku mengambil barang yang berharga, yang pada saat itu HP milik diambil. “Ini murni perampokan dengan kekerasan,” jelasnya.
“Memang di beberapa lokasi, terutama di jembatan fly over Cut Meutia, karena situasinya sepi, gelap. Dan pada saat itu kejadiannya sekitar jam 3 dini hari. Jadi pelalu membaca situasi dan melakukan aksinya,” terangnya.
Menurutnya, latar belakang pelaku ternyata mantan residivis, yang baru saja keluar dari penjara dengan kasus pembunuhan. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 36 ayat 2 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (RJN)