Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Kasus Perampokan dan Kekerasan di Fly Over Cut Meutia

- Redaksi

Rabu, 2 Agustus 2017 - 11:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RakyatJabarNews.com, Bekasi – Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada hari Minggu, 9 Juli 2017, tepatnya di jembatan fly over Cut Meutia Kelurahan Margahayu Kecamatan Bekasi Timur.

Kejadian ini berawal saat korban bernama Rizqi Yuloh Izamah baru pulang dari rumah makan cepat saji yang berada di perumahan Mutiah Kirana bersama temannya. Sesampainya di jembatan, korban dipepet oleh tiga sepeda motor. Kemudian salah satu pelaku menodongkan senjata tajam berupa badik. Bahkan korban sempat ditusuk mengenai punggung. Kemudian, pelaku mengambil HP milik korban.

“Dari kejadian tersebut, kita melakukan upaya pengungkapan, di mana setelah mendapatkan informasi, akhirnya kita melalukan penangkapan di terminal bus Kota Bekasi terhadap salah satu pelaku berinisial MB. Kita juga mendapatkan barang bukti berupa badik yang digunakan pelaku pada saat menodongkan korban. Sedangkan 2 orang pelaku lainnya berinisial S dan A masih DPO dan dilakukan upaya pencarian,” ungkap Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Wijonarko saat ditemui awak media, Rabu (2/8).

Baca Juga :  Program Toyota Kinto & Toyota Spektakuler, Cara Mudah Memiliki Mobil

Dalam melalukan aksinya, mereka memang berulang kali menggunakan motif yang sama. Di mana ketika melihat calon korban berjalan sendiri atau berdua, apalagi dalam posisi yang lemah, mereka memepet lalu menodongkan senjata. Kemudian pelaku mengambil barang yang berharga, yang pada saat itu HP milik diambil. “Ini murni perampokan dengan kekerasan,” jelasnya.

Baca Juga :  Cegah DBD, Warga RW 16 Semprot Fogging, Barudin SE Sangat Mengapresiasi

“Memang di beberapa lokasi, terutama di jembatan fly over Cut Meutia, karena situasinya sepi, gelap. Dan pada saat itu kejadiannya sekitar jam 3 dini hari. Jadi pelalu membaca situasi dan melakukan aksinya,” terangnya.

Menurutnya, latar belakang pelaku ternyata mantan residivis, yang baru saja keluar dari penjara dengan kasus pembunuhan. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 36 ayat 2 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (RJN)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terungkap! Pembunuhan WN Korea di Bekasi Dirancang Berbulan-bulan, Mantan Istri Diduga Jadi Dalang
Alumni BEM Nusantara Matangkan Pelantikan Pengurus Besar, Sejumlah Menteri Dijadwalkan Hadir
Misteri Kematian WNA Korea di Bekasi, Polisi Temukan Luka Benda Tajam dan Tumpul
Geger di Bekasi! Pipa Gas Diduga Kena Beko, Air Menyembur Setinggi 4 Meter
Tak Lagi Coblos Kertas? Bekasi Siapkan Pilkades Digital di 154 Desa
Tak Salat di Masjid Besar, Plt Bupati Bekasi Pilih Musala Kampung di Perbatasan Setu
Masjid Baitul Makmur Cibitung Gelar Kurban 15 Hewan, Warga RW 016 Gotong Royong
Balita 2 Tahun Tewas di Kontrakan Jatirangga Bekasi, Polisi Selidiki Penyebabnya

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:53 WIB

Terungkap! Pembunuhan WN Korea di Bekasi Dirancang Berbulan-bulan, Mantan Istri Diduga Jadi Dalang

Minggu, 31 Mei 2026 - 08:02 WIB

Alumni BEM Nusantara Matangkan Pelantikan Pengurus Besar, Sejumlah Menteri Dijadwalkan Hadir

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:56 WIB

Geger di Bekasi! Pipa Gas Diduga Kena Beko, Air Menyembur Setinggi 4 Meter

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:36 WIB

Tak Lagi Coblos Kertas? Bekasi Siapkan Pilkades Digital di 154 Desa

Rabu, 27 Mei 2026 - 19:25 WIB

Tak Salat di Masjid Besar, Plt Bupati Bekasi Pilih Musala Kampung di Perbatasan Setu

Berita Terbaru