Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Kasus Perampokan dan Kekerasan di Fly Over Cut Meutia

- Redaksi

Rabu, 2 Agustus 2017 - 11:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RakyatJabarNews.com, Bekasi – Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada hari Minggu, 9 Juli 2017, tepatnya di jembatan fly over Cut Meutia Kelurahan Margahayu Kecamatan Bekasi Timur.

Kejadian ini berawal saat korban bernama Rizqi Yuloh Izamah baru pulang dari rumah makan cepat saji yang berada di perumahan Mutiah Kirana bersama temannya. Sesampainya di jembatan, korban dipepet oleh tiga sepeda motor. Kemudian salah satu pelaku menodongkan senjata tajam berupa badik. Bahkan korban sempat ditusuk mengenai punggung. Kemudian, pelaku mengambil HP milik korban.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari kejadian tersebut, kita melakukan upaya pengungkapan, di mana setelah mendapatkan informasi, akhirnya kita melalukan penangkapan di terminal bus Kota Bekasi terhadap salah satu pelaku berinisial MB. Kita juga mendapatkan barang bukti berupa badik yang digunakan pelaku pada saat menodongkan korban. Sedangkan 2 orang pelaku lainnya berinisial S dan A masih DPO dan dilakukan upaya pencarian,” ungkap Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Wijonarko saat ditemui awak media, Rabu (2/8).

Dalam melalukan aksinya, mereka memang berulang kali menggunakan motif yang sama. Di mana ketika melihat calon korban berjalan sendiri atau berdua, apalagi dalam posisi yang lemah, mereka memepet lalu menodongkan senjata. Kemudian pelaku mengambil barang yang berharga, yang pada saat itu HP milik diambil. “Ini murni perampokan dengan kekerasan,” jelasnya.

“Memang di beberapa lokasi, terutama di jembatan fly over Cut Meutia, karena situasinya sepi, gelap. Dan pada saat itu kejadiannya sekitar jam 3 dini hari. Jadi pelalu membaca situasi dan melakukan aksinya,” terangnya.

Menurutnya, latar belakang pelaku ternyata mantan residivis, yang baru saja keluar dari penjara dengan kasus pembunuhan. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 36 ayat 2 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (RJN)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Motif Pembunuhan Penagih Hutang di Bekasi Persoalan Asmara
Kementerian ATR/BPN Komitmen Kembalikan Fungsi Laut di Tarumajaya
Kecelakaan Beruntun di Ruas Tol Jagorawi, Jasa Marga Amankan Pengguna Jalan
Anggota DPRD Ahmadi Madonk Pemerintah Harus Pastikan Ketersediaan Gas LPG
Dinkes Kabupaten Bekasi Gelar Rakor 2025, Fokus Peningkatan Derajat Kesehatan Masyarakat
Rieke Diah Pitaloka : Pentingnya Data Berbasis Desa Dalam Mendukung Pembangunan Daerah Yang Lebih Terukur
Pemkab Bekasi Optimalkan Retribusi untuk Pacu Target PAD 2025
Misbahudin : DPRD Kota Bekasi Pastikan Pengecer LPG Bisa Berjualan
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Februari 2025 - 18:10 WIB

Motif Pembunuhan Penagih Hutang di Bekasi Persoalan Asmara

Rabu, 5 Februari 2025 - 15:16 WIB

Kementerian ATR/BPN Komitmen Kembalikan Fungsi Laut di Tarumajaya

Rabu, 5 Februari 2025 - 09:19 WIB

Kecelakaan Beruntun di Ruas Tol Jagorawi, Jasa Marga Amankan Pengguna Jalan

Selasa, 4 Februari 2025 - 16:32 WIB

Anggota DPRD Ahmadi Madonk Pemerintah Harus Pastikan Ketersediaan Gas LPG

Selasa, 4 Februari 2025 - 16:26 WIB

Dinkes Kabupaten Bekasi Gelar Rakor 2025, Fokus Peningkatan Derajat Kesehatan Masyarakat

Berita Terbaru

Mau Copy Paste? Wani Piro