Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Kasus Narkotika

- Redaksi

Jumat, 11 Agustus 2017 - 18:46 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

RakyatJabarNews.com, Bekasi – Polres Metro Bekasi Kota mengungkap kasus narkotika dalam rangka Operasi Pekat Jaya pada Jumat, 11 Agustus 2017. Sebanyak 36 orang berhasil diamankan dengan barang bukti berupa 47,74 kg ganja, 63.54 gram shabu, serta 2 butir pil ekstasi 1,74 gram.

Dalam press releasenya, Polres Metro Bekasi Kota mendapatkan 32laporan polisi terkait tindak pidana narkotika dalam rangka Operasi Pekat Jaya. Atas laporan tersebut, Sat Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kota berhasil menangkap 36 pelaku, satu diantaranya adalah perempuan.

Baca Juga :  Polres Cirebon Kota Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Narkotika
Foto: Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan

Adapun TKP tempat terjadinya penangkapan, antara lain Apartement Center Point Kel. Margajaya Kec. Bekasi selatan Kota Bekasi, Jl. Ciketing Rawa Mulya Kel/Kec. Mustika Jaya, Kota Bekasi, Depan KFc Harapan Indah Kel. Pejuang Kec. Medan Satria Kota Bekasi, Sumarecon Mall Bekasi, Pinggir Jl. Durian Raya Kel. Kranji Kec. Bekasi Barat Kota Bekasi, Masjid Jalan Rawa Bacang No. 145 Rt.08/14 Kel. Jatirahayu Kec. Pondok Melati Kota Bekasi, Lapangan Gg. Rawa Macan Rt.01/01 Kel Jatirangon Kec. Jatisampurna Kota Bekasi, Area Gor Stadion Chandra Baga Kel. Kauringin Kec. Bekasi Selatan Kota Bekasi, Samping Karaoke Venus Jl. Taman Ed
s Timur, Kel. Jakasetia, Kec. Bekasi Selatan Kota Bekasi, Jl. Kemandoran dalam No. 56 Rt01/03 Kel. Pekayon Jaya Kec. Bekasi Selatan.

Baca Juga :  Semarakkan Asian Games, Ciko Band Rilis Lagu Bertema Asian Games

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Apes, Debt Collector Ini Tertangkap Langsung Oleh Kapolres Saat Sedang Merampas Motor

Atas perbuatannya, para pelaku mendapat ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah. (RJN)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pesan Menyentuh Gus Imam Hafash di Maulid Nabi PNI Cibitung: Bayangkan Rasulullah Ada di Depan Kita
Tri Adhianto Ajak Warga Bekasi Perkuat Solidaritas untuk Korban Bencana NTT
Lautan Manusia Padati Karnaval Perdana RW 14 BCM, Romusha hingga Budaya Minahasa Bikin Takjub
Naik Panzer Anoa Gratis! Pameran Alutsista TNI Bikin Anak-anak Antusias di Bekasi
PERPANI Bekasi Bidik Regenerasi Atlet Lewat Kolaborasi dengan UM Indonesia
Nyumarno Masih Duduk di DPRD Bekasi, Tim Hukum Bantah Status “Mantan”
Warga Sambut Taman Ruang Terbuka Hijau di Wisma Jaya
HUT ke-81 RI, Asep Surya Atmaja: Perjuangan Sekarang Menjaga Keutuhan Bangsa

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:10 WIB

Pesan Menyentuh Gus Imam Hafash di Maulid Nabi PNI Cibitung: Bayangkan Rasulullah Ada di Depan Kita

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:58 WIB

Tri Adhianto Ajak Warga Bekasi Perkuat Solidaritas untuk Korban Bencana NTT

Minggu, 23 Agustus 2026 - 14:36 WIB

Lautan Manusia Padati Karnaval Perdana RW 14 BCM, Romusha hingga Budaya Minahasa Bikin Takjub

Jumat, 21 Agustus 2026 - 15:54 WIB

Naik Panzer Anoa Gratis! Pameran Alutsista TNI Bikin Anak-anak Antusias di Bekasi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:49 WIB

PERPANI Bekasi Bidik Regenerasi Atlet Lewat Kolaborasi dengan UM Indonesia

Berita Terbaru

Wakil Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe meninjau langsung renovasi SDN 05 Bojong Menteng yang rusak akibat puting beliung dan menargetkan perbaikan segera rampung sesuai standar.

Pemerintahan

Harris Bobihoe Sidak SDN 05 Rusak Puting Beliung

Selasa, 25 Agu 2026 - 11:41 WIB

Kerjasama Hubungi Kami