Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Kasus Narkotika

- Redaksi

Jumat, 11 Agustus 2017 - 18:46 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

RakyatJabarNews.com, Bekasi – Polres Metro Bekasi Kota mengungkap kasus narkotika dalam rangka Operasi Pekat Jaya pada Jumat, 11 Agustus 2017. Sebanyak 36 orang berhasil diamankan dengan barang bukti berupa 47,74 kg ganja, 63.54 gram shabu, serta 2 butir pil ekstasi 1,74 gram.

Dalam press releasenya, Polres Metro Bekasi Kota mendapatkan 32laporan polisi terkait tindak pidana narkotika dalam rangka Operasi Pekat Jaya. Atas laporan tersebut, Sat Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kota berhasil menangkap 36 pelaku, satu diantaranya adalah perempuan.

Baca Juga :  Rujuk vs Hanura Imbang, Silaturahmi Tetap Berjalan
Foto: Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan

Adapun TKP tempat terjadinya penangkapan, antara lain Apartement Center Point Kel. Margajaya Kec. Bekasi selatan Kota Bekasi, Jl. Ciketing Rawa Mulya Kel/Kec. Mustika Jaya, Kota Bekasi, Depan KFc Harapan Indah Kel. Pejuang Kec. Medan Satria Kota Bekasi, Sumarecon Mall Bekasi, Pinggir Jl. Durian Raya Kel. Kranji Kec. Bekasi Barat Kota Bekasi, Masjid Jalan Rawa Bacang No. 145 Rt.08/14 Kel. Jatirahayu Kec. Pondok Melati Kota Bekasi, Lapangan Gg. Rawa Macan Rt.01/01 Kel Jatirangon Kec. Jatisampurna Kota Bekasi, Area Gor Stadion Chandra Baga Kel. Kauringin Kec. Bekasi Selatan Kota Bekasi, Samping Karaoke Venus Jl. Taman Ed
s Timur, Kel. Jakasetia, Kec. Bekasi Selatan Kota Bekasi, Jl. Kemandoran dalam No. 56 Rt01/03 Kel. Pekayon Jaya Kec. Bekasi Selatan.

Baca Juga :  Pj Bupati Minta Bapenda Terus Berinovasi Gali Potensi Pendapatan Daerah

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Satu dari Empat Pelaku Pencurian Kabel Sudah Diamankan di Polres Bogor

Atas perbuatannya, para pelaku mendapat ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah. (RJN)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polri Gerebek Kampung Ambon dan Boncos, 24 Orang Diamankan
Dugaan Hina Wartawan dan Institusi Pers, Kadis LH Bekasi Berurusan dengan Polisi
MARAKA Kenalkan Sustainability dan Budaya kepada Siswa SMPN 4 Cibitung
BRIN Siapkan Mesin Air 10 Ribu Liter per Hari untuk Sekolah Rakyat
Kepala DLH Kabupaten Bekasi Bantah Tudingan Usir dan Hina Wartawan
Pemkot Bekasi Bongkar 88 Bangunan Liar di Lahan PJT II
Aksi Damai Digelar 15 Oktober, Wartawan Desak Pemkab Bekasi Periksa Dugaan Perlakuan Tak Patut
Pemkab Bekasi Bentuk Tim Lintas-OPD Tangani Kemiskinan hingga Desa

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 05:57 WIB

Polri Gerebek Kampung Ambon dan Boncos, 24 Orang Diamankan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:52 WIB

Dugaan Hina Wartawan dan Institusi Pers, Kadis LH Bekasi Berurusan dengan Polisi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:00 WIB

MARAKA Kenalkan Sustainability dan Budaya kepada Siswa SMPN 4 Cibitung

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:13 WIB

BRIN Siapkan Mesin Air 10 Ribu Liter per Hari untuk Sekolah Rakyat

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:43 WIB

Kepala DLH Kabupaten Bekasi Bantah Tudingan Usir dan Hina Wartawan

Berita Terbaru

Petugas gabungan memeriksa lokasi yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkoba dalam operasi di Jakarta Barat.

Jakarta

Polri Gerebek Kampung Ambon dan Boncos, 24 Orang Diamankan

Sabtu, 10 Okt 2026 - 05:57 WIB