Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Kasus Narkotika

- Redaksi

Jumat, 11 Agustus 2017 - 18:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RakyatJabarNews.com, Bekasi – Polres Metro Bekasi Kota mengungkap kasus narkotika dalam rangka Operasi Pekat Jaya pada Jumat, 11 Agustus 2017. Sebanyak 36 orang berhasil diamankan dengan barang bukti berupa 47,74 kg ganja, 63.54 gram shabu, serta 2 butir pil ekstasi 1,74 gram.

Dalam press releasenya, Polres Metro Bekasi Kota mendapatkan 32laporan polisi terkait tindak pidana narkotika dalam rangka Operasi Pekat Jaya. Atas laporan tersebut, Sat Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kota berhasil menangkap 36 pelaku, satu diantaranya adalah perempuan.

Baca Juga :  Terkait Maraknya Kasus Narkoba, Ini Imbauan Kapolres Cirebon
Foto: Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan

Adapun TKP tempat terjadinya penangkapan, antara lain Apartement Center Point Kel. Margajaya Kec. Bekasi selatan Kota Bekasi, Jl. Ciketing Rawa Mulya Kel/Kec. Mustika Jaya, Kota Bekasi, Depan KFc Harapan Indah Kel. Pejuang Kec. Medan Satria Kota Bekasi, Sumarecon Mall Bekasi, Pinggir Jl. Durian Raya Kel. Kranji Kec. Bekasi Barat Kota Bekasi, Masjid Jalan Rawa Bacang No. 145 Rt.08/14 Kel. Jatirahayu Kec. Pondok Melati Kota Bekasi, Lapangan Gg. Rawa Macan Rt.01/01 Kel Jatirangon Kec. Jatisampurna Kota Bekasi, Area Gor Stadion Chandra Baga Kel. Kauringin Kec. Bekasi Selatan Kota Bekasi, Samping Karaoke Venus Jl. Taman Ed
s Timur, Kel. Jakasetia, Kec. Bekasi Selatan Kota Bekasi, Jl. Kemandoran dalam No. 56 Rt01/03 Kel. Pekayon Jaya Kec. Bekasi Selatan.

Baca Juga :  Gunakan Baju Pramuka Peduli,  Ketua PPP Bekasi Tinjau Banjir di Sukakarya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  [Video] Inilah Detik-Detik Warga Seruduk Polsek Bayah dan Hancurkan 1 Unit Mobil Patroli

Atas perbuatannya, para pelaku mendapat ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah. (RJN)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Malam 1 Muharram di Bekasi Pecah! 5.000 Warga Ikut Pawai, Tri Adhianto Soroti Kebersamaan
Ibis Styles Bekasi Jatibening Punya Nobar Resmi dan Restoran 24 Jam, Internet Kini 300 Mbps
Hari Lingkungan Hidup 2026, Pemkot Bekasi Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan
Pemkot Bekasi Tegaskan Aturan PPPK Ikuti Pusat, Soroti Batas Belanja Pegawai 30 Persen
Plh Wali Kota Bekasi Terima Kunjungan DPRD Banjarbaru, Bahas Strategi Tingkatkan PAD
Balita 2 Tahun Tewas di Bekasi, Paman Kandung Jadi Terduga Pelaku, Polisi Selidiki Dugaan Gangguan Jiwa
500 Personel Gabungan Amankan Eksekusi Rumah di Medan Satria Bekasi, Situasi Berjalan Kondusif
Terungkap! Pembunuhan WN Korea di Bekasi Dirancang Berbulan-bulan, Mantan Istri Diduga Jadi Dalang

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 17:45 WIB

Malam 1 Muharram di Bekasi Pecah! 5.000 Warga Ikut Pawai, Tri Adhianto Soroti Kebersamaan

Jumat, 12 Juni 2026 - 12:50 WIB

Ibis Styles Bekasi Jatibening Punya Nobar Resmi dan Restoran 24 Jam, Internet Kini 300 Mbps

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:19 WIB

Hari Lingkungan Hidup 2026, Pemkot Bekasi Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:11 WIB

Pemkot Bekasi Tegaskan Aturan PPPK Ikuti Pusat, Soroti Batas Belanja Pegawai 30 Persen

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:41 WIB

Plh Wali Kota Bekasi Terima Kunjungan DPRD Banjarbaru, Bahas Strategi Tingkatkan PAD

Berita Terbaru