KABUPATEN BEKASI – Lima Penjabat (Pj) Kepala Desa resmi dilantik untuk mengisi masa transisi pemerintahan di lima desa di Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, setelah berakhirnya masa jabatan kepala desa.
Pelantikan berlangsung di Aula Kecamatan Cibitung, Selasa (29/9/2026). Pengisian jabatan sementara tersebut dilakukan setelah pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Kabupaten Bekasi 2026.
Kelima Pj kepala desa yang dilantik yakni Qodarusman sebagai Pj Kepala Desa Wanajaya, Ujang Sukrilah sebagai Pj Kepala Desa Muktiwari, Heryadi sebagai Pj Kepala Desa Sukajaya, Nurjaman sebagai Pj Kepala Desa Sarimukti, dan Nosan sebagai Pj Kepala Desa Cibuntu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelantikan tersebut menjadi bagian dari langkah pemerintah daerah menjaga kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan desa sebelum kepala desa hasil Pilkades resmi dilantik.
Dalam prosesi pelantikan, dibacakan Keputusan Bupati Bekasi Nomor 100.3.3.2/Kep.693-DPMD/2026 tentang Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Pasca Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2026 di Kabupaten Bekasi.
Keputusan itu menjadi dasar administratif bagi pemberhentian kepala desa yang masa jabatannya telah berakhir sekaligus pengangkatan pejabat sementara untuk menjalankan pemerintahan desa.
Pesan Plt Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja yang dibacakan Camat Cibitung Encun Sunarto menekankan agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan selama masa peralihan.
Sejumlah pelayanan pemerintahan, mulai dari administrasi masyarakat hingga pelaksanaan program pembangunan desa, tetap harus berjalan meski terjadi pergantian kepemimpinan.
Pilkades Serentak Kabupaten Bekasi sendiri telah dilaksanakan pada 20 September 2026 di 154 desa. Setelah tahapan pemungutan dan penghitungan suara berlangsung, pemerintah daerah masih harus menyelesaikan tahapan menuju pelantikan kepala desa terpilih.
Dalam masa tersebut, keberadaan Pj kepala desa diperlukan untuk memastikan tidak terjadi kekosongan dalam penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa.
Lima Pj yang dilantik kini bertanggung jawab menjalankan roda pemerintahan di Wanajaya, Muktiwari, Sukajaya, Sarimukti, dan Cibuntu sampai kepemimpinan definitif hasil Pilkades mulai menjalankan tugasnya.
Masa transisi ini menjadi periode penting untuk menjaga pelayanan publik, administrasi pemerintahan serta program desa tetap berjalan hingga proses pergantian kepemimpinan selesai.
(*)






















Komentar
Silakan login untuk berkomentar.