Pengelola Tempat Hiburan Wajib Miliki Rekomendasi DKOKP

- Redaksi

Senin, 6 Juli 2020 - 21:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (DKOKP) Agus Suherman

i

Kepala Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (DKOKP) Agus Suherman

RJN, Cirebon – Geliat perekonomian mulai terlihat pasca Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Kota Cirebon.

Namun mengingat pandemi Covid-19 belum berakhir, kegiatan ekonomi harus mengikuti protokol kesehatan, termasuk pelaku usaha tempat hiburan.

Menurut Kepala Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (DKOKP) Agus Suherman, tempat hiburan yang akan membuka kembali usahanya wajib mengikuti aturan yang ada berkenaan dengan protokol kesehatan dan kesanggupan lainnya pada masa AKB ini.

Baca Juga :  Serahkan SK Untuk 227 CPNS, Plt. Wali Kota Tegaskan Berikan Pelayanan Terbaik

Pengelola tempat hiburan, lanjutnya, harus mengajukan surat permohonan rekomendasi kepada DKOKP. Suratnya berisi kesanggupan mereka untuk menerapkan secara ketat protokol kesehatan Covid-19.

Setelah disetujui, rekomendasi ini menjadi dasar pembukaan kembali tempat hiburan.

“Pengelola harus menyediakan tempat cuci tangan, tersedia hand sanitizer, wajib memakai masker bagi pegawai dan pengunjung,” terangnya, Minggu (5/7/20).

Baca Juga :  Lagi Hits, Plered Cirebon Rasa Korea

Dia mencontohkan, tempat hiburan seperti tempat karaoke, bioskop, arena permainan anak dan lainnya, wajib menerapkan pola grouping. Artinya pengunjung berkelompok dan dibatasi jumlahnya. Dengan begitu akan ruang atau jarak antara pengunjung.

Untuk itu, pihak pengelola harus mengatur dan mengarahkan pengunjung tempat hiburan. Misalnya, dalam pengaturan kursi bioskop harus jelas ada tanda
kursi mana yang tidak boleh ditempati, ini untuk menjaga jarak penontonnya sesuai protokol kesehatan.

Baca Juga :  Bekasi Wedding Expo Resmi Digelar di Grand Metropolitan

“Kita juga tidak asal mengeluarkan rekomendasi, harus dicek dulu kesiapan tempat hiburan itu. Bila memenuhi prosedur, rekomendasi baru dikeluarkan. Setelah itu, silahkan beroperasi kembali. Dan akan kami cabut, bila ditemukan adanya pelanggaran,” tegasnya.

(*)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkot Bekasi Gandeng IROPIN, 300 Siswa SMPN 54 Dapat Kacamata
Bikin Bangga! 83,10 Persen Pemuda Bekasi Ternyata Tak Merokok, Tertinggi di Jabar
Ada Pesan Khusus Presiden Prabowo untuk Putra Sayuti Melik, Wawali Bekasi Datang Langsung
Atlet Paralimpik Kota Bekasi Bikin Bangga
Tri Adhianto Minta OPD Perkuat Pengawasan, Pemkot Bekasi Benahi Sistem Cegah Korupsi
Tri Adhianto Teken Komitmen Antikorupsi Bersama KPK dan ATR/BPN, Perkuat Tata Kelola Pertanahan
Pemkot Bekasi Siagakan 11 Water Trucking
Kebocoran Air Tembus 60 Persen hingga Dewas Dinilai Tak Kompak

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 11:51 WIB

Pemkot Bekasi Gandeng IROPIN, 300 Siswa SMPN 54 Dapat Kacamata

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 14:45 WIB

Bikin Bangga! 83,10 Persen Pemuda Bekasi Ternyata Tak Merokok, Tertinggi di Jabar

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:07 WIB

Ada Pesan Khusus Presiden Prabowo untuk Putra Sayuti Melik, Wawali Bekasi Datang Langsung

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:00 WIB

Atlet Paralimpik Kota Bekasi Bikin Bangga

Rabu, 5 Agustus 2026 - 16:16 WIB

Tri Adhianto Minta OPD Perkuat Pengawasan, Pemkot Bekasi Benahi Sistem Cegah Korupsi

Berita Terbaru

Bekasi

Sabtu, 15 Agu 2026 - 14:55 WIB

Kerjasama Hubungi Kami