Pengelola Tempat Hiburan Wajib Miliki Rekomendasi DKOKP

- Redaksi

Senin, 6 Juli 2020 - 21:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (DKOKP) Agus Suherman

i

Kepala Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (DKOKP) Agus Suherman

RJN, Cirebon – Geliat perekonomian mulai terlihat pasca Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Kota Cirebon.

Namun mengingat pandemi Covid-19 belum berakhir, kegiatan ekonomi harus mengikuti protokol kesehatan, termasuk pelaku usaha tempat hiburan.

Menurut Kepala Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (DKOKP) Agus Suherman, tempat hiburan yang akan membuka kembali usahanya wajib mengikuti aturan yang ada berkenaan dengan protokol kesehatan dan kesanggupan lainnya pada masa AKB ini.

Baca Juga :  Preanger Fest Bakal Hadirkan Band Legendaris Kota Bandung

Pengelola tempat hiburan, lanjutnya, harus mengajukan surat permohonan rekomendasi kepada DKOKP. Suratnya berisi kesanggupan mereka untuk menerapkan secara ketat protokol kesehatan Covid-19.

Setelah disetujui, rekomendasi ini menjadi dasar pembukaan kembali tempat hiburan.

“Pengelola harus menyediakan tempat cuci tangan, tersedia hand sanitizer, wajib memakai masker bagi pegawai dan pengunjung,” terangnya, Minggu (5/7/20).

Baca Juga :  Mohammad Fuad, Caleg DPR RI Siap Membangun Perubahan di Kota Bekasi dan Depok

Dia mencontohkan, tempat hiburan seperti tempat karaoke, bioskop, arena permainan anak dan lainnya, wajib menerapkan pola grouping. Artinya pengunjung berkelompok dan dibatasi jumlahnya. Dengan begitu akan ruang atau jarak antara pengunjung.

Untuk itu, pihak pengelola harus mengatur dan mengarahkan pengunjung tempat hiburan. Misalnya, dalam pengaturan kursi bioskop harus jelas ada tanda
kursi mana yang tidak boleh ditempati, ini untuk menjaga jarak penontonnya sesuai protokol kesehatan.

Baca Juga :  Jelang Long Weekend, 25 Gardu Tol Cipali Dibuka

“Kita juga tidak asal mengeluarkan rekomendasi, harus dicek dulu kesiapan tempat hiburan itu. Bila memenuhi prosedur, rekomendasi baru dikeluarkan. Setelah itu, silahkan beroperasi kembali. Dan akan kami cabut, bila ditemukan adanya pelanggaran,” tegasnya.

(*)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Bekasi Buka Beasiswa S1 untuk 100 Putra-Putri Berprestasi, Pendaftaran Dimulai 27 Juli
Open Dumping TPST Bantargebang Ditargetkan Berakhir pada 2029
Sensus Ekonomi 2026, Plt Bupati Bekasi Dorong Sinkronisasi BLK dengan Kebutuhan Industri
BPS, Kemenaker, dan Kemenperin Perkuat Kolaborasi Menuju Sensus Ekonomi 2026
Camat Cibitung Encun Sunarto: Masukan Kepala Desa dan BPD Jadi Bahan Penyempurnaan Raperda Desa
Pramono Tegaskan Komitmen Wujudkan Jakarta sebagai Kota Ramah Anak
Wawali Harris Bobihoe Ajak Siswa Baru SMAN 10 Bekasi Bangun Karakter dan Raih Prestasi
Pemkab Bekasi Dorong Penguatan Koperasi pada Peringatan Harkopnas ke-79

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 21:51 WIB

Pemkab Bekasi Buka Beasiswa S1 untuk 100 Putra-Putri Berprestasi, Pendaftaran Dimulai 27 Juli

Kamis, 23 Juli 2026 - 06:20 WIB

Open Dumping TPST Bantargebang Ditargetkan Berakhir pada 2029

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:44 WIB

Sensus Ekonomi 2026, Plt Bupati Bekasi Dorong Sinkronisasi BLK dengan Kebutuhan Industri

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:01 WIB

BPS, Kemenaker, dan Kemenperin Perkuat Kolaborasi Menuju Sensus Ekonomi 2026

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:15 WIB

Camat Cibitung Encun Sunarto: Masukan Kepala Desa dan BPD Jadi Bahan Penyempurnaan Raperda Desa

Berita Terbaru

Kerjasama Hubungi Kami