Pengelola Tempat Hiburan Wajib Miliki Rekomendasi DKOKP

- Redaksi

Senin, 6 Juli 2020 - 21:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (DKOKP) Agus Suherman

i

Kepala Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (DKOKP) Agus Suherman

RJN, Cirebon – Geliat perekonomian mulai terlihat pasca Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Kota Cirebon.

Namun mengingat pandemi Covid-19 belum berakhir, kegiatan ekonomi harus mengikuti protokol kesehatan, termasuk pelaku usaha tempat hiburan.

Menurut Kepala Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (DKOKP) Agus Suherman, tempat hiburan yang akan membuka kembali usahanya wajib mengikuti aturan yang ada berkenaan dengan protokol kesehatan dan kesanggupan lainnya pada masa AKB ini.

Pengelola tempat hiburan, lanjutnya, harus mengajukan surat permohonan rekomendasi kepada DKOKP. Suratnya berisi kesanggupan mereka untuk menerapkan secara ketat protokol kesehatan Covid-19.

Setelah disetujui, rekomendasi ini menjadi dasar pembukaan kembali tempat hiburan.

“Pengelola harus menyediakan tempat cuci tangan, tersedia hand sanitizer, wajib memakai masker bagi pegawai dan pengunjung,” terangnya, Minggu (5/7/20).

Baca Juga :  Sejak Dua Tahun Lalu, Akhirnya Izin Karaoke Keluar Juli 2020

Dia mencontohkan, tempat hiburan seperti tempat karaoke, bioskop, arena permainan anak dan lainnya, wajib menerapkan pola grouping. Artinya pengunjung berkelompok dan dibatasi jumlahnya. Dengan begitu akan ruang atau jarak antara pengunjung.

Untuk itu, pihak pengelola harus mengatur dan mengarahkan pengunjung tempat hiburan. Misalnya, dalam pengaturan kursi bioskop harus jelas ada tanda
kursi mana yang tidak boleh ditempati, ini untuk menjaga jarak penontonnya sesuai protokol kesehatan.

Baca Juga :  Wali Kota Kembali Beri Arahan Pembinaan TKK Lingkup Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi

“Kita juga tidak asal mengeluarkan rekomendasi, harus dicek dulu kesiapan tempat hiburan itu. Bila memenuhi prosedur, rekomendasi baru dikeluarkan. Setelah itu, silahkan beroperasi kembali. Dan akan kami cabut, bila ditemukan adanya pelanggaran,” tegasnya.

(*)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PSEL TPA Burangkeng Bekasi Siap Dilelang, Target Operasi 2028
Jangan Abaikan! Ini 5 Poin Penting dari Plt Bupati Bekasi untuk Pemerintahan Desa
PHD Bekasi Dorong Pelayanan Jemaah Haji Mandiri Lebih Optimal dan Merata
Pemkab Bekasi Perkuat Perlindungan Anak di Ruang Digital
Plt Bupati Bekasi Ajak Mahasiswa Kolaborasi Bangun Daerah, DPRD Siap Kawal Aspirasi
Dua Skema Atasi Sampah Burangkeng
Pemkab Bekasi Terapkan WFH 50% untuk ASN
Wawali Bekasi Jenguk Korban Ledakan Cimuning, 2 Orang Dirawat di ICU

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 20:21 WIB

PSEL TPA Burangkeng Bekasi Siap Dilelang, Target Operasi 2028

Selasa, 14 April 2026 - 11:33 WIB

Jangan Abaikan! Ini 5 Poin Penting dari Plt Bupati Bekasi untuk Pemerintahan Desa

Minggu, 12 April 2026 - 10:40 WIB

PHD Bekasi Dorong Pelayanan Jemaah Haji Mandiri Lebih Optimal dan Merata

Rabu, 8 April 2026 - 07:09 WIB

Pemkab Bekasi Perkuat Perlindungan Anak di Ruang Digital

Senin, 6 April 2026 - 17:05 WIB

Plt Bupati Bekasi Ajak Mahasiswa Kolaborasi Bangun Daerah, DPRD Siap Kawal Aspirasi

Berita Terbaru

Rapat koordinasi rencana pembangunan PSEL di TPA Burangkeng yang diikuti jajaran Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara secara daring di Command Center Diskominfosantik, Selasa (14/4/2026).

Pemerintahan

PSEL TPA Burangkeng Bekasi Siap Dilelang, Target Operasi 2028

Selasa, 14 Apr 2026 - 20:21 WIB

Anda Kurang Beruntung !