Bandung – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Bekasi bersama sejumlah pimpinan pesantren menghadiri Rapat Gabungan yang digelar oleh DPRD Provinsi Jawa Barat pada Selasa, 27 Mei 2025 di Gedung DPRD Jawa Barat, Bandung.
Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Acep Jamaludin dan Ketua Komisi V, H. Yomanius Untung, serta turut dihadiri oleh Plt. Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Kepala Bappeda Jawa Barat, Kepala Biro Hukum dan Kesra, serta perwakilan dari berbagai organisasi pendidikan dan pesantren, termasuk LP Ma’arif, RMI, Pergunu, BMPS, PGRI, MKKS, FKDT, JPPI, dan Forum Pondok Pesantren (FPP) Jawa Barat.
Fokus utama rapat adalah pembahasan terkait Surat Edaran Gubernur Jawa Barat No. 3597/PK.03.04.04/SEKRE tentang Percepatan Penyerahan Ijazah, yang ditujukan kepada seluruh satuan pendidikan jenjang SMA/SMK/SLB Negeri dan Swasta di Jawa Barat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kebijakan ini dinilai banyak pihak sebagai kebijakan yang tidak partisipatif, tidak memiliki dasar hukum kuat, serta bernuansa intimidatif.Ketua PCNU Kabupaten Bekasi, KHM Atok Romli, menyayangkan arah kebijakan Gubernur Dedi Mulyadi yang dinilai gegabah dan merugikan lembaga pendidikan.
“Kami mendesak Gubernur untuk mencabut surat edaran tersebut. Penyerahan ijazah itu penting, tetapi harus berdasarkan regulasi yang sah, bukan hanya berdasar surat edaran. Apalagi, PCNU dan pesantren tidak pernah mempermasalahkan dana hibah, yang kami soroti adalah hak peserta didik yang belum dilunasi wali murid. Jangan jadikan BPMU sebagai alat tekanan,” tegas KHM Atok Romli.
Senada dengan itu, KH. Nurhayadi, Pengasuh Pesantren Sirojul Ummah Bekasi, menyampaikan bahwa langkah yang diambil para ulama hadir dalam semangat memberi nasihat kepada para pemimpin.
“Ulama tidak boleh diam ketika kebijakan publik berdampak negatif pada umat, apalagi dunia pendidikan. Kami hadir bukan untuk menentang pemerintah, tapi untuk mengingatkan agar kebijakan dibuat dengan adil dan bijak,” ujarnya.
Plt. Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, dalam paparannya, mengakui bahwa Pemprov Jawa Barat tidak memiliki kemampuan finansial untuk menanggung seluruh tunggakan peserta didik di sekolah-sekolah swasta dan pesantren.
“Kami menyadari bahwa situasi keuangan provinsi tidak memungkinkan untuk melunasi seluruh tunggakan. Namun, arahan penyerahan ijazah tetap kami laksanakan sebagaimana perintah pimpinan,” ungkapnya.
Pernyataan tersebut menuai reaksi keras dari para peserta rapat. Agus Muhamad dari P3M menyatakan bahwa kebijakan ini tidak layak dijalankan.
“Ini kebijakan yang sembrono. Tidak ada kajian akademik mendalam, tidak berpijak pada aturan yang jelas. Hanya berdasarkan surat edaran dan pernyataan Gubernur di akun YouTube-nya. Ini tidak layak dijadikan dasar tindakan lembaga pendidikan,” katanya.
Zaky Mubarok, LC, Koordinator Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Jawa Barat, juga menilai kebijakan tersebut berpotensi memperburuk masalah pendidikan di Jawa Barat.
“Sekolah negeri di Jawa Barat hanya mampu menampung 36 persen siswa lulusan SMP. Dengan kebijakan ini, risiko putus sekolah akan makin tinggi. Jabar bisa kembali jadi provinsi dengan angka putus sekolah tertinggi nasional. Ini kebijakan populis yang tidak menyelesaikan masalah, justru menambah persoalan baru,” tegasnya.
Dalam rapat, Ketua Komisi V DPRD Jabar, H. Yomanius Untung, menyampaikan komitmennya untuk membawa aspirasi ini ke pembahasan internal DPRD serta mendorong evaluasi terhadap kebijakan Gubernur.
“Kami akan sampaikan seluruh masukan ini kepada pihak eksekutif. DPRD harus hadir sebagai penyeimbang, dan pendidikan tidak boleh menjadi korban dari kebijakan yang tidak tepat sasaran,” ucapnya.
Rapat gabungan ini menjadi momentum konsolidasi penting bagi berbagai elemen pendidikan di Jawa Barat untuk menyuarakan keberatan mereka terhadap kebijakan yang dianggap merugikan keberlangsungan pendidikan swasta dan pesantren. (*)









