Pasca Libur Natal, PNS Tasikmalaya Kena Sanksi Saat Apel

- Redaksi

Rabu, 27 Desember 2017 - 17:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RakyatJabarNews.com, Tasikmalaya – Pasca libur panjang Natal, sejumlah Pegawai Negeri Sipil Pemerintahan Kota Tasikmalaya yang kesiangan mengikuti apel pagi, terpaksa berkerumun di luar area kantor pemerintah, karena gerbang digembok. Beberapa di antaranya berlarian berusaha menerobos barisan apel. Sementara itu kahadiran PNS pasca libur di Pemkot Tasikmalaya, kurang dari 60%.

Saat masuk jam apel pagi pukul 07.30 WIB, Rabu (27/12/2017) di Pemerintahan KOTA Tasikmalaya, sejumlah PNS yang kesiangan terpaksa harus menunggu di luar area perkantoran, karena gerbang sudah digembok petugas kemanan.

Baca Juga :  MUI Kabupaten Bekasi Terbitkan Imbauan Perda Pariwisata, Tekankan Perlindungan Masyarakat

Sejumlah PNS lainnya berlarian berusaha masuk untuk mengikuti apel, dan menerobos barisan apel pagi yang dipimpin asisten daearah. Bahkan beberapa diantaranya berusaha membujuk petugas kemanan untuk membukakan gerbang. Namun tidak digubris, akhirnya terpaksa menunggu sampai apel selsai digelar.

Baca Juga :  Sekda dan Dandim Melepas Ratusan Pesera Kirab Budaya

Dari 792 jumlah PNS di lingkungan pemkot, kurang dari seratus yang hadir untuk apel pagi,. Sementara kahadiran masuk kerja pagi kurang dari 60%.

“Jika katidakhadiran PNS dengan alasan selama tidak libur, selama libur kemarin atau lembur, masih bisa ditolelir. Namun jika alasan terjebak macet diperjalanan pasca libur, tidak bisa ditolelir,” jelas Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya, Ivan Dicksan.

Baca Juga :  Gerakan Pangan Murah, Wali Kota : Jangan Panic Buying, Stok Ketersediaan Aman

Lebih lanjut Ivan Dicksan menuturkan, ada beberapa bagian yang tidak memanfaatan liburnya itu ditoler. “Tapi yang libur tidak hadir tidak tanpa alasan jelas akan disanksi,” ujarnya.

Dengan banyaknya PNS yang mangkir masuk kerja pasca libur panjang, Sekertaris Daerah Pemerintah Kota Tasikmalaya, akan memberikan sanksi. (asp/RJN)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DCKTR Kabupaten Bekasi Dukung Program Rumah ASN Kemenimipas Lewat Sinergi Penyediaan Hunian
DCKTR Pastikan Pembangunan Infrastruktur 2026 Berjalan Sesuai Target
Wali Kota Bekasi Optimistis Raih Prestasi Nasional
Usai Dengar Keluhan Petani, Plt Bupati Bekasi Gerak Cepat Benahi Irigasi Pebayuran
DPRD Kabupaten Bekasi Segera Panggil Dewan Pengawas, Kisruh PDAM Tirta Bhagasasi Jadi Sorotan
Pemkab Bekasi Buka Beasiswa S1 untuk 100 Putra-Putri Berprestasi, Pendaftaran Dimulai 27 Juli
Open Dumping TPST Bantargebang Ditargetkan Berakhir pada 2029
Sensus Ekonomi 2026, Plt Bupati Bekasi Dorong Sinkronisasi BLK dengan Kebutuhan Industri
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 11:31 WIB

DCKTR Kabupaten Bekasi Dukung Program Rumah ASN Kemenimipas Lewat Sinergi Penyediaan Hunian

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:36 WIB

DCKTR Pastikan Pembangunan Infrastruktur 2026 Berjalan Sesuai Target

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:18 WIB

Wali Kota Bekasi Optimistis Raih Prestasi Nasional

Selasa, 28 Juli 2026 - 15:54 WIB

Usai Dengar Keluhan Petani, Plt Bupati Bekasi Gerak Cepat Benahi Irigasi Pebayuran

Selasa, 28 Juli 2026 - 08:33 WIB

DPRD Kabupaten Bekasi Segera Panggil Dewan Pengawas, Kisruh PDAM Tirta Bhagasasi Jadi Sorotan

Berita Terbaru