Pasangan Bamunas-Edo Menolak Hasil Rapat Pleno Rekapitulasi KPU Kota Cirebon

- Redaksi

Rabu, 4 Juli 2018 - 16:27 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

RakyatJabarNews.com, Cirebon – Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon nomor urut satu Bamunas S Budiman – Effendi Edo (Oke) menolak hasil rapat pleno rekapitulasi KPU Kota Cirebon pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cirebon 2018.

Hal tersebut dikarenakan KPU Kota Cirebon melakukan pelanggaran dalam PKPU no. 8 tahun 2018 tentang pemungutan suara, dan tidak menggelar pemungutan suara ulang (PSU) sebagaimana direkomendasikan awal oleh Panwaslu Kota Cirebon.

Baca Juga :  Ridwan Kamil Komitmen Membangun Badan Cyber untuk Menangkal Aksi Radikalisme dan Terorisme

Menurut Jamal selaku saksi tim pasangan Oke yang hadir di rapat Pleno Rekapitulasi, KPU Kota Cirebon dan perangkatnya tidak mengakomodir suara dan hak pasangan Oke yang meminta untuk dilakukan pemungutan suara ulang di 24 TPS, karena terdapat pelanggaran pembukaan kotak suara yang tidak sesuai dengan prosedur yang ada.

“Kami menyatakan keberatannya atau menolak hasil apapun rekapitulasi Pilwalkot Cirebon 2018 yang disampaikan oleh KPU Kota Cirebon,” jelasnya saat ditemui Aula KPU Kota Cirebon, Jl. Palang Merah Kota Cirebon, Rabu (4/7).

Jamal menambahkan, berdasarkan aturan tersebut di Pasal 56 dan 59, apabila terdapat satu atau lebih kota suara yang dibuka tidak sesuai prosedur, hal tersebut masuk kedalam pelanggaran penyelenggaraan Pemilu. Konsekuensinya berupa pemungutan suara ulang di TPS yang kotak suaranya dibuka.

Baca Juga :  Fenomena Gerhana Bulan, Cirebon Astronomy Club Sediakan Fasilitas Mencoba Teropong Gratis

“Pertimbangannya kami menolak karena telah terjadi pelanggaran seperi dalam Pasal 56 dan 59 PKPU Nomer 8 Tahun 2018,” katanya.

Lebih lanjut, Jamal mengatakan bahwa Tim Kuasa Hukum pasangan Oke akan menindaklanjuti persoalan tersebut dengan melayangkan gugatan pelanggaran Pilkada ke Mahkamah Konstitusi.(Juf/RJN)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

18 Pemegang Saham Pendiri Tolak RUPSLB PT RSB, Persoalkan Legalitas Pengangkatan Direksi-Komisaris
Demokrat Mulai Panaskan Mesin Politik, AHY Masuk Radar Capres 2029
PSI Cirebon Percepat Konsolidasi, Struktur Organisasi Ditargetkan Rampung hingga Desa
APINDO Cirebon Ingatkan Polemik PT Yihong Novatex Jangan Digiring Jadi Opini
HUT ke-105, RSD Gunung Jati Perkuat Layanan Rujukan
OTT Rektor Jadi Alarm, Prof Sugianto Soroti Integritas dan Tata Kelola Kampus
Demokrat Bekasi Turun ke Lapangan, Lomba Rakyat Meriahkan HUT RI
dr. Ferry Parluhutan Sirait Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Tempati Komisi IV
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 13:16 WIB

18 Pemegang Saham Pendiri Tolak RUPSLB PT RSB, Persoalkan Legalitas Pengangkatan Direksi-Komisaris

Selasa, 8 September 2026 - 15:13 WIB

Demokrat Mulai Panaskan Mesin Politik, AHY Masuk Radar Capres 2029

Senin, 7 September 2026 - 16:53 WIB

PSI Cirebon Percepat Konsolidasi, Struktur Organisasi Ditargetkan Rampung hingga Desa

Rabu, 2 September 2026 - 12:25 WIB

APINDO Cirebon Ingatkan Polemik PT Yihong Novatex Jangan Digiring Jadi Opini

Selasa, 1 September 2026 - 06:44 WIB

HUT ke-105, RSD Gunung Jati Perkuat Layanan Rujukan

Berita Terbaru