RakyatJabarNews.com, Cirebon – Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon nomor urut satu Bamunas S Budiman – Effendi Edo (Oke) menolak hasil rapat pleno rekapitulasi KPU Kota Cirebon pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cirebon 2018.
Hal tersebut dikarenakan KPU Kota Cirebon melakukan pelanggaran dalam PKPU no. 8 tahun 2018 tentang pemungutan suara, dan tidak menggelar pemungutan suara ulang (PSU) sebagaimana direkomendasikan awal oleh Panwaslu Kota Cirebon.
Menurut Jamal selaku saksi tim pasangan Oke yang hadir di rapat Pleno Rekapitulasi, KPU Kota Cirebon dan perangkatnya tidak mengakomodir suara dan hak pasangan Oke yang meminta untuk dilakukan pemungutan suara ulang di 24 TPS, karena terdapat pelanggaran pembukaan kotak suara yang tidak sesuai dengan prosedur yang ada.
“Kami menyatakan keberatannya atau menolak hasil apapun rekapitulasi Pilwalkot Cirebon 2018 yang disampaikan oleh KPU Kota Cirebon,” jelasnya saat ditemui Aula KPU Kota Cirebon, Jl. Palang Merah Kota Cirebon, Rabu (4/7).
Jamal menambahkan, berdasarkan aturan tersebut di Pasal 56 dan 59, apabila terdapat satu atau lebih kota suara yang dibuka tidak sesuai prosedur, hal tersebut masuk kedalam pelanggaran penyelenggaraan Pemilu. Konsekuensinya berupa pemungutan suara ulang di TPS yang kotak suaranya dibuka.
“Pertimbangannya kami menolak karena telah terjadi pelanggaran seperi dalam Pasal 56 dan 59 PKPU Nomer 8 Tahun 2018,” katanya.
Lebih lanjut, Jamal mengatakan bahwa Tim Kuasa Hukum pasangan Oke akan menindaklanjuti persoalan tersebut dengan melayangkan gugatan pelanggaran Pilkada ke Mahkamah Konstitusi.(Juf/RJN)