Parah, 40 Proyek Kabupaten Bekasi Dihentikan

- Redaksi

Sabtu, 30 Desember 2017 - 19:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RakyatJabarNews.com, Cikarang – Sekitar 40 proyek pembangunan gedung dan jalan di Kabupaten Bekasi terpaksa dihentikan. Hal itu dikarenakan tidak mencukupinya waktu pengerjaan, sehingga membuat proyek tersebut tidak dilanjutkan.

Sayangnya, kebanyakan proyek yang dihentikan di tengah jalan itu merupakan pembangunan sekolah dengan anggaran mencapai Rp37 miliar.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bekasi, Jamaludin mengatakan, proyek dihentikan karena telah memasuki batas akhir tahun anggaran. Penghentian dilakukan per tanggal 27 Desember 2017.

“Memang sudah kami lihat dan dihitung, pembangunan tidak maksimal. Ada beberapa bangunan yang belum selesai, dan kami putus kontrak. Ada sekitar 40 bangunan, terutama sekolah,” terang Jamal.

Baca Juga :  Stasiun Metland Telaga Murni Masih Tahap Uji Coba

Dia menjelaskan, penghentian proyek pembangunan tersebut merupakan imbas dari terlambatnya proses lelang. Meski demikian, kata Jamal, waktu yang sempit sebenarnya telah disampaikan kepada pemborong sebagai salah satu syarat yang harus dipenuhi. Hanya saja, syarat tersebut tidak bisa dipenuhi, sehingga pembangunan disetop dan kontrak dihentikan.

“Total anggarannya Rp37 miliar, tapi kami harus tegas. Maka dari itu, mereka tidak boleh lagi bekerja, kalau masih kerja, kami tidak akan bayar. Jika mereka tetap mengerjakan, itu terserah, tapi tidak akan dibayar,” tegasnya.

Lanjut Jamal, meski dihentikan, ke 40 proyek tersebut kembali dianggarkan pada 2018. Namun dia memastikan, pengerjaan lanjutan bakal dilakukan oleh pemborong lainnya dengan sistem lelang.

Baca Juga :  Pemkab Bekasi Komitmen Turunkan Angka Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak

“Pengerjaan proyek dihentikan, kemudian kami opname, lalu sisa pengerjaannya dianggarkan lagi di 2018. Sedangkan pemborong yang kami putus kontraknya, akan diberi surat terguran hingga sanksi black list. Artinya, hingga tiga tahun ke depan, mereka tidak boleh mengikuti lelang,” tuturnya.

Ditambahkan Jamal, tidak hanya di Dinas PUPR, penghentian proyek pun terjadi di Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Bekasi.

Diakui Jamal, ada beberapa proyek yang tidak bisa dikerjakan karena keterbatasan waktu. Salah satunya proyek jalan lingkungan yang melintasi pemukiman warga.

Dari 1.297 proyek jalan lingkungan, baru sekitar 700 yang dikerjakan. Berbeda dengan gedung, jika tidak dikerjakan, maka proyek jalan lingkungan tidak lagi dianggarkan di Tahun 2018.

Baca Juga :  Jajaran TNI Dapat Kejutan dari Polres di Cirebon

“Memang baru sekitar 600-700 jalan lingkungan yang selesai dikerjakan, kalau dipersentasekan, berarti ada sekitar 70 persen sudah terserap. Sisanya tidak keburu waktunya, jadi ya sudah seadanya, beda dengan gedung,” ucapnya.

Menurut Jamal, banyaknya proyek yang tidak terlaksana lantaran terbatasnya waktu pengerjaan. Biaya pengerjaan jalan lingkungan pun berasal dari APBD Perubahan 2017 yang baru diketuk beberapa waktu lalu.

“Perlu dicatat, yang tidak selesai itu yang dibiayai APBD Perubahan. Dan anggaran peralihan yang tidak diserap dari SKPD lain, kemudian dialihkan ke Dinas Pemukiman. Meski begitu, kami tetap optimis jika dihitung persentase serapan anggaran, hingga akhir tahun ini 80 persen anggaran bisa terserap,” pungkasnya.(yto/RJN)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tri Adhianto Minta ASN Tingkatkan Kinerja, Pelayanan Publik Kota Bekasi Masuk 4 Besar Jabar
Pemkab Bekasi Siapkan Pesta Rakyat HUT RI 2026, Puncaknya Digelar 21 Agustus
DPRD Kabupaten Bekasi Panggil Dewan Pengawas Tirta Bhagasasi Bahas Kisruh Internal
DPRD Kabupaten Bekasi Lantik dr. Ferry Sirait dan Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
dr. Ferry Parluhutan Sirait Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Tempati Komisi IV
Pisah Sambut Kapolres Metro Bekasi Kota, Tri Adhianto Apresiasi Pengabdian Kusumo Wahyu
AEZ “Pusing” Saat Dipanggil! Eks Dirut Tirta Bhagasasi Mangkir di Kasus Korupsi Rp4,5 M
Skandal Air Bersih Bekasi! 3 Pejabat Jadi Tersangka, Rp4,5 Miliar Diduga Raib

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 20:36 WIB

Tri Adhianto Minta ASN Tingkatkan Kinerja, Pelayanan Publik Kota Bekasi Masuk 4 Besar Jabar

Senin, 3 Agustus 2026 - 20:24 WIB

Pemkab Bekasi Siapkan Pesta Rakyat HUT RI 2026, Puncaknya Digelar 21 Agustus

Minggu, 2 Agustus 2026 - 22:15 WIB

DPRD Kabupaten Bekasi Panggil Dewan Pengawas Tirta Bhagasasi Bahas Kisruh Internal

Jumat, 31 Juli 2026 - 22:16 WIB

DPRD Kabupaten Bekasi Lantik dr. Ferry Sirait dan Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:58 WIB

dr. Ferry Parluhutan Sirait Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Tempati Komisi IV

Berita Terbaru