RakyatJabarNews.com, Cianjur – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Cianjur akan memanggil enam fungsionaris Partai Golkar Kabupaten Cianjur. Hal itu menyusul adanya temuan kasus pembagian telor yang ditempeli stiker pasangan Dedi Mizwar dan Dedi Mulyadi di beberapa tempat di Kabupaten Cianjur.
Pemanggilan terhadap fungsionaris Partai Golkar tersebut akan dilaksanakan pada Senin (12/3/2018) di kantor Panwaskab Cianjur. Pemanggilan dilakukan untuk dimintai keterangan.
Ketua Panwaslu Kabupaten Cianjur, Hadi Dzikri Nur, mengatakan bahwa yang menjadi dasar pemanggilan ialah UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang dan Peraturan Bawaslu nomor 14 tahun 2017 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Undangan klarifikasi terhadap fungsionaris Partai Golkar ini kasus pertama di Kabupaten Cianjur. Selain itu juga Hadi menjelaskan di dalam klrafikasi nanti kita bisa mengatahui motif dan tujuan pembagian telor tersebut. “Nantinya kita bisa mengambil langkah apakah ada pelanggaran ataupun tidak,” paparnya.
Hadi berharap, keenam fungsionaris Partai Golkar untuk bisa hadir memenuhi undangannya. Hadi juga memperingatkan agar peserta ataupun tim sukses Cagub-Cawagub mentaati aturan berkampanye demi menjaga kualitas demokrasi.(red/RJN)
Comment