KABUPATEN BEKASI – Panitia Khusus (Pansus) XIV DPRD Kabupaten Bekasi masih mendalami pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Kepariwisataan.
Pembahasan belum memasuki tahap pasal demi pasal karena DPRD memilih menyerap aspirasi dari berbagai elemen masyarakat agar regulasi yang dihasilkan mampu mengakomodasi kepentingan seluruh pihak.
Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Ombi Hari Wibowo, yang mendapat amanat menyampaikan hasil rapat dari Ketua Pansus XIV, Budiyanto, mengatakan penyerapan aspirasi merupakan tindak lanjut dari aksi dan audiensi yang dilakukan Forum Ukhuwah Islamiyah (FUKHIS) Kabupaten Bekasi pada Kamis (9/7/2026).
“Hari ini kami menindaklanjuti aspirasi tersebut melalui rapat konsultasi dengan mengundang unsur pimpinan DPRD, Forum Ukhuwah Islamiyah, serta Dinas Pariwisata Kabupaten Bekasi. Tujuannya agar seluruh masukan dapat didengar sebelum pembahasan dilanjutkan,” kata Ombi usai rapat di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Kamis (16/7/2026).
Menurut Ombi, rapat konsultasi menghasilkan sejumlah catatan penting yang akan menjadi bahan kajian Pansus sebelum mengambil keputusan terhadap substansi perubahan Perda Kepariwisataan.
Salah satu aspirasi yang disampaikan Forum Ukhuwah Islamiyah adalah meminta agar Pasal 47 Perda Nomor 3 Tahun 2016 tetap dipertahankan dan tidak diubah. Forum juga mengusulkan agar pemerintah daerah menambahkan ketentuan mengenai sanksi sehingga pelaksanaan aturan memiliki kepastian hukum yang lebih kuat.
Di sisi lain, Dinas Pariwisata sebagai pemrakarsa revisi perda berpandangan bahwa perubahan regulasi diperlukan untuk mengakomodasi perkembangan sektor pariwisata yang belum diatur dalam perda sebelumnya. Beberapa sektor yang diusulkan mendapat penguatan regulasi meliputi desa wisata, wisata halal, wisata kuliner, wisata industri, pengembangan UMKM, hingga ekonomi kreatif.
Selain itu, pembahasan juga menyoroti penggunaan istilah “live music” dalam Pasal 47. Menurut Ombi, frasa tersebut masih bersifat umum sehingga perlu diperjelas agar tidak menimbulkan multitafsir dalam implementasinya.
“Perlu ada penjelasan yang lebih spesifik agar aturan tersebut tidak berdampak pada kegiatan masyarakat yang menggunakan pertunjukan musik secara wajar, seperti peringatan hari besar keagamaan, kegiatan ibadah, kirab budaya, maupun pertunjukan seni tradisional,” ujarnya.
Atas berbagai masukan tersebut, Pansus XIV memutuskan menunda sementara pembahasan pasal demi pasal hingga seluruh aspirasi dari masyarakat, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya dikaji secara menyeluruh.
Ombi menegaskan seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Bekasi memiliki semangat yang sama dalam mengakomodasi aspirasi masyarakat, khususnya terkait menjaga nilai-nilai religius di Kabupaten Bekasi.
Namun di sisi lain, DPRD juga harus memastikan regulasi yang disusun mampu menjadi payung hukum bagi pengembangan sektor pariwisata yang berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.
“Semangat seluruh fraksi sama, yaitu menjaga nilai-nilai religius sekaligus menekan praktik-praktik yang tidak sesuai dengan norma masyarakat. Namun kami juga harus memperhatikan kebutuhan regulasi untuk pengembangan sektor pariwisata, UMKM, dan ekonomi kreatif. Alhamdulillah, semangat itu mendapat dukungan dari seluruh peserta rapat,” jelasnya.
Sebagai tindak lanjut, DPRD menjadwalkan rapat lanjutan pada pekan depan dengan menghadirkan pihak eksekutif, di antaranya Dinas Pariwisata, Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Sekretaris Daerah, serta Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jawa Barat guna memberikan masukan terkait harmonisasi dan sinkronisasi peraturan perundang-undangan.
Selain itu, DPRD juga akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan lainnya, seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bekasi, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Forum UMKM, pengelola desa wisata, Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis), hingga pengelola destinasi wisata seperti Wisata Kaung Tilu yang telah memperoleh Surat Keputusan (SK) Bupati.
Keterlibatan berbagai pihak tersebut diharapkan mampu menghasilkan regulasi yang komprehensif, implementatif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Melalui pembahasan yang melibatkan berbagai unsur masyarakat, DPRD berharap agar pengambilan keputusan terkait status Pansus XIV ini nantinya mampu mengakomodasi aspirasi masyarakat, menjaga nilai-nilai moral dan religius, serta mendorong pertumbuhan UMKM dan ekonomi kreatif melalui pengembangan sektor pariwisata yang berkelanjutan.
(*)











