RakyatJabarNews.com – Produsen Beras UD Widodo yang beralamat di Jln. Sultan Agung Ds. Pringu Kec. Bululawang, pada hari Senin tanggal 5 Juni 2017 siang digrebek Tim Satgas Pangan Polres Malang.
Dalam pengerebekan tersebut, Tim Satgas menemukan sejumlah jerigen berisi bahan kimia di dalam gudang produksi seluas 70 meter x 30 meter. Jerigen-jerigen tersebut berisi pestisida, tawas, dan insektisida. Bahan kimia tersebut dicurigai untuk pemutih beras limbah yang tak layak dikonsumsi.
Dalam pengerebekan, proses pengolahan beras limbah yang dicampur bahan kimia sedang berlangsung.
Dalam hal ini pemilik beras UD, Widodo, diamankan dan dijerat UU Pangan Nomor 18 Tahun 2012 Pasal 133 hingga Pasal 139 dengan Hukuman penjara 7 tahun hingga denda Rp 100 miliar.
Tim Satgas Pangan akhirnya menyegel 140 ton beras siap edar milik UD Widodo. Menurut keterangan Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung yang memimpin Tim Satgas Pangan, “Dari keterangan Winarso pemilik pabrik, beras limbah berasal dari Jombang kemudian diproses secara Kimia serta dikemas menjadi beberapa merk. Antara lain merk Jagung Emas dan Tomat,” ujarnya.
Dalam sehari, UD Widodo bisa memproduksi beras kimia sebanyak 28 sampai 30 Ton, dan dipasarkan daerah Malang Raya, Surabaya, Pangkalan Bun Kalteng, dan Banjarmasin Kalimatan Selatan.
Dalam hal ini Tim Satgas membawa sempel baik beras yang sudah jadi dan bahan kimia untuk diuji dilabfor. (RJN)