Oknum PNS Dinas Kehutanan Jabar Diciduk Saat Asyik Nyabu

- Redaksi

Jumat, 12 Juli 2019 - 17:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RJN, Kuningan – Sat Narkoba Polres Kuningan berhasil menciduk tiga orang pemakai aktif narkoba jenis sabu di lokasi berbeda. Bahkan, salah satu pelaku merupakan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berdinas di Cabang Dinas Kehutanan Wilayah VIII Provinsi Jawa Barat.

Petugas awalnya membekuk dua orang pelaku berinisial YO (39), warga Desa Sindangagung Kecamatan Sindangagung Kabupaten Kuningan dan YS (33), warga Desa Mekarmukti, Kecamatan Sindangagung, Kabupaten Kuningan, saat berada di sekitar lapang Futsal Marshal Kelurahan Ciporang, Kecamatan/Kabupaten Kuningan. Dari kedua pelaku ini, tersangka YO bersatus PNS sejak diangkat sembilan tahun silam.

Baca Juga :  Kominfo RI Kolab Disparbud Kota Bekasi Helat Diskusi

Hasil dari pengembangan, petugas kembali melakukan pengejaran terhadap tersangka lain yang bersama-sama menikmati barang haram tersebut. Akhirnya petugas menangkap satu tersangka lain berinisial YT (40) warga Desa Jalaksana Kecamatan Jalaksana Kabupaten Kuningan di SPBU Desa Ciloa Kecamatan Kramatmulya Kabupaten Kuningan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita mendapat informasi, ada orang yang memakai sabu didalam mobil saat berada di sekitar Pasar Baru Kuningan. Kita lidik selama hampir seminggu, akhirnya kita menangkap dua orang di depan Lapang Futsal Marshal Ciporang,” kata Kapolres Kuningan AKBP Iman Setiawan melalui Kasat Narkoba AKP Dedih Dipraja, Jumat (12/7/2019).

Hasil penangkapan itu, pihaknya mengamankan, barang bukti berupa tiga paket sabu-sabu, alat hisap bong, telepon seluler, dan mobil yang digunakan tersangka. Kemudian dilakukan pengembangan, hingga mengarah pada satu tersangka lain yang ditangkap di Pom Bensin Desa Ciloa.

Baca Juga :  Wakil Walikota Bekasi Hadiri Acara Peringatan Hari Pahlawan Dengan WAPI

“Kita amankan tiga orang tersangka, salah satunya kebetulan ada dari Dinas Kehutanan Provinsi ya. YO ini diangkat PNS pada tahun 2001, berarti baru sembilan tahun menjadi PNS,” terangnya.

Kronoligis awalnya masih kata AKP Dedih, ketiganya memang memakai sabu secara bersama-sama hasil membeli secara patungan. Paket sabu itu dibeli seharga Rp1,5 juta dari pelaku lain, yang kini masih dalam pengejaran petugas.

Baca Juga :  Pemkot Bekasi Serahkan Donasi Warga Rp. 1.279.399.000 Ke Kota Palu dan Donggala

“Kita masih lakukan lidik terhadap pemasok sabu ini. Kalau ketiga tersangka ini sebagai pemakai aktif, kurang lebih sudah hampir sebulan ini,” tambahnya.

Atas perbuatan pelaku, pihaknya menjerat pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 (1) huruf a undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba. Ancaman kurungan penjara minimal 4 tahun penjara maksimal 12 tahun, dengan denda maksimal mencapai Rp8 miliar. 

(dri/rjn)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Balita 2 Tahun Tewas di Bekasi, Paman Kandung Jadi Terduga Pelaku, Polisi Selidiki Dugaan Gangguan Jiwa
500 Personel Gabungan Amankan Eksekusi Rumah di Medan Satria Bekasi, Situasi Berjalan Kondusif
Masjid Baitul Makmur Cibitung Gelar Kurban 15 Hewan, Warga RW 016 Gotong Royong
Bapenda Kabupaten Bekasi Tegaskan Nilai Rp1 Juta per Meter Bukan Ketentuan Wajib dalam Perhitungan BPHTB
Revisi DPT BPD Muktiwari Disepakati, Ditarget Rampung 30 April
DPT Desa Muktiwari Diprotes Warga, Panitia BPD Buka Suara
PHD Bekasi Dorong Pelayanan Jemaah Haji Mandiri Lebih Optimal dan Merata
Plt Bupati Bekasi Ajak Mahasiswa Kolaborasi Bangun Daerah, DPRD Siap Kawal Aspirasi
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:36 WIB

500 Personel Gabungan Amankan Eksekusi Rumah di Medan Satria Bekasi, Situasi Berjalan Kondusif

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:23 WIB

Masjid Baitul Makmur Cibitung Gelar Kurban 15 Hewan, Warga RW 016 Gotong Royong

Senin, 25 Mei 2026 - 10:20 WIB

Bapenda Kabupaten Bekasi Tegaskan Nilai Rp1 Juta per Meter Bukan Ketentuan Wajib dalam Perhitungan BPHTB

Sabtu, 25 April 2026 - 13:22 WIB

Revisi DPT BPD Muktiwari Disepakati, Ditarget Rampung 30 April

Jumat, 24 April 2026 - 14:00 WIB

DPT Desa Muktiwari Diprotes Warga, Panitia BPD Buka Suara

Berita Terbaru