Neneng Akui Baru Dapat 10 Miliar Dari 20 Miliar

- Redaksi

Rabu, 10 April 2019 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Neneng Hasanah Yasin Bupati Non Aktif saat hadiri sidang Tipikor.

i

Neneng Hasanah Yasin Bupati Non Aktif saat hadiri sidang Tipikor.

RJN, Jakarta– Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi yang merupakan terdakwa perkara suap pengurusan perizinan proyek Meikarta, Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin.

Neneng mengaku dijanjikan uang Rp20 miliar untuk pengurusan perizinan proyek Meikarta. Namun, dia baru menerima Rp10 miliar. “Meikarta ini adalah brand dari Lippo. Saya tahu saat itu PT Lippo (Cikarang) meminta Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT),” kata Neneng di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (10/4/2019).

Permintaan IPPT itu, kata Neneng, datang dari Kepala Bidang Tata Ruang Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pemkab Bekasi, EY Taufik. Saat itu, Lippo Cikarang meminta IPPT dengan luas 400 hektare. “EY Taufik datang dan bilang mau memberikan Rp20 miliar untuk 400 hektare. Saya bilang jalani saja, Rp20 miliar itu untuk IPPT,” ujarnya.

Baca Juga :  Suharso Monoarfa Menilai Proyek Meikarta Menguntungkan Negara

Neneng mengatakan saat itu EY Taufik juga menyampaikan bahwa Kepala Divisi Land Acquisition and Permit PT Lippo Cikarang Edi Dwi Soesianto dan perwakilan Lippo lainnya, Satriadi ingin bertemu dengan Neneng. Ia pun memenuhi permintaan pertemuan. “Saya bertemu dan Pak Edi Soes memohon IPPT. Saat itu tidak bicara uang. Saya bilang ya silakan saja diurus,” ujar saksi.

“Ada bicara uang atau tidak? Menawarkan atau bagaimana?,” tanya jaksa KPK.  “Kalau bicara uang hanya dengan EY Taufik, yang menyampaikan Rp20 miliar juga beliau,” ujar Neneng.

Proses pengajuan IPPT pun dilakukan ke Dinas PTMPTSP Kabupaten Bekasi. Neneng mengaku tak tahu teknis permintaan Lippo seluas 400 hektare menjadi 143 hektare.  “Saya tidak tahu prosesnya, karena itu teknis. Tidak tahunya sudah selesai, itu dilaporkan,” kata Neneng.

Setelah IPPT tahap awal terbit, Neneng lantas bertemu kembali dengan EY Taufik. Dalam pertemuan itu Neneng menanyakan terkait janji Rp20 miliar dari Lippo. “Ya karena memang EY Taufik yang bilang kenapa tidak,” kata Neneng.

Baca Juga :  LPCK Catat Pendapatan Sebesar Rp 2,2 Triliun

Uang tersebut akhirnya terealisasi. Namun Neneng mengaku hanya Rp10 miliar saja yang diberikan Lippo kepada Neneng. Dia tak mengetahui mengapa realisasi uang tak sesuai dengan janji awal Rp20 miliar. “Saya sebetulnya tidak tahu. Saya tidak bisa paksa, itu berjalan saja. Saya cuma terima Rp10 miliar itu. Penyerahannya bertahap,” kata Neneng.

Jaksa juga menanyakan Neneng terkait pertemuan dengan petinggi Lippo, Billy Sindoro di Hotel Axia. “Janji Rp20 miliar dari Billy disampaikan di Hotel Axia?,” tanya jaksa. “Saya sudah terima Rp10 miliar. Pak Billy bilang, Bu saya mau kirim Rp10 miliar lagi dari EY Taufik,” kata Neneng.

“Dalam fakta sidang sebelumnya Billy mengatakan mrlalui melalui jalur seperti sebelumnya, apa maksudnya?,” kata jaksa. “Dari Edi Soes, EY Taufik langsung ke saya,” kata Neneng.

Namun uang Rp10 miliar lagi itu menurut Neneng tidak kunjung diberikan. Sedangkan yang Rp10 miliar yang diterima, sudah dikembalikan saat tertangkap OTT KPK. “Sudah saya kembalikan saat kena OTT. Saya belum pakai uang tersebut,” ujarnya. Dia mengaku sangat menyesal atas kejadian tersebut. Namun penyesalannya itu tidak berguna lagi karena dirinya sudah terjerembab dalam aib.(too/rjn)

Baca Juga :  Jaenudin: Desa Adalah Kesatuan Masyarakat Hukum, Mengelola dan Mengurus Rumah Tangga Sendiri
Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Maxim Perkuat UMKM di 400 Kota, Bantu Pelaku Usaha Tekan Biaya Operasional
Harris Bobihoe: Sinergi Pusat-Daerah Kunci Sukses Cek Kesehatan Gratis
Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik, Status Tersangka FA Tetap Berlaku
Kortastipidkor Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi dan TPPU, Kasus Asabri Berlanjut ke Kejagung
Geely Gandeng BCA, Siapkan Pembiayaan Diler dan Target 80 Jaringan Resmi di Indonesia
Kia Seltos Makin Tak Terbendung! Terjual 175 Ribu Unit, SUV Premium Ini Jadi Buruan Konsumen Global
Tren SUV Boxy Meledak, iCAR V23 Andalkan Desain Ikonik dan Efisiensi Kendaraan Listrik
JAMWAS Laporkan Dugaan Korupsi Kabupaten Bekasi ke Dewas KPK, Henry Lincoln Kembali Disorot

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 22:06 WIB

Maxim Perkuat UMKM di 400 Kota, Bantu Pelaku Usaha Tekan Biaya Operasional

Kamis, 16 Juli 2026 - 16:34 WIB

Harris Bobihoe: Sinergi Pusat-Daerah Kunci Sukses Cek Kesehatan Gratis

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:56 WIB

Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik, Status Tersangka FA Tetap Berlaku

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:37 WIB

Kortastipidkor Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi dan TPPU, Kasus Asabri Berlanjut ke Kejagung

Kamis, 16 Juli 2026 - 10:31 WIB

Geely Gandeng BCA, Siapkan Pembiayaan Diler dan Target 80 Jaringan Resmi di Indonesia

Berita Terbaru

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi Partai Gerindra, H. Bodin, memberikan keterangan kepada awak media di sela-sela rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Bekasi, Kamis (16/7/2026).

Pemerintahan

Komisi III Desak Percepat Realisasi Infrastruktur

Kamis, 16 Jul 2026 - 22:48 WIB

Kerjasama Hubungi Kami