Nasional – Akhirnya pemerintah mulai melonggarkan kebijakan terkait test COVID-19 dengan mencabut syarat test COVID untuk para pelancong dari dalam dan luar negeri asalkan mereka telah mendapatkan test vaksin lengkap.
“Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap maka sudah tidak perlu lagi untuk melakukan tes swab PCR, maupun antigen,” jelas Presiden Joko Widodo dalam keterangannya, Selasa (17/5/2022) kemarin.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan aturan tanpa tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan dalam atau luar negeri mulai berlaku, Rabu 18 Mei 2022.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Arahan Presiden akan dituangkan dalam beberapa perubahan kebijakan pengendalian Covid-19 baik dalam kebijakan perjalanan luar negeri dan dalam negeri. Masa berlaku efektifnya per tanggal 18 Mei 2022 atau besok,” tuturnya dalam konferensi pers, Selasa.
Halaman : 1 2 Selanjutnya