Miris!!! Kabupaten Bekasi tidak Memiliki JPO Satupun, Dishub Melanggar HAM?

- Redaksi

Kamis, 5 Juli 2018 - 17:34 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

oleh : Jaelani Nurseha Ketua BEM STT Pelita Bangsa

Di sebuah daerah yang berkembang dan maju seyogyanya Jembatan penyeberangan orang (JPO) berdiri/ada sebagai fasilitas pemenuhan hak pejalan kaki untuk memberikan kenyamanan, Keamanan dan keselamatan dalam menyebrangi sebuah jalan yang ramai kendaraan berlalu lalang serta di tempat-tempat keramaian seperti Pasar, Mall, Stasiun, Perempatan dan lainnya.

Kabupaten Bekasi yang maju ini sudah berumur 67 tahun atau ditahun ini beranjak ke 68 tahun namun sampai detik ini belum memiliki Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) satupun. Sebelumnya pernah ada berdiri di dekat Sentra Grosir Cikarang (SGC) jalan RE Martadinata namun pada bulan Mei 2018 kemarin dibongkar karena kondisinya sudah tidak layak fungsi dan membahayakan karena tidak adanya pemeliharaan.

Berbicara tentang Hak Pejalan Kaki sebenarnya bagian daripada Hak Asasi Manusia (HAM) hal tersebut diatur di dalam UUD 1945 Pasal 28I ayat 1 – 5, sedangkan di dalam perundang-undangannya diatur di UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 45. Artinya Pemerintah Daerah baik Bupati-Wakil Bupati, 50 Anggota DPRD beserta Dinas Terkait Yakni Dinas Perhubungan tidak Hadir dalam pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM) Pejalan Kaki dalam memberikan kenyamanan, Keamanan dan Keselamatannya. Karena tidak adanya Perencanaan maupun penganggarannya yang terlihat nyata dalam membangun JPO.

Baca Juga :  3 Diler Resmi Sun Motor, Sajikan Showroom Event Untuk Manjakan Konsumen

Hasil dari observasi dan diskusi kami, ada 5 titik krusial yang memang harus dibangun JPO diantaranya Pasar Tambun, Pasar Induk Cibitung, Prapatan Lampu Merah Cibitung, Stasiun Lemah Abang, dan Sentra Grosir Cikarang (SGC).

Baca Juga :  Reza Febrian: Anak Muda Harus Memiliki Gairah Berpolitik

Bagian Perencanaan di Dinas Perhubungan, dan Bidang Pembangunan di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah serta lembaga resmi lainnya harus memikirkan akan pentingnya hal ini (JPO), Jangan sampai menunggu banyaknya korban kecelakaan Pejalan Kaki, dan menambah kemacetan karena kelalaian dan/atau kealfaan Pemerintah Daerah dalam memenuhi Hak Asasi Manusia (warganya) yakni Hak Pejalan Kaki.

Jaelani Nurseha
085710255799

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PrimeBiz Hotel Cikarang Gelar Aqua Yoga, Ajak Masyarakat Terapkan Gaya Hidup Sehat
Resmi! Mendagri Sahkan Asep Surya Atmaja Jadi Bupati Bekasi
2.200 Sambungan Air Bermasalah, DPRD Dorong Suzuki Turun Tangan
IAI Nusantara Tawarkan Beasiswa Bebas SPP hingga Lulus, Tersedia 5 Program Studi
Pasokan Air Bersih Babelan Masih Bergantung pada Kota Bekasi, Ini Penjelasan Tirta Bhagasasi
Pajak Air Cuma Rp187 Juta Setahun, DPRD Pertanyakan Pengawasan
Pemkab Bekasi Evaluasi Penyerapan Anggaran Perubahan APBD 2026
Parkir Pegawai Dipindah, Pemkot Bekasi Bidik Kantor Lebih Hijau dan Tertata
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 06:33 WIB

PrimeBiz Hotel Cikarang Gelar Aqua Yoga, Ajak Masyarakat Terapkan Gaya Hidup Sehat

Rabu, 21 Oktober 2026 - 06:14 WIB

Resmi! Mendagri Sahkan Asep Surya Atmaja Jadi Bupati Bekasi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 03:17 WIB

2.200 Sambungan Air Bermasalah, DPRD Dorong Suzuki Turun Tangan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 03:10 WIB

IAI Nusantara Tawarkan Beasiswa Bebas SPP hingga Lulus, Tersedia 5 Program Studi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 20:05 WIB

Pasokan Air Bersih Babelan Masih Bergantung pada Kota Bekasi, Ini Penjelasan Tirta Bhagasasi

Berita Terbaru