Miris!!! Kabupaten Bekasi tidak Memiliki JPO Satupun, Dishub Melanggar HAM?

- Redaksi

Kamis, 5 Juli 2018 - 17:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

oleh : Jaelani Nurseha Ketua BEM STT Pelita Bangsa

Di sebuah daerah yang berkembang dan maju seyogyanya Jembatan penyeberangan orang (JPO) berdiri/ada sebagai fasilitas pemenuhan hak pejalan kaki untuk memberikan kenyamanan, Keamanan dan keselamatan dalam menyebrangi sebuah jalan yang ramai kendaraan berlalu lalang serta di tempat-tempat keramaian seperti Pasar, Mall, Stasiun, Perempatan dan lainnya.

Kabupaten Bekasi yang maju ini sudah berumur 67 tahun atau ditahun ini beranjak ke 68 tahun namun sampai detik ini belum memiliki Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) satupun. Sebelumnya pernah ada berdiri di dekat Sentra Grosir Cikarang (SGC) jalan RE Martadinata namun pada bulan Mei 2018 kemarin dibongkar karena kondisinya sudah tidak layak fungsi dan membahayakan karena tidak adanya pemeliharaan.

Baca Juga :  PCB Kota Bekasi Bungkam Persikab Kabupaten Bandung 3-0

Berbicara tentang Hak Pejalan Kaki sebenarnya bagian daripada Hak Asasi Manusia (HAM) hal tersebut diatur di dalam UUD 1945 Pasal 28I ayat 1 – 5, sedangkan di dalam perundang-undangannya diatur di UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 45. Artinya Pemerintah Daerah baik Bupati-Wakil Bupati, 50 Anggota DPRD beserta Dinas Terkait Yakni Dinas Perhubungan tidak Hadir dalam pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM) Pejalan Kaki dalam memberikan kenyamanan, Keamanan dan Keselamatannya. Karena tidak adanya Perencanaan maupun penganggarannya yang terlihat nyata dalam membangun JPO.

Baca Juga :  Aktifis Mahamuda Bekasi: Bupati dan Walikota Harus Bersikap Tegas Kepada Dewan Pengawas BUMD

Hasil dari observasi dan diskusi kami, ada 5 titik krusial yang memang harus dibangun JPO diantaranya Pasar Tambun, Pasar Induk Cibitung, Prapatan Lampu Merah Cibitung, Stasiun Lemah Abang, dan Sentra Grosir Cikarang (SGC).

Baca Juga :  Manjakan Tamu dan Media, Harper Cikarang Sukses Gelar Archipelago Food Festival

Bagian Perencanaan di Dinas Perhubungan, dan Bidang Pembangunan di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah serta lembaga resmi lainnya harus memikirkan akan pentingnya hal ini (JPO), Jangan sampai menunggu banyaknya korban kecelakaan Pejalan Kaki, dan menambah kemacetan karena kelalaian dan/atau kealfaan Pemerintah Daerah dalam memenuhi Hak Asasi Manusia (warganya) yakni Hak Pejalan Kaki.

Jaelani Nurseha
085710255799

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ahmadi Madong Bongkar Polemik Obat Kedaluwarsa di Bekasi: “Ini Bicara Nyawa”
Tim Hukum Nyumarno Klarifikasi Persidangan, Ungkap Upaya RJ
6.000 Warga Disebut LGBT di Bekasi, DPRD Dorong Perda: Pencegahan atau Stigmatisasi?
3.073 Hari Overstay: WN Nigeria “Betah” di Indonesia, Ujungnya Masuk Lapas
Rompi Pink, Borgol, dan Anggota DPRD Muncul saat AEZ Ditahan
AEZ Akhirnya Diborgol! Kasus Sambungan Air Rp4,5 Miliar Masuk Babak Baru
1.300 Pramuka Garuda Dikukuhkan, 74 Kontingen Kota Bekasi Siap Guncang Jambore Nasional
Ada Pesan Khusus Presiden Prabowo untuk Putra Sayuti Melik, Wawali Bekasi Datang Langsung
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:22 WIB

Ahmadi Madong Bongkar Polemik Obat Kedaluwarsa di Bekasi: “Ini Bicara Nyawa”

Kamis, 13 Agustus 2026 - 16:40 WIB

Tim Hukum Nyumarno Klarifikasi Persidangan, Ungkap Upaya RJ

Kamis, 13 Agustus 2026 - 16:33 WIB

6.000 Warga Disebut LGBT di Bekasi, DPRD Dorong Perda: Pencegahan atau Stigmatisasi?

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:20 WIB

Rompi Pink, Borgol, dan Anggota DPRD Muncul saat AEZ Ditahan

Senin, 10 Agustus 2026 - 18:10 WIB

AEZ Akhirnya Diborgol! Kasus Sambungan Air Rp4,5 Miliar Masuk Babak Baru

Berita Terbaru