RakyatJabarNews.com – Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menggelar pertemuan dengan para orangtua dengan tema ‘Menangkal Paham Radikalisme dan Persekusi Terhadap Anak di Indonesia’, Rabu (21/6/2017).
Komisioner Komnas PA, Imaculata Umiyati, mengatakan kalau sikap dan tindakan paham radikalisme berkembang pada peristiwa persekusi. Akibatnya, yang terjadi adalah sebuah fenomena dari hasil lingkaran sistem peradilan dan penegakkan hukum yang berjalan sebagaimana mestinya.
“Semuanya itu menjadikan masyarakat bingung, gusar, putus harapan, dan pada akhirnya mengekspresikan kemarahan,” kata dia di Sekolah Berkebutuhan Khusus, Imaculata Autisme Boarding School (IABS) Taman Harapan Baru, Medan Satria.
“Mereka juga mencari kepuasan dengan caranya sendiri. Yaitu, main hakim sendiri tanpa pandang bulu, seperti yang terjadi kasus persekusi belum lama ini,” sambungnya.
Bahkan, kata Ima, ketidakpastian hukum ini sudah masuk dalam pikiran anak. Contohnya saja, sikap radikalisme yang banyak terjadi di depan mata.
Penghinaan pemimpin negara di diamkan tanpa proses yang berarti. Peristiwa intoleransi, bahkan dalam demonstrasi selalu saja mengikutsertakan anak-anak.
“Ini yang harus kita antisipasi, ketika anak disuruh ikut dalam demontrasi dan disuruh mengucapkan yel-yel yang sifatnya membully pemerintah. Baik pemerintah daerah maupun pemimpin negara ini,” kata dia.
Ia berharap, dengan diselenggarakannya kegiatan ini seklaigus memperingati Hari Anak Nasional, bersama-sama dapat memutuskan mata rantai yang hanya akan berujung pada keterpurukan bangsa.
“Stop penularan dan penanaman paham radikalisme. Stop Persekusi! Tanamkan jiwa Pancasila, ciptakan lingkungan sekolan maupun keluarga yang bebas kekerasan dan tekanan dalam segala bentuk,” tegas dia.
Menurutnya, agar anak-anak tumbuh dan berkembang menjadi manusia cerdas intelektual dan rohani. Dengan demikian, maka akan tumbuh bibit-bibit calon penerus bangsa yang bermutu. Sehingga, jiwa Pancasila sungguh-sungguh akan terpatri dalam tiap insan negeri ini.
“Secara spesifik, kita juga harus menerima anak-anak berkebutuhan khusus, dalam arti yang seluas-luasnya. Mereka juga mempunyai hak yang sama dan mempunyai payung hukum,” tandas dia. (Ziz/RJN)