KABUPATEN BEKASI – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengesahkan pengangkatan dr. Asep Surya Atmaja sebagai Bupati Bekasi untuk sisa masa jabatan 2025–2030. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-3282 Tahun 2026 yang ditetapkan di Jakarta pada 19 Oktober 2026.
Dalam dokumen tersebut, pengangkatan Asep Surya Atmaja dilakukan setelah pemberhentian Ade Kuswara Kunang dari jabatan Bupati Bekasi. Pemberhentian Ade disebut dalam keputusan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, Ade Kuswara Kunang menjabat sebagai Bupati Bekasi periode 2025–2030, sedangkan Asep Surya Atmaja mendampinginya sebagai wakil bupati.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Keputusan Mendagri tersebut juga mengesahkan pemberhentian Asep Surya Atmaja dari jabatan Wakil Bupati Bekasi, terhitung sejak dirinya dilantik menjadi bupati untuk melanjutkan sisa masa jabatan periode 2025–2030.
Usulan pengangkatan Asep tercantum dalam Berita Acara Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi pada 16 Oktober 2026. Usulan itu kemudian disampaikan melalui surat Ketua DPRD Kabupaten Bekasi dan surat Gubernur Jawa Barat pada tanggal yang sama.
Dalam keputusan tersebut, Mendagri menetapkan bahwa Asep Surya Atmaja berhak menerima gaji pokok, tunjangan jabatan, serta tunjangan lainnya sebagai bupati sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keputusan itu mulai berlaku pada tanggal pelantikan. Dokumen tersebut juga menyatakan bahwa apabila di kemudian hari ditemukan kekeliruan, perbaikan akan dilakukan sebagaimana mestinya.
Dengan terbitnya keputusan tersebut, pengangkatan Asep Surya Atmaja sebagai Bupati Bekasi untuk sisa masa jabatan 2025–2030 telah mendapatkan pengesahan dari pemerintah pusat. Pelaksanaan jabatan tersebut tetap mengacu pada tanggal pelantikan sebagaimana diatur dalam keputusan Mendagri.
(*)























Komentar
Silakan login untuk berkomentar.