Majalengka Ada di Urutan Kedua Pelanggaran Administratif Pemilu 2019

- Redaksi

Sabtu, 24 Agustus 2019 - 20:27 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

RJN, Majalengka– Komisioner Bawaslu kabupaten Majalengka, Agus Asri Sabana menjelaskan detail terkait penanganan pelanggaran yang sudah dilakukan pada saat Pemilu Serentak 2019. Yang mencakup pemilihan DPRD, DPRD Provinsi, DPD, DPR RI, dan Presiden/Wakil Presiden di kabupaten Majalengka.

Untuk tingkat Jawa Barat, Kabupaten Majalengka menempati peringkat ke-2 dalam hal kuantitas pelanggaran yang bersifat administratif yaitu 80 pelanggaran dari 91 pelanggaran yang ada. Hal tersebut mengemuka dalam kegiatan Sosialisasi dan Refleksi Tahapan Pemilu 2019, Sabtu (24/8/2019).

“Di Majalengka, ada 91 pelanggaran. 80 pelanggaran berasal dari temuan pengawas dan 11 pelanggaran merupakan laporan masyarakat. dan yang diproses karena unsur  formil dan materilnya terpenuhi sebanyak 88 pelanggaran,” ujar Agus

Lebih lanjut Agus menjelaskan, Majalengka di bawah Cianjur dalam hal kuantitas pelanggaran yang bersifat administratif. Di Majalengka, jenis pelanggaran didominasi pelanggaran pemasangan alat peraga kampanya (APK) yang mencapai 70 persen.

Koordinator Penanganan Pelanggaran Bawaslu Majalengka Abdul Rosyid memaparkan kondisi sosial politik, penyelenggaraan pemilu, kontestasi, partisipatif masyarakat di Majalengka.

Luas wilayah yang tidak sebanding dengan sumber daya manusia yang terbatas menjadi kendala tersendiri dalam proses pengawasan Pemilu. “Kita dibatasi oleh SDM yang tidak sebanding dengan luas wilayah pengawasan dan etik atau prosedur yang seringkali menghambat,” sebutnya

Baca Juga :  Perolehan Suara Naik, Tapi DPD PKS Majalengka Nilai Pemilu 2019 Panen Kecurangan

Dalam kesempatan itu, Staf Bawaslu Provinsi Jawa Barat Bili Adam Fisher juga menyampaikan hasil dari penanganan pelanggaran Pemilu kepada masyarakat merupakan kewajiban dari pengawas Pemilu. Tujuannya adalah agar ada transparansi dan menimbulkan tolak ukur yang menjdi bahan evaluasi pengawas Pemilu kedepan

“Melihat apa saja yang sudah dilakukan Bawaslu dalam mengawasi Pemilu, secara substansial,” ungkap Bili.

Baca Juga :  Kodim0507 Kota Bekasi Adakan Pelayanan KB IUD Secara Gratis

Sepanjang Pemilu serentak 2019, ada sebanyak 940 laporan pelanggaran yang tercatat di Bawaslu Provinsi Jabar. Dengan rincian 320 pelanggaran yang bersumber dari laporan serta 620 dari hasil temuan pengawas Pemilu. Dengan jenis pelanggaran Pemilu yang bersifat administratif ada 505, pidana 16 pelanggaran,dan pelanggaran etik sebanyak 22 serta 33 pelanggaran lainnya.

“Dari jumlah itu, 60 persen yang sudah pada ranah putusan hukum tetap. Seperti Money politik, ijazah palsu, perusakan APK dan terjadi pada tahapan kampanye,” tukasnya.

(red/rjn)

 

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pesan Menyentuh Gus Imam Hafash di Maulid Nabi PNI Cibitung: Bayangkan Rasulullah Ada di Depan Kita
Firefighter Skill Competition 2026 di Bekasi Diikuti Puluhan Tim Pemadam Industri
Jiovanno: Tujuan Revisi Tutup Celah Hukum
Balita 2 Tahun Tewas di Bekasi, Paman Kandung Jadi Terduga Pelaku, Polisi Selidiki Dugaan Gangguan Jiwa
500 Personel Gabungan Amankan Eksekusi Rumah di Medan Satria Bekasi, Situasi Berjalan Kondusif
Masjid Baitul Makmur Cibitung Gelar Kurban 15 Hewan, Warga RW 016 Gotong Royong
Bapenda Kabupaten Bekasi Tegaskan Nilai Rp1 Juta per Meter Bukan Ketentuan Wajib dalam Perhitungan BPHTB
Revisi DPT BPD Muktiwari Disepakati, Ditarget Rampung 30 April
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:10 WIB

Pesan Menyentuh Gus Imam Hafash di Maulid Nabi PNI Cibitung: Bayangkan Rasulullah Ada di Depan Kita

Senin, 13 Juli 2026 - 12:31 WIB

Firefighter Skill Competition 2026 di Bekasi Diikuti Puluhan Tim Pemadam Industri

Kamis, 9 Juli 2026 - 14:47 WIB

Jiovanno: Tujuan Revisi Tutup Celah Hukum

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:53 WIB

Balita 2 Tahun Tewas di Bekasi, Paman Kandung Jadi Terduga Pelaku, Polisi Selidiki Dugaan Gangguan Jiwa

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:36 WIB

500 Personel Gabungan Amankan Eksekusi Rumah di Medan Satria Bekasi, Situasi Berjalan Kondusif

Berita Terbaru

RSD Gunung Jati Kota Cirebon genap berusia 105 tahun. Wali Kota Effendi Edo mendorong penguatan layanan dan transformasi rumah sakit sebagai rujukan utama Ciayumajakuning.

Cirebon

HUT ke-105, RSD Gunung Jati Perkuat Layanan Rujukan

Selasa, 1 Sep 2026 - 06:44 WIB