RJN, Bekasi – Dua orang penjual senjata api (Senpi) secara ilegal diringkus Polsek Bekasi Utara. Mereka berdua adalah MAR dan D.
Kapolsek Bekasi Utara Komisaris Dedi Nurhadi menjelaskan, pada awalnya Tim Buru Sergap (Buser) mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Raya Kampung Irian, Teluk Pucung, ada transaksi senjata api.
Anggota Polsek berusaha mengontak pelaku sebagai pembeli. Mereka bersepakat membeli sepucuk senjata seharga Rp8 juta. Waku dan tempat pertemuan sudah diatur.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saat tersangka sebanyak 3 orang datang ke TPS dengan 2 motor. Tim polsek langsung mengamankan tersangka itu. Namun, satu tersangka Az berhasil kabur,” kata Dedi, Selasa (12/2/2019).
Saat digeledah, polisi menemukan 12 butir peluru kaliber .38 di dalam jok motor pelaku.
“Kemudian kita kejar tersangka Az ke kontrakannya di Babelan. Di sana kita temukan 1 pucuk senjata soft gun, 37 butir peluru 9 mm buatan Pindad,” katanya.
Barang bukti lain yang didapatkan adalah 1 pucuk senjata api rakitan jenis colt, 1 pucuk soft gun jenis Bareta dan motor pelaku.
“Para tersangka terkena Pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun,” katanya.(ziz/rjn)









