KPU Kota Bekasi Larang Paslon Pasang Iklan di Media Massa

- Redaksi

Selasa, 24 April 2018 - 17:51 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

RakyatJabarNews.com, Bekasi – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi melarang pemasangan iklan calon Kepala Daerah di media massa sebelum 14 hari jelang masa tenang.

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam ketentuan  Pasal 70 ayat 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 yang berbunyi, Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dilarang memasang Iklan Kampanye di media massa cetak maupun elektronik (tv, radio dan online).

Adapun sanksi yang dikenakan apabila ketentuan tersebut dilanggar, pun telah ditetapkan dalam Pasal 77 ayat 1 PKPU Nomor 4 Tahun 2017 yaitu Peringatan tertulis dan; Perintah penghentian penayangan Iklan Kampanye di media massa. Kemudian dalam ayat 2 dikatakan, apabila Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dalam waktu 1×24 jam, maka Pasangan Calon yang bersangkutan dikenai sanksi pembatalan sebagai Pasangan Calon.

Dalam proses tahapan kampanye pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi Tahun 2018, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) ternyata menemukan sejumlah display iklan masing-masing paslon yang tertera di media masa, cetak maupun elektronik.

Baca Juga :  Penuhi Amanat dari Alm. KH. Mursyid Kamil, Wali Kota Bekasi Hadiri Peletakan Batu Pertama Masjid KH Mursyid Kamil

KPUD Kota Bekasi sendiri mengaku telah mengirimkan surat kepada masing-masing Tim Kampanye paslon, berikut sejumlah bukti iklan kampanye di media massa yang dilampirkan dalam surat tersebut.

“Ketua KPU juga sudah menyampaikan ketentuan ini saat rapat di Komisi I DPRD Kota Bekasi tadi. Kami berharap ketentuan tersebut bisa diindahkan oleh masing-masing tim paslon,” ujar Komisioner KPUD Kota Bekasi, Nurul Sumarheni , Senin (23/4/2018).

“Kami juga sempat menegur salah satu perusahaan media elektronik yang menyiarkan iklan paslon. Setelah kami tegur, langsung dihentikan. Semoga media yang lain juga menyetop iklan paslon, ” sambungnya.

Baca Juga :  Jelang Pilkada, Suhu Politik Kabupaten Cirebon Kian Bergejolak

Iklan paslon di media massa sendiri diperbolehkan, namun hanya diperkenankan berlangsung selama 14 hari jelang masa tenang. Hal ini sebagaimana termaktub dalam Pasal 34 ayat 1 PKPU Nomor 4.

“Iklan paslon di media massa adalah termasuk kampanye yang difasilitasi oleh KPU di 14 hari terakhir. Tapi paslon, sebagai ganti dari kita mengambil porsi mereka mengeluarkan biaya iklan untuk kampanye, paslon tidak boleh beriklan, sama sekali tidak boleh di media massa apapun,” tegas Nurul.(RJN)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tirta Bhagasasi Siapkan 5 Program Strategis, Sasar Industri hingga Data Center
Mensos Apresiasi Karya Siswa Sekolah Rakyat Kota Bekasi, dari Lukisan hingga Perahu Elektrik
PrimeBiz Hotel Cikarang Rayakan 12 Tahun, Beri Penghargaan kepada Karyawan
JTT Alihkan Truk Lowbed di SS Cikunir hingga 19 Oktober, Ini Jalur Alternatifnya
Asep Surya Atmaja Tunggu Proses Jadi Bupati Definitif, DPRD Bekasi Siapkan Usulan
Asep Surya Atmaja Minta Direksi Tirta Bhagasasi Fokus Tingkatkan Kinerja
Belum Masuk 7 Besar, Remaja Cikarang Ini Justru Raih Penghargaan Berbakat
DPRD Bekasi Siapkan Paripurna Bupati Definitif, Ade Sukron Ungkap Tahapannya
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 14:43 WIB

Tirta Bhagasasi Siapkan 5 Program Strategis, Sasar Industri hingga Data Center

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 14:32 WIB

Mensos Apresiasi Karya Siswa Sekolah Rakyat Kota Bekasi, dari Lukisan hingga Perahu Elektrik

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 13:53 WIB

PrimeBiz Hotel Cikarang Rayakan 12 Tahun, Beri Penghargaan kepada Karyawan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 20:55 WIB

JTT Alihkan Truk Lowbed di SS Cikunir hingga 19 Oktober, Ini Jalur Alternatifnya

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:42 WIB

Asep Surya Atmaja Tunggu Proses Jadi Bupati Definitif, DPRD Bekasi Siapkan Usulan

Berita Terbaru

Teknologi Super Intelligent Valet Parking (SIVP) dan Super AI Cockpit yang dikembangkan OMODA & JAECOO untuk menghadirkan pengalaman parkir otomatis dan interaksi cerdas antara kendaraan dan pengguna. Kedua teknologi tersebut akan diuji dalam ajang International User Summit di China pada 19–21 Oktober 2026.

Otomotif

OMODA & JAECOO Uji Teknologi Parkir Otomatis dan AI di China

Sabtu, 17 Okt 2026 - 07:43 WIB