KPU Kota Bekasi Larang Paslon Pasang Iklan di Media Massa

- Redaksi

Selasa, 24 April 2018 - 17:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RakyatJabarNews.com, Bekasi – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi melarang pemasangan iklan calon Kepala Daerah di media massa sebelum 14 hari jelang masa tenang.

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam ketentuan  Pasal 70 ayat 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 yang berbunyi, Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dilarang memasang Iklan Kampanye di media massa cetak maupun elektronik (tv, radio dan online).

Adapun sanksi yang dikenakan apabila ketentuan tersebut dilanggar, pun telah ditetapkan dalam Pasal 77 ayat 1 PKPU Nomor 4 Tahun 2017 yaitu Peringatan tertulis dan; Perintah penghentian penayangan Iklan Kampanye di media massa. Kemudian dalam ayat 2 dikatakan, apabila Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dalam waktu 1×24 jam, maka Pasangan Calon yang bersangkutan dikenai sanksi pembatalan sebagai Pasangan Calon.

Baca Juga :  Kang Uu: Pemimpin yang Bagus Mampu Berkomunikasi dengan Masyarakat

Dalam proses tahapan kampanye pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi Tahun 2018, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) ternyata menemukan sejumlah display iklan masing-masing paslon yang tertera di media masa, cetak maupun elektronik.

Baca Juga :  Wawali Harris Bobihoe Ajak Siswa Baru SMAN 10 Bekasi Bangun Karakter dan Raih Prestasi

KPUD Kota Bekasi sendiri mengaku telah mengirimkan surat kepada masing-masing Tim Kampanye paslon, berikut sejumlah bukti iklan kampanye di media massa yang dilampirkan dalam surat tersebut.

“Ketua KPU juga sudah menyampaikan ketentuan ini saat rapat di Komisi I DPRD Kota Bekasi tadi. Kami berharap ketentuan tersebut bisa diindahkan oleh masing-masing tim paslon,” ujar Komisioner KPUD Kota Bekasi, Nurul Sumarheni , Senin (23/4/2018).

“Kami juga sempat menegur salah satu perusahaan media elektronik yang menyiarkan iklan paslon. Setelah kami tegur, langsung dihentikan. Semoga media yang lain juga menyetop iklan paslon, ” sambungnya.

Baca Juga :  Ridwan Kamil Diusung Nasdem di Pilgub 2018

Iklan paslon di media massa sendiri diperbolehkan, namun hanya diperkenankan berlangsung selama 14 hari jelang masa tenang. Hal ini sebagaimana termaktub dalam Pasal 34 ayat 1 PKPU Nomor 4.

“Iklan paslon di media massa adalah termasuk kampanye yang difasilitasi oleh KPU di 14 hari terakhir. Tapi paslon, sebagai ganti dari kita mengambil porsi mereka mengeluarkan biaya iklan untuk kampanye, paslon tidak boleh beriklan, sama sekali tidak boleh di media massa apapun,” tegas Nurul.(RJN)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Atlet Paralimpik Kota Bekasi Bikin Bangga
Pegawai Tirta Bhagasasi Mengaku Dipaksa Tanda Tangani Mosi
Tri Adhianto Minta OPD Perkuat Pengawasan, Pemkot Bekasi Benahi Sistem Cegah Korupsi
Kuasa Hukum MSB Bantah Ada Rekening Pribadi di Kasus Dugaan Korupsi Tirta Bhagasasi
Tri Adhianto Teken Komitmen Antikorupsi Bersama KPK dan ATR/BPN, Perkuat Tata Kelola Pertanahan
Pemkot Bekasi Siagakan 11 Water Trucking
Kebocoran Air Tembus 60 Persen hingga Dewas Dinilai Tak Kompak
Tri Adhianto Minta ASN Tingkatkan Kinerja, Pelayanan Publik Kota Bekasi Masuk 4 Besar Jabar
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:00 WIB

Atlet Paralimpik Kota Bekasi Bikin Bangga

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:17 WIB

Pegawai Tirta Bhagasasi Mengaku Dipaksa Tanda Tangani Mosi

Rabu, 5 Agustus 2026 - 16:16 WIB

Tri Adhianto Minta OPD Perkuat Pengawasan, Pemkot Bekasi Benahi Sistem Cegah Korupsi

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:34 WIB

Kuasa Hukum MSB Bantah Ada Rekening Pribadi di Kasus Dugaan Korupsi Tirta Bhagasasi

Selasa, 4 Agustus 2026 - 12:33 WIB

Tri Adhianto Teken Komitmen Antikorupsi Bersama KPK dan ATR/BPN, Perkuat Tata Kelola Pertanahan

Berita Terbaru

Atlet balap sepeda Kota Bekasi, Dharmawan Bekti, berhasil meraih podium pertama nomor Criterium Men Youth Jawa Barat pada Bupati Bogor Cup 2026 di Pakansari, Bogor, Sabtu (8/8/2026).

Bogor

Dharmawan Bekti Naik Podium, Bekasi Bidik Emas Porprov

Sabtu, 8 Agu 2026 - 21:12 WIB

Diskusi “Bedah Roadmap Implementasi B50: Regulasi hingga Dampaknya terhadap Industri Otomotif Indonesia” menghadirkan Cahyo Setyo Wibowo dari Kementerian ESDM, Ronny Senjaya, dan Aji Jaya dalam rangkaian GIIAS 2026, Tangerang, Jumat (7/8/2026).

Otomotif

B50 Diuji 40.000 Km, Apa yang Terjadi pada Kendaraan Diesel?

Jumat, 7 Agu 2026 - 13:39 WIB

Peserta Fashion Show Gebyar Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Bekasi tampil mengenakan busana bernuansa budaya Nusantara di atas catwalk. Kegiatan tersebut menjadi ajang memperkenalkan kekayaan budaya dan kreativitas lokal Kabupaten Bekasi.

Lainnya

34 OPD Adu Gaya di Panggung Bekasi

Jumat, 7 Agu 2026 - 12:46 WIB

Wakil Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe memberikan apresiasi kepada atlet Peparpeda saat membuka ajang olahraga pelajar disabilitas di Kota Bekasi.

Olahraga

Atlet Paralimpik Kota Bekasi Bikin Bangga

Kamis, 6 Agu 2026 - 14:00 WIB