Kondisi Perusahaan dan Buruh Selama Pandemi Covid-19

- Redaksi

Jumat, 29 Januari 2021 - 14:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RJN, Bekasi – Sejak mulai masuknya Pandemi Covid-19 awal Maret 2020 di Indonesia, termasuk di Kota Bekasi, selain sektor kesehatan, pandemi Covid-19 juga berdampak terhadap sektor ekonomi khususnya keberlangsungan pekerjaan dan pendapatan.

Terjadinya pekerja/buruh yang dirumahkan, diliburkan, bahkan dilakukan pemutusan hubungan kerja oleh perusahaan sebagai akibat sejumlah perusahaan mengalami penurunan produksi bahkan berhenti produksi.

Dari sisi pekerja, terjadi gelombang PHK tenaga kerja dan penurunan pendapatan sebagai akibat terganggunya kegiatan usaha pada sebagian sektor.

Dari sisi pengusaha, Pandemi Covid-19 menyebabkan menurunnya kegiatan usaha dan rendahnya kemampuan bertahan pengusaha dalam masa pandemi.

Pemerintah Kota Bekasi dalam menghadapi tantangan Pandemi ini telah berupaya dalam penanganan dan pencegahan penularan (bidang Kesehatan) serta berupaya juga melakukan pemulihan atau menjaga iklim ekonomi agar tetap berjalan dengan baik dengan mengeluarkan atau menerbitkan: Instruksi Walikota (IW), surat edaran Walikota bahkan Peraturan Daerah Kota Bekasi yang kesemuanya merupakan upaya penanganan dan pencegahan Covid-19.

Baca Juga :  Bappeda : 5 Perusahaan Pemberi CSR Terima Penghargaan dari Pemkab Bekasi

Terkait dengan hal ketenagakerjaan perusahaan-perusahaan yang ada di Kota Bekasi, Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi bekerjasama dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat melakukan Monev terhadap kegiatan-kegiatan produksi perusahaan pada masa ATHB (Adaptasi Tatanan Hidup Baru).

Dari data yang dilaporkan oleh perusahaan-perusahaan yang ada di Kota Bekasi kepada Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi terkait dengan kondisi pekerja/buruh pada perusahaan sampai dengan bulan Desember 2020 adalah sebagai berikut:

  • Pekerja/buruh yang dirumahkan sebanyak 411 orang.
  • Pekerja/buruh yang diliburkan sebanyak 923 orang.
  • Pekerja/buruh yang pemutusan hubungan kerja (PHK) sebanyak 1601 orang

Jika dikomparasikan dengan data jumlah perusahaan yang ada di Kota Bekasi berdasarkan jumlah pekerja yaitu sebanyak 2,203 perusahaan dengan jumlah total pekerja 84.777 pekerja/buruh, maka prosentase jumlah pekerja/buruh yang terkena PHK di Kota Bekasi dalam masa pandemi ini adalah + 1,9 %. Dan prosentase jumlahPekerja/Buruh yang dirumahkan adalah + 0.5 %.

Baca Juga :  Diskominfosantik Segera Bentuk Bekasi Saber Hoaks Hadapi Tahun Politik

Sementara itu merujuk data jumlah PHK pekerja/buruh se – Propinsi Jawa Barat update data tanggal 20 November 2020 disnakertrans Prop. Jawa Barat adalah sebanyak 19.384 pekerja/buruh dan yang dirumahkan sebanyak 80,151 pekerja/buruh.

Upaya dan langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Disnaker Kota Bekasi sesuai dengan ketentuan pasal 151 UU no, 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah dimana Pemerintah berupaya menghindari timbulnya atau terjadinya PHK, yang dalam hal ini sebagai akibat dampak pandemi covid-19 ini.

Mengacu kepada Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor : SE-907/MEN/PHI-PPHI/X/2004 tentang Pencegahan Pemutusan Hubungan Kerja Massal dan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04/III/2020 tahun 2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid 19.

Baca Juga :  Lippo Cikarang Harapkan Pemerintah Mempercepat Perizinan Meikarta

Pemerintah Kota bekasi melalui Disnaker kota Bekasi menghimbau agar perusahaan menerapkan mekanisme penyesuain upah pekerja berdasarkan kemampuan, jumlah produksi dan mengatur skema libur atau dirumahkan. Pekerjaan dengan sistem kerja bergiliran, serta jam kerja yang di sesuaikan mengikuti pemberlakuan PSBB.

Dalam meredam terjadinya gelombang PHK, Pemerintah daerah senantiasa menghimbau melaksanakan mekanisme Perundingan dengan pekerja terkait Upah, jam kerja, Libur/dirumahkan yang disesuaikan dengan kemampuan perusahaan.

Pemerintah Kota Bekasi juga berupaya agar pekerja yang terkena imbas pandemi Covid-19 memperoleh kesempatan memalui program kartu Prakerja. Kartu prakerja ditujukan kepada pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau pencari kerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi, baik yang berasal dari calon pekerja migran Indonesia (CPMI), terdampak wabah corona maupun penyandang disabilitas.

Pendaftaran Kartu Prakerja dapat diakses melalui aplikasi online https://prakerja.go.id.

(ziz)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BPS, Kemenaker, dan Kemenperin Perkuat Kolaborasi Menuju Sensus Ekonomi 2026
RW 017 dan Pemdes Jejalenjaya Salurkan Bantuan Sembako serta Uang Tunai untuk Warga Kurang Mampu
Camat Cibitung Encun Sunarto: Masukan Kepala Desa dan BPD Jadi Bahan Penyempurnaan Raperda Desa
Wakil Ketua DPRD : Revisi Perda Desa Tampung Masukan Soal TKD hingga Perangkat Desa
Komisi III Soroti Mangkraknya IPAL, Minta Plt Bupati Segera Bertindak
DLH Kabupaten Bekasi Bantah Temuan Pemborosan BPK, Sopyan: Sewa Alat Berat Justru Hemat Rp1,8 Miliar
Wawali Harris Bobihoe Ajak Siswa Baru SMAN 10 Bekasi Bangun Karakter dan Raih Prestasi
Bekasi Cetak Sejarah, Satu-Satunya Kota di Jabar dengan Rata-Rata Lama Sekolah di Atas 12 Tahun

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:01 WIB

BPS, Kemenaker, dan Kemenperin Perkuat Kolaborasi Menuju Sensus Ekonomi 2026

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:26 WIB

RW 017 dan Pemdes Jejalenjaya Salurkan Bantuan Sembako serta Uang Tunai untuk Warga Kurang Mampu

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:15 WIB

Camat Cibitung Encun Sunarto: Masukan Kepala Desa dan BPD Jadi Bahan Penyempurnaan Raperda Desa

Senin, 20 Juli 2026 - 19:21 WIB

Komisi III Soroti Mangkraknya IPAL, Minta Plt Bupati Segera Bertindak

Senin, 20 Juli 2026 - 19:04 WIB

DLH Kabupaten Bekasi Bantah Temuan Pemborosan BPK, Sopyan: Sewa Alat Berat Justru Hemat Rp1,8 Miliar

Berita Terbaru