Kondisi Perusahaan dan Buruh Selama Pandemi Covid-19

- Redaksi

Jumat, 29 Januari 2021 - 14:03 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

RJN, Bekasi – Sejak mulai masuknya Pandemi Covid-19 awal Maret 2020 di Indonesia, termasuk di Kota Bekasi, selain sektor kesehatan, pandemi Covid-19 juga berdampak terhadap sektor ekonomi khususnya keberlangsungan pekerjaan dan pendapatan.

Terjadinya pekerja/buruh yang dirumahkan, diliburkan, bahkan dilakukan pemutusan hubungan kerja oleh perusahaan sebagai akibat sejumlah perusahaan mengalami penurunan produksi bahkan berhenti produksi.

Dari sisi pekerja, terjadi gelombang PHK tenaga kerja dan penurunan pendapatan sebagai akibat terganggunya kegiatan usaha pada sebagian sektor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari sisi pengusaha, Pandemi Covid-19 menyebabkan menurunnya kegiatan usaha dan rendahnya kemampuan bertahan pengusaha dalam masa pandemi.

Pemerintah Kota Bekasi dalam menghadapi tantangan Pandemi ini telah berupaya dalam penanganan dan pencegahan penularan (bidang Kesehatan) serta berupaya juga melakukan pemulihan atau menjaga iklim ekonomi agar tetap berjalan dengan baik dengan mengeluarkan atau menerbitkan: Instruksi Walikota (IW), surat edaran Walikota bahkan Peraturan Daerah Kota Bekasi yang kesemuanya merupakan upaya penanganan dan pencegahan Covid-19.

Baca Juga :  Kadisperkimtan Tinjau Longsor Sungai Cipamingkis

Terkait dengan hal ketenagakerjaan perusahaan-perusahaan yang ada di Kota Bekasi, Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi bekerjasama dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat melakukan Monev terhadap kegiatan-kegiatan produksi perusahaan pada masa ATHB (Adaptasi Tatanan Hidup Baru).

Dari data yang dilaporkan oleh perusahaan-perusahaan yang ada di Kota Bekasi kepada Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi terkait dengan kondisi pekerja/buruh pada perusahaan sampai dengan bulan Desember 2020 adalah sebagai berikut:

  • Pekerja/buruh yang dirumahkan sebanyak 411 orang.
  • Pekerja/buruh yang diliburkan sebanyak 923 orang.
  • Pekerja/buruh yang pemutusan hubungan kerja (PHK) sebanyak 1601 orang

Jika dikomparasikan dengan data jumlah perusahaan yang ada di Kota Bekasi berdasarkan jumlah pekerja yaitu sebanyak 2,203 perusahaan dengan jumlah total pekerja 84.777 pekerja/buruh, maka prosentase jumlah pekerja/buruh yang terkena PHK di Kota Bekasi dalam masa pandemi ini adalah + 1,9 %. Dan prosentase jumlahPekerja/Buruh yang dirumahkan adalah + 0.5 %.

Baca Juga :  Sisternet Goes To Campus Ajak Mahasiswi Universitas Tanjungpura Atasi Bullying

Sementara itu merujuk data jumlah PHK pekerja/buruh se – Propinsi Jawa Barat update data tanggal 20 November 2020 disnakertrans Prop. Jawa Barat adalah sebanyak 19.384 pekerja/buruh dan yang dirumahkan sebanyak 80,151 pekerja/buruh.

Upaya dan langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Disnaker Kota Bekasi sesuai dengan ketentuan pasal 151 UU no, 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah dimana Pemerintah berupaya menghindari timbulnya atau terjadinya PHK, yang dalam hal ini sebagai akibat dampak pandemi covid-19 ini.

Mengacu kepada Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor : SE-907/MEN/PHI-PPHI/X/2004 tentang Pencegahan Pemutusan Hubungan Kerja Massal dan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04/III/2020 tahun 2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid 19.

Baca Juga :  PT. Charoen Pokphand Indonesia Bagikan Sembako ke Kaum Dhuafa

Pemerintah Kota bekasi melalui Disnaker kota Bekasi menghimbau agar perusahaan menerapkan mekanisme penyesuain upah pekerja berdasarkan kemampuan, jumlah produksi dan mengatur skema libur atau dirumahkan. Pekerjaan dengan sistem kerja bergiliran, serta jam kerja yang di sesuaikan mengikuti pemberlakuan PSBB.

Dalam meredam terjadinya gelombang PHK, Pemerintah daerah senantiasa menghimbau melaksanakan mekanisme Perundingan dengan pekerja terkait Upah, jam kerja, Libur/dirumahkan yang disesuaikan dengan kemampuan perusahaan.

Pemerintah Kota Bekasi juga berupaya agar pekerja yang terkena imbas pandemi Covid-19 memperoleh kesempatan memalui program kartu Prakerja. Kartu prakerja ditujukan kepada pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau pencari kerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi, baik yang berasal dari calon pekerja migran Indonesia (CPMI), terdampak wabah corona maupun penyandang disabilitas.

Pendaftaran Kartu Prakerja dapat diakses melalui aplikasi online https://prakerja.go.id.

(ziz)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PrimeBiz Hotel Cikarang Dukung Pasar Gratis Peringatan Hari Santri Nasional
Dari Resolusi Jihad ke Era Digital, Ini Pesan Plt Bupati Bekasi untuk Santri
Tri Adhianto Tekankan Pentingnya Lingkungan Pesantren yang Aman bagi Santri
Plt Bupati Bekasi Dorong Santri Kuasai Teknologi dan Berperan dalam Pembangunan
Tri Adhianto Matangkan Manajemen Talenta ASN
PrimeBiz Hotel Cikarang Gelar Aqua Yoga, Ajak Masyarakat Terapkan Gaya Hidup Sehat
Resmi! Mendagri Sahkan Asep Surya Atmaja Jadi Bupati Bekasi
2.200 Sambungan Air Bermasalah, DPRD Dorong Suzuki Turun Tangan

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:41 WIB

Dari Resolusi Jihad ke Era Digital, Ini Pesan Plt Bupati Bekasi untuk Santri

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:18 WIB

Tri Adhianto Tekankan Pentingnya Lingkungan Pesantren yang Aman bagi Santri

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:48 WIB

Plt Bupati Bekasi Dorong Santri Kuasai Teknologi dan Berperan dalam Pembangunan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 21:30 WIB

Tri Adhianto Matangkan Manajemen Talenta ASN

Rabu, 21 Oktober 2026 - 06:33 WIB

PrimeBiz Hotel Cikarang Gelar Aqua Yoga, Ajak Masyarakat Terapkan Gaya Hidup Sehat

Berita Terbaru