Ratusan Buruh di Subang Demo Tolak Surat Edaran Gubernur Jabar Soal UMK 2020

- Redaksi

Kamis, 28 November 2019 - 16:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

doc: Demo buruh di subang

i

doc: Demo buruh di subang

RJN, Subang – Ratusan buruh yang tergabung dalam KASBI, SPN, FSPMI, SPG YOUTEX, SPSI, FBPS, SBSI 92 mengguruduk Kantor DPRD Kabupaten Subang, Kamis (28/11/2019).

Kedatangan para buruh tersebut menilai bahwa Gubernur Jawa Barat tidak pro terhadap semua buruh yang ada di Jawa Barat, salah satunya Kabupaten Subang.

Menurut buruh gubernur telah mengirimkan surat edaran kepada pimpinan perusahaan yang ada di Jawa Barat melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Gubernur Jabar M Ridwan Kamil mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 561/75/Yanbangsos kepada seluruh pimpinan perusahaan di wilayah Jawa Barat tentang pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota tahun 2020.

Berdasarkan informasi dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jabar, diketahui bahwa nilai UMK Jawa Barat tahun 2020 tertinggi ditempati oleh Kabupaten Karawang Rp 4.594.325, sedangkan terendah oleh Kota Banjar Rp1.831.885.

Dalam surat tersebut, Gubernur Ridwan Kamil mengatakan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat tahun 2020 dilaksanakan dengan sejumlah ketentuan, seperti Pemprov Jawa Barat menyetujui rekomendasi besaran UMK tahun 2020 yang diusulkan Bupati/Wali Kota.

Baca Juga :  Proyek Lambat Akibat Pandemi, DPUPR Minta Bantuan Dewan

Perusahaan wajib menyusun dan melaksanakan struktur dan skala upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi serta wajib diberitahukan kepada seluruh pekerja/buruh, dan melaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Daerah Provinsi dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota.

Pemprov Jawa Barat juga mendorong setiap perusahaan untuk melaksanakan perundingan bipartit untuk menetapkan upah dan besaran kenaikannya serta dilaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Daerah Provinsi dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota.

Pekerja, serikat pekerja/serikat buruh dan masing-masing perusahaan mengoptimalkan perundingan upah yang berkeadilan serta ditujukan untuk kesejahteraan pekerja, dengan mempertimbangkan kemampuan perusahaan dan kelangsungan usaha.

Aktivis buruh perempuan di Kabupaten Subang Esti Setyorini mengecam keras terbitnya Surat Edaran Nomor 561/75/Yanbangsos tentang Pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat tahun 2020.

“Pasalnya, penetapan UMK tersebut berbentuk surat edaran, bukan surat keputusan. Gubernur Jawa Barat sudah melakukan perbuatan melawan hukum. Karena dalam UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, upah minimum ditetapkan melalui surat keputusan Gubernur, bukan surat edaran,” kata Esti.

Baca Juga :  Kenaikan Jastek, Honor THL, dan Jaminan Sosial Untuk Seluruh NON PNS Kab. Bekasi, Resmi Masuk KUA PPAS 2019

Lebih lanjut Esti menjelaskan, surat edaran tidak mengikat perusahaan. Tetapi hanya bersifat sukarela.

“Dampaknya akan ada perusahaan yang tidak membayar UMK, karena yang namanya surat edaran tersebut boleh tidak dipatuhi,” katanya.

“Kami juga menilai, ini adalah kebijakan yang secara sistematis akan menghilangkan UMK,” tegasnya.

Sebagai bentuk protes terhadap Gubernur Jawa Barat, gabungan serikat buruh yang ada di Kabupaten Subang menegaskan bahwa buruh yang ada di Kabupaten Subang akan melakukan aksi besar-besaran pada tanggal 2 Desember 2019 mendatang.

Esti juga mengaku heran dengan sikap Gubernur Jawa Barat yang telah menetapkan besaran UMK 2020 dengan Surat Keputusan. Gubernur Jawa Barat yang menggunakan Surat Edaran.

“Ada apa di balik semua ini?” Tanya Esti.

Baca Juga :  DPRD Kabupaten Pandeglang Studi banding Program Pengembangan Pariwisata di Kota Bekasi

Gabungan Buruh Subang juga mendesak agar Gubernur Jawa Barat menerbitkan Surat Keputusan sebagaimana tahun-tahun sebelumnya dan yang saat ini dilakukan para gubernur di provinsi lain.

Berikut daftar UMK 2020 di Provinsi Jabar:

1. Kabupaten Karawang Rp4.594.324,54
2. Kota Bekasi Rp4.589.708,90
3. Kabupaten Bekasi Rp4.498.961,51
4. Kota Depok Rp4.202.105,87
5. Kota Bogor Rp4.169.806,58
6. Kabupaten Bogor Rp4.083.670,00
7. Kabupaten Purwakarta Rp4.039.067,66
8. Kota Bandung Rp3.623.778,91
9. Kabupaten Bandung Barat Rp3.145.427,79
10.Kabupaten Sumedang Rp3.139.275,37
11. Kabupaten Bandung Rp3.139.275,37
12. Kota Cimahi Rp3.139.274,74
13. Kabupaten Sukabumi Rp3.028.531,71
14. Kabupaten Subang Rp2.965.468,00
15. Kabupaten Cianjur Rp2.534.798,99
16. Kota Sukabumi Rp2.530.182,63
17. Kabupaten Indramayu Rp2.297.931,11
18. Kota Tasikmalaya Rp2.264.093,28
19. Kabuaten Tasikmalaya Rp2.251.787,92
20. Kota Cirebon Rp2.219.487,67
21. Kabupaten Cirebon Rp2.196.416,09
22. Kabupaten Garut Rp1.961.085,70
23. Kabupaten Majalengka Rp1.944.166,36
24. Kabupaten Kuningan Rp1.882.642,36
25. Kabupaten Ciamis Rp1.880.654,54
26. Kabupaten Pangandaran Rp1.860.591,33
27. Kota Banjar Rp1.831.884,83.

(red/rjn)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PSEL TPA Burangkeng Bekasi Siap Dilelang, Target Operasi 2028
Jangan Abaikan! Ini 5 Poin Penting dari Plt Bupati Bekasi untuk Pemerintahan Desa
PHD Bekasi Dorong Pelayanan Jemaah Haji Mandiri Lebih Optimal dan Merata
Pemkab Bekasi Perkuat Perlindungan Anak di Ruang Digital
Plt Bupati Bekasi Ajak Mahasiswa Kolaborasi Bangun Daerah, DPRD Siap Kawal Aspirasi
Dua Skema Atasi Sampah Burangkeng
Pemkab Bekasi Terapkan WFH 50% untuk ASN
Wawali Bekasi Jenguk Korban Ledakan Cimuning, 2 Orang Dirawat di ICU

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 20:21 WIB

PSEL TPA Burangkeng Bekasi Siap Dilelang, Target Operasi 2028

Selasa, 14 April 2026 - 11:33 WIB

Jangan Abaikan! Ini 5 Poin Penting dari Plt Bupati Bekasi untuk Pemerintahan Desa

Minggu, 12 April 2026 - 10:40 WIB

PHD Bekasi Dorong Pelayanan Jemaah Haji Mandiri Lebih Optimal dan Merata

Rabu, 8 April 2026 - 07:09 WIB

Pemkab Bekasi Perkuat Perlindungan Anak di Ruang Digital

Senin, 6 April 2026 - 17:05 WIB

Plt Bupati Bekasi Ajak Mahasiswa Kolaborasi Bangun Daerah, DPRD Siap Kawal Aspirasi

Berita Terbaru

Rapat koordinasi rencana pembangunan PSEL di TPA Burangkeng yang diikuti jajaran Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara secara daring di Command Center Diskominfosantik, Selasa (14/4/2026).

Pemerintahan

PSEL TPA Burangkeng Bekasi Siap Dilelang, Target Operasi 2028

Selasa, 14 Apr 2026 - 20:21 WIB

Anda Kurang Beruntung !