Bekasi – Puluhan massa yang tergabung dalam Perisai Bekasi Raya menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kota Bekasi, Kamis (26/06/2025), guna menyuarakan kritik terhadap proses pemilihan Satuan Pengawas Internal (SPI) di RSUD Chasbullah Abdul Majid.
Dalam aksi tersebut, massa secara langsung diterima oleh anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Ahmadi, yang akrab disapa Madonk. Ia menyampaikan bahwa seluruh aspirasi yang disampaikan akan diteruskan ke pimpinan komisi untuk ditindaklanjuti melalui rapat internal.
“Kita akan rapat dengan komisi dulu, nanti kita lihat bagaimana tindak lanjutnya. Tuntutannya jelas, yaitu mencabut SK SPI dan mendorong hak angket atas masalah ini,” tegas Ahmadi di hadapan massa aksi.
Meski demikian, Ahmadi mengingatkan bahwa proses pengambilan keputusan di DPRD harus tetap mengacu pada mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kita juga akan melihat secara komprehensif, tidak serta merta mengambil tindakan. Semua ada aturan mainnya. Ini baru satu sisi, kita juga perlu mendengar penjelasan dari pihak RSUD apakah hal itu memang menyalahi aturan atau tidak,” tambahnya.
Dalam orasinya, massa aksi menyuarakan tiga poin tuntutan utama:
- Mendesak RSUD Kota Bekasi untuk mencabut Surat Keputusan (SK) SPI yang dinilai bermasalah karena melibatkan pihak yang diduga aktif dalam partai politik.
- Meminta Wali Kota Bekasi sebagai pemilik kewenangan atas RSUD melakukan evaluasi menyeluruh dan perekrutan ulang terhadap SPI.
- Mendorong DPRD Kota Bekasi membentuk hak angket guna mengusut dugaan keterlibatan unsur partai politik dalam struktur SPI RSUD.
Aksi ini berlangsung damai dengan pengawalan aparat kepolisian, sementara massa membawa spanduk dan poster berisi kritik terhadap independensi lembaga pengawasan di rumah sakit plat merah tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak RSUD Chasbullah Abdul Majid maupun Pemerintah Kota Bekasi terkait tuntutan tersebut. (*)










