Komisi III DPRD Kota Cirebon Minta Komitmen Pemkot Pertahankan UHC

- Redaksi

Rabu, 10 November 2021 - 21:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

rakyatjabarnews.com, Cirebon – Komisi III DPRD Kota Cirebon menggelar rapat evaluasi pelayanan kesehatan bagi masyarakat bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan instansi terkait lainnya di ruang rapat Serbaguna gedung DPRD, Rabu (10/11/2021).

Komisi III mendorong agara Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cirebon bersama BPJS Kesehatan Cirebon menyelesaikan persoalan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) masyarakat.

Baca Juga :  Timkamgab PASTI Ajak Masyarakat Kota Cirebon Hormati Hasil Pilkada

Hal itu menyusul adanya aturan terbaru yang diterbitkan Kementerian Sosial (Kemensos), yakni Surat Keputusan (SK) Mensos Nomor 79/2021 tentang Penonaktifan dan Perubahan Data Peserta PBI Jaminan Kesehatan. Selain itu ada pula Permensos Nomor 111/2021 tentang Penetapan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan.

Baca Juga :  Lewat DAK Rp39 Miliar, Sepanjang Sisi Jalan Kawasan Perjuangan di Kebut

“Yang jadi persoalan adalah karena adanya aturan itu sebanyak 5.651 orang, dan 4.073 orang yang tercatat sebagai PBI JKN melalui APBN kepesertaannya dinonaktifkan. Sehingga ini bisa mengganggu Universal Health Coverage (UHC), UHC kita jadi berkurang,” kata Ketua Komisi III DPRD Kota Cirebon, dr Tresnawaty SpB usai rapat.

Baca Juga :  Dipecat dari Ketua DPD Golkar Kota Cirebon, Toto Berontak lewat Mahkamah

Ketua Komisi III DPRD Kota Cirebon, dr Tresnawaty SpB / Dokumentasi Humas

Tresnawaty mengatakan, penonaktifan kepesertaan BPJS kelas III bagi PBI JKN itu dilakukan secara bertahap. Ia khawatir dengan adanya penonaktifan hampir 10 ribu masyarakat Kota Cirebon itu.

“Kita sedang meminta dinas terkait untuk memperbaiki atau memperbarui datanya. Agar tetap aktif. Karena ini mereka ini penerima JKN APBN, jadi kita minta kerja keras Dinsos dan Disdukcapil untuk memverifikasi kembali,” tuturnya.

Lebih lanjut, anggota Fraksi Partai Gerindra itu mengatakan, penonaktifan kepesertaan itu dilakukan lantaran sudah tak layak untuk mendapatkan bantuan iuran. “Kita mendorong agar Kota Cirebon bisa mengaktifkan kembali kepesertaannya,” kata Tresnawaty.

Di sisi lain, Tresnawaty juga menerangkan tentang proses pengajuan kepesertaan BPJS Kesehatan untuk mencapai target UHC 100 persen. Dari 42 ribu masyarakat yang diajukan agar menjadi peserta BPJS melalui APBD, hanya 6.321 yang masih proses verifikasi.

“Sebanyak 6.321 orang itu ada yang pindah ke luar kota, pengajuan ganda, dan lainnya. Ini masih berproses,” tambahnya.

Senada disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Cirebon, Cicip Awaludin SH. Ia meminta komitmen Dinkes, Dinsos, Disdukcapil Kota Cirebon, dan BPJS Kesehatan Kota Cirebon untuk mencapai target UHC 100 persen. Cicip mengaku menemukan banyak kendala.

“Banyak keluhan dari masyarakat. Ini harus ada solusi. Apalagi ini ada SK Mensos dan Permensos. Dinsos harus bisa mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS, bagi mereka yang dinonaktifkan,” kata Cicip.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Cirebon, Cicip Awaludin SH / Dokumentasi Humas

Cicip juga mengaku menemukan kendala terkait aktivasi KTP yang mendaftar kepesertaan BPJS Kesehatan. Anggota fraksi PDI Perjuangan itu meminta agar Disdukcapil bisa menyelesaikan masalah tersebut.

Sementara itu, Kepala Dinkes Kota Cirebon, dr H Edy Sugiarto MKes mengakui adanya SK Mensos Nomor 79/2021 berdampak pada capaian UHC 100 persen. Selain itu, Edy juga mengaku masih menemukan data yang kurang valid, seperti penduduk yang sudah pindah ke luar kota, tapi tetap tercatat sebagai warga Kota Cirebon.

“Ada juga yang NIK belum terkoneksi dengan sistem NIK online. Kita akan tetap mempertahankan ketercapaian UHC dengan memantau secara terus-menerus,” kata Edy.

(red)

Sumber: Humas Dprd Kota Cirebon

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Open Dumping TPST Bantargebang Ditargetkan Berakhir pada 2029
Sensus Ekonomi 2026, Plt Bupati Bekasi Dorong Sinkronisasi BLK dengan Kebutuhan Industri
BPS, Kemenaker, dan Kemenperin Perkuat Kolaborasi Menuju Sensus Ekonomi 2026
Camat Cibitung Encun Sunarto: Masukan Kepala Desa dan BPD Jadi Bahan Penyempurnaan Raperda Desa
Pramono Tegaskan Komitmen Wujudkan Jakarta sebagai Kota Ramah Anak
Wawali Harris Bobihoe Ajak Siswa Baru SMAN 10 Bekasi Bangun Karakter dan Raih Prestasi
Pemkab Bekasi Dorong Penguatan Koperasi pada Peringatan Harkopnas ke-79
Komisi III Desak Percepat Realisasi Infrastruktur

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 06:20 WIB

Open Dumping TPST Bantargebang Ditargetkan Berakhir pada 2029

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:44 WIB

Sensus Ekonomi 2026, Plt Bupati Bekasi Dorong Sinkronisasi BLK dengan Kebutuhan Industri

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:01 WIB

BPS, Kemenaker, dan Kemenperin Perkuat Kolaborasi Menuju Sensus Ekonomi 2026

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:15 WIB

Camat Cibitung Encun Sunarto: Masukan Kepala Desa dan BPD Jadi Bahan Penyempurnaan Raperda Desa

Senin, 20 Juli 2026 - 18:48 WIB

Pramono Tegaskan Komitmen Wujudkan Jakarta sebagai Kota Ramah Anak

Berita Terbaru

Tampak gedung XLSMART Tower di Jakarta. PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk resmi ditetapkan sebagai salah satu pemenang seleksi pita frekuensi radio 700 MHz dan 2,6 GHz Tahun 2026, yang akan dimanfaatkan untuk memperluas jangkauan layanan 4G, mempercepat pengembangan 5G, serta meningkatkan kualitas konektivitas digital di Indonesia. Foto: Dok. XLSMART.

Bisnis

XLSMART Resmi Raih Spektrum 700 MHz dan 2,6 GHz

Kamis, 23 Jul 2026 - 07:03 WIB