Ia juga meluruskan wacana dimana saat Komisi 1 mempertanyakan hal tersebut, maka hal ini sudah menjadi kewenangan dan hak preogratif Plt Wali Kota Bekasi, bukan berarti hal mutasi rotasi dilakukan harus meminta izin ke DPRD Kota Bekasi, minimal kami diajak berdiskusi terkait hal tersebut, sehingga kelalaian seperti sebelumnya tidak terjadi lagi.
“Minimal kami diajak berdiskusi dan Pemkot Bekasi bisa lebih terbuka lagi ke Komisi 1 DPRD Kota Bekasi sebagai mitra kerjanya agar apa-apa yang dilakukan Pemerintah ini bisa diketahui oleh kami,” pintanya tegas.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Reny Hendrawati mengatakan, terkait hal tersebut jika secara fisik perizinan mutasi rotasi belum diterima, maka tidak bisa dilakukan hal tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Karena perizinannya belum diterima, maka hal tersebut belum bisa dilakukan,” pungkasnya.(ADV/Setwan)









