Komisi 3 DPRD Kabupaten Cirebon Minta PT Avia Avian Industry Pipa PVC Perbanyak RTH

- Redaksi

Jumat, 26 Januari 2018 - 20:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RakyatJabarNews.com, Cirebon – Komisi 3 DPRD Kabupaten Cirebon mengunjungi proyek pembangunan PT Avia Avian Industry Pipa PVC di Desa Astana Mukti Kecamatan Pangenan Kabupaten Cirebon, Jumat (26/1). Kunjungan tersebut karena proyek ini masih ditutup oleh warga setempat yang menuding pihak perusahaan belum menempuh perizinan, serta tidak melibatkan warga sekitar dalam proyek pengurugan.

Ketua Komisi 3 DPRD Kabupaten Cirebon Suherman atau biasa dipanggil Anger mengatakan, setelah bertemu dengan perwakilan pihak perusahaan dan peninjauan lokasi, didapatkan bukti ternyata semua perizinan sudah ditempuh. Hal tersebut juga dibenarkan oleh pihak instansi yang mengeluarkan dokumen perizinan, baik dari BPPT maupun dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cirebon.

Baca Juga :  Rapat Paripurna di Bulan Suci Ramadan, Walikota Bekasi Sampaikan LKPJ Tahun 2020

“Setelah kami cross check, ternyata semua perizinan ditempuh dan tidak ada pelanggaran. Kami pun minta kehadiran dari pihak BPPT dan Dinas Lingkungan Hidup untuk langsung cross check dokumen izin yang dikeluarkan,” ujarnya saat ditemui awak media.

Masih menurut Anger, pihknya berpesan agar menjalankan proyek pengurugan harus seusai aturan yang ada agar kondusif. Jika sudah jelas, maka tinggal berkoordinasi dengan pihak Muspika untuk mengadakan koordinasi dengan warga setempat. Sebab, sudah sepantasnya dalam suatu pembangunan apapun, harus melibatkan warga setempat agar terjalin komunikasi dan terjaga kondusifitas lingkungan.

“Kami juga minta kepada perusahaan di sini agar memperluas ruang terbuka hijau (RTH). Selain itu, kami juga berpesan agar perusahaan bisa memberdayakan warga setempat,” pesannya.

Baca Juga :  3000 Peserta Tingkat Kabupaten Bekasi Peringati Hari Santri Nasional

Sedangkan menurut Hanjoyo selaku Pelaksanaan Proyek Pengurugan Lahan PT Avia Avian Industry Pipa PVC menjelaskan, selama ini dirinya tidak melanggar kententuan dalam proses proyek pengurugan di lahan 10 hektar tersebut.

“Kami sudah sesuai dalam pengerjaan proyek pengurugan. Dari 10 hektar yang diizinkan, kami hanya mengurug 8,9 hektar. Dan sekarang baru selesai 6 hektar saja,” pungkasnya.(Ymd/RJN)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bapenda Bekasi Apresiasi PLN Cikarang Tertib Setor PPJ
Tri Adhianto Dorong Percepatan PSEL Bekasi, Sampah Diolah Jadi Listrik
DPT Desa Muktiwari Diprotes Warga, Panitia BPD Buka Suara
Dinas Perikanan Bekasi Genjot Konsumsi Ikan untuk Tekan Stunting
Distan Bekasi Antisipasi Kemarau, Petani Diminta Ubah Pola Tanam
Ribuan Jemaah Haji Bekasi Berangkat 8 Kloter, Ini Jadwalnya
Harris Bobihoe Ajak Warga Bekasi Bersih Kali dan Tanam Pohon di HUT ke-29
Pemkab Bekasi Apresiasi Peran MUI dalam Penguatan SDM dan Program Keumatan
Tag :

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 09:37 WIB

Bapenda Bekasi Apresiasi PLN Cikarang Tertib Setor PPJ

Sabtu, 25 April 2026 - 21:50 WIB

Tri Adhianto Dorong Percepatan PSEL Bekasi, Sampah Diolah Jadi Listrik

Jumat, 24 April 2026 - 14:00 WIB

DPT Desa Muktiwari Diprotes Warga, Panitia BPD Buka Suara

Kamis, 23 April 2026 - 17:58 WIB

Dinas Perikanan Bekasi Genjot Konsumsi Ikan untuk Tekan Stunting

Rabu, 22 April 2026 - 17:38 WIB

Distan Bekasi Antisipasi Kemarau, Petani Diminta Ubah Pola Tanam

Berita Terbaru