Ketua Komisi IV DPRD Kab. Cirebon; Insentif Nakes Tidak Bisa Seenaknya Dibebankan ke APBD

- Redaksi

Selasa, 6 April 2021 - 15:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RJN, Cirebon – Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon, Siska Karina akhirnya angkat bicara soal polemik dana insentif bagi tenaga kesehatan (nakes) yang menangani Covid-19.

Menurut politisi Partai Golkar ini, pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) harusnya terbuka dan transparan dana Rp 9,5 miliar itu untuk apa saja. Bila kemudian muncul piutang sebesar Rp 7,2 miliar untuk membayar insentif nakes, patut disampaikan secara gamblang bagaimana bisa seperti itu.

Siska justeru terkejut ketika piutang Rp 7,2 miliar itu kemudian disebut Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon, Hj. Enny Suhaeni sedang diupayakan dalam recofusing APBD parsial dua.

“Insentif bagi nakes itu kan dananya dari pusat. Kemudian, muncul piutang Rp 7,2 miliar akan dibebankan ke APBD. Tidak bisa semudah itu, harus ada alasan jelas dan prosesnya panjang. Saya pikir akan ada perdebatan di Badan Anggaran,” ujarnya, padanSenin (5/4/2021).

Baca Juga :  Bupati Bekasi Hadiri Pelantikan SMSI dan PWI Peduli Bekasi Raya

Hal tersebut dikemukakan Siska Karina saat menerima berkas dari Ketua PWI Cirebon, Noli Alamsyah disertai sejumlah wartawan di Gedung DPRD Kabupaten Cirebon.

Dalam kesempatan itu, Ketua PWI Cirebon melaporkan adanya pengaduan dari nakes disertai bukti surat Keputusan Menteri Keuangan yang diantaranya berisi insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19.

Noli juga menyerahkan bukti laporan ke Inspektorat Kabupaten Cirebon, termasuk mengungkapkan bahwa PWI telah berkirim surat namun tidak direspon pihak Dinas Kesehatan.

Baca Juga :  Makam 5 Agama di Patapan Beber di Bandrol Rp15 Juta Pertahun

Terkait hal itu, Siska menyayangkan sikap Dinas Kesehatan. Sebagai eleman masyarakat yang juga punya tugas melakukan kontrol sosial, apa yang ditanyakan PWI dalam surat seharusnya dibalas dan dijelaskan.

“Saya sudah berkomunikasi dengan para anggota Komisi IV, dalam waktu dekat kami memang akan memanggil Kepal Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon beserta jajarannya. Dua tiga hari lah kita agendakan hearing atau dengar pendapat antara Komisi IV dengan pihak Dinas Kesehatan,” tandasnya.

Hal senada disampaikan anggota Komisi IV, H. Aan Setiawan. Politisi PDI Perjuangan ini menyebut hearing wajib dilakukan Komisi IV dengan pihak Dinas Kesehatan.

“Selama ini informasi yang kami dapat dari berita-berita di media saja, Komisi IV harus tahu dari Ibu Kadinkes dan jajarannya secara langsung. Apalagi, polemik ini terus bergulir. Ibu Kadinkes harus menjelaskan sejujur-jujurnya, terutama soal dana yang Rp 9,5 miliar dan piutang Rp 7,2 miliar. Angka-angka itu wajib dijabarkan dan dipaparkan secara terbuka,” tegasnya.

Baca Juga :  Sambut Bulan Puasa, Masyarakat Belawa Gelar Tradisi Pawai Obor Keliling Kampung

Aan mengingatkan pihak Dinas Kesehatan untuk hati-hati dalam persoalan tersebut. Bila kemudian ditemukan ada penyelewengan, bisa saja sampai ke unsur pidana.

“Saya berharap tidak sampai ke ranah pidana. Kita tunggu hasil hearing nanti bagaimana. Saya dengar dalam waktu dekat ini Ibu Kadinkes dan jajarannya dipanggil Komisi IV. Saya pribadi mendukung hearing dilakukan biar jelas,” pungkas Aan.

(red)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Firefighter Skill Competition 2026 di Bekasi Diikuti Puluhan Tim Pemadam Industri
Jiovanno: Tujuan Revisi Tutup Celah Hukum
KPU Kabupaten Cirebon Tetapkan 1,84 Juta Pemilih, Partisipasi Masyarakat Jadi Kunci Akurasi Data
JTT Tanam 300 Pohon di Tol Trans Jawa, Dorong Infrastruktur Hijau dan Berkelanjutan
Balita 2 Tahun Tewas di Bekasi, Paman Kandung Jadi Terduga Pelaku, Polisi Selidiki Dugaan Gangguan Jiwa
500 Personel Gabungan Amankan Eksekusi Rumah di Medan Satria Bekasi, Situasi Berjalan Kondusif
Masjid Baitul Makmur Cibitung Gelar Kurban 15 Hewan, Warga RW 016 Gotong Royong
Bapenda Kabupaten Bekasi Tegaskan Nilai Rp1 Juta per Meter Bukan Ketentuan Wajib dalam Perhitungan BPHTB

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 12:31 WIB

Firefighter Skill Competition 2026 di Bekasi Diikuti Puluhan Tim Pemadam Industri

Kamis, 9 Juli 2026 - 14:47 WIB

Jiovanno: Tujuan Revisi Tutup Celah Hukum

Sabtu, 4 Juli 2026 - 11:55 WIB

KPU Kabupaten Cirebon Tetapkan 1,84 Juta Pemilih, Partisipasi Masyarakat Jadi Kunci Akurasi Data

Kamis, 2 Juli 2026 - 10:06 WIB

JTT Tanam 300 Pohon di Tol Trans Jawa, Dorong Infrastruktur Hijau dan Berkelanjutan

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:53 WIB

Balita 2 Tahun Tewas di Bekasi, Paman Kandung Jadi Terduga Pelaku, Polisi Selidiki Dugaan Gangguan Jiwa

Berita Terbaru

Kerjasama Hubungi Kami