Ketua DPRD Kota Bekasi Mengimbau Wabah Covid-19 di Kota Bekasi Melonjak

- Redaksi

Minggu, 20 Juni 2021 - 17:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPRD Kota Bekasi, Chairoman J. Putro

i

Ketua DPRD Kota Bekasi, Chairoman J. Putro

rakyatjabarnews.com, Bekasi – Ketua DPRD Kota Bekasi, Chairoman J. Putro menuturkan, bahwa saat ini penyebaran Covid-19 di Kota Bekasi melonjak.

Menurutnya, kondisi ini karena masyarakat mulai mengabaikan prokes yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

“Jadi, terkait peningkatan Covid-19 memang kami melihat warga agak lalai setelah trend kasus kita sedang bagus-bagusnya sampai lebaran. Jadi bukan saat lebarannya, karena lebarankan sudah dikendalikan. Sehingga, lebih tepatnya meningkatnya kasus Covid-19 di dalam kota itu lebih diiringi oleh lalainya pemakaian masker,” kata Bang Choi, sapaan akrabnya, Minggu (20/6/2021).

Menurutnya, memerangi Covid-19 harus terus bekerjasama semua pihak, dengan melibatkan seluruh pejabat publik untuk menjadi contoh kepada masyarakat. Tak hanya itu masyarakat pun mesti patuh terhadap prokes yang telah ditetapkan.

“Nah, jadi saya kira dengan kondisi di saat ini orang yang tak normal itu orang yang tidak pakai masker. Ya mudah-mudahan dari peran dewan mengingatkan, dan menjadi contoh masyarakat khususnya dengan pakai masker berimpact ke masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga :  Hasil Tabulasi , PKS Kabupaten Bekasi Yakin Raup 11 Kursi

“Dan tentu, hal ini bukan saja cuma dewan tapi juga seluruh pejabat publik lainnya. Tak kalah penting lagi, peran alim ulama dan tokoh masyarakat sangat memiliki pengaruh dalam menyampaikan tausiyah dan pesannya serta menjadi contoh tauladan untuk bisa menerapkan prokes,” jelasnya.

Chairoman menegaskan, peran DPRD Kota Bekasi dalam penanganan Covid-19 yakni penyusunan anggaran, pengawasan, bahkan pembuatan Perda. Namun dilapangan belum terlaksana maksimal karena adanya keraguan wali kota menegakkan sanksi bagi masyarakat karena ada sanksi pidananya.

Baca Juga :  Ketua Komisi I Mengapresiasi Program Terobosan Disdukcapil Kab.Bekasi

“Jadi, soal perda ini memang pak wali kota masih agak ragu melaksanakannya, karena didalamnya itu ada sanksi pidana. Sehingga saat inipun lagi mau direvisi menghilangkan sanksi pidananya, artinya hanya ada sanksi denda saja,” tutupnya.

(*)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Misteri Kematian WNA Korea di Bekasi, Polisi Temukan Luka Benda Tajam dan Tumpul
Geger di Bekasi! Pipa Gas Diduga Kena Beko, Air Menyembur Setinggi 4 Meter
Tak Lagi Coblos Kertas? Bekasi Siapkan Pilkades Digital di 154 Desa
Tak Salat di Masjid Besar, Plt Bupati Bekasi Pilih Musala Kampung di Perbatasan Setu
Sapi Kurban Presiden 1,2 Ton Tiba di Jatiasih, Warga Sambut Haru
Masjid Baitul Makmur Cibitung Gelar Kurban 15 Hewan, Warga RW 016 Gotong Royong
Keren! Warga Tambun Sulap Minyak Jelantah Jadi Dana Posyandu dan Kegiatan Sosial
JTT Siagakan Layanan Operasional Trans Jawa Antisipasi Lonjakan Arus Libur Iduladha 2026

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:16 WIB

Misteri Kematian WNA Korea di Bekasi, Polisi Temukan Luka Benda Tajam dan Tumpul

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:56 WIB

Geger di Bekasi! Pipa Gas Diduga Kena Beko, Air Menyembur Setinggi 4 Meter

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:36 WIB

Tak Lagi Coblos Kertas? Bekasi Siapkan Pilkades Digital di 154 Desa

Rabu, 27 Mei 2026 - 19:25 WIB

Tak Salat di Masjid Besar, Plt Bupati Bekasi Pilih Musala Kampung di Perbatasan Setu

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:59 WIB

Sapi Kurban Presiden 1,2 Ton Tiba di Jatiasih, Warga Sambut Haru

Berita Terbaru