Kasus Dugaan Maladministrasi Layanan di Kota Bekasi, Sejumlah Elit Pejabat Muali Berdatangan

- Redaksi

Rabu, 15 Agustus 2018 - 17:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RJN, Nasional– Beberapa saat jelang penyampaian Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) dugaan kasus maladministrasi pemogokan layanan di Kota Bekasi, sejumlah elit pejabat yang diundang mulai berdatangan di Gedung Ombudsman RI, di Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Dari pantauan REVIEW, Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi, Ruddy Gandakusumah datang lebih awal ke lokasi, sekitar pukul 11.45 Wib.Kemudian disusul Pelaksana Harian (Plh) Sekda Kota Bekasi, Dadang Hidayat, lalu Wakil Ketu I DPRD Kota Bekasi, Edi.

Baca Juga :  XL Axiata Luncurkan Paket Baru Xtra Kuota Zero

Perwakilan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga sudah turut hadir di Gedung Ombudsman. Bahkan Ditjen Otda Kemendagri, Sumarsono tengah dalam perjalanan menuju Rasuna Said.

Hingga saat ini, Ombudsman juga masih menunggu perwakilan dari Provinsi Jawa Barat.

Sesuai yang memang telah direncanakan, LAHP ini akan diserahkan ke Direktur Jendral (Ditjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri, Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Pj Wali Kota Bekasi, Ketua DPRD Kota Bekasi serta Pelaksana Harian (Plh) Sekda Kota Bekasi.

Baca Juga :  Komisi II Geram, Peredaran Obat Ilegal di Kota Bekasi

“Bukti-bukti yang kita miliki sejak permeriksaan sudah lebih dari cukup. Kita juga sudah meminta pendapat ahli dari Fakultas Hukum (FH) Universitas Indonesia (UI) dan Fakultas Agama Islam (FAI) UI terkait dugaan kasus ini. Jadi kita tinggal menyampaikan LAHP nya,” terang Ketua Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, Teguh Nugroho saat dihubungi , Senin (13/8/2018).

Baca Juga :  Peduli Covid-19, KORPRI Kabupaten Bekasi Tebar 11.000 Paket Sembako

Teguh memaparkan bahwa Ombudsman tidak memiliki hak untuk melakukan penindakan. Akan tetapi pihaknya dapat memberikan saran perbaikan kepada pihak-pihak terkait yang bisa menindak.

“Kalau LAHP kami tidak ditindak lanjuti oleh pihak-pihak terkait itu, maka kita akan naikkan menjadi rekomendasi. Nah kalo bentuknya sudah rekomendasi, maka wajib bagi pihak-pihak terkait (penindak) itu untuk menjalankannya,” tandas Teguh.(red/RJN)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Indonesia Energy Week Surabaya 2026 Resmi Dibuka, Hadirkan 200 Peserta dari 17 Negara
Firefighter Skill Competition 2026 di Bekasi Diikuti Puluhan Tim Pemadam Industri
8 UMKM Kota Bekasi Tampil di HUT Dekranas 2026, Siap Rebut Pasar Nasional
Jiovanno: Tujuan Revisi Tutup Celah Hukum
IEE Series 2026 Digelar Perdana di Balikpapan
Polda Riau Ungkap 1.333 Kasus Kejahatan Jalanan, 525 Tersangka Berhasil Diamankan
Balita 2 Tahun Tewas di Bekasi, Paman Kandung Jadi Terduga Pelaku, Polisi Selidiki Dugaan Gangguan Jiwa
500 Personel Gabungan Amankan Eksekusi Rumah di Medan Satria Bekasi, Situasi Berjalan Kondusif

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 11:00 WIB

Indonesia Energy Week Surabaya 2026 Resmi Dibuka, Hadirkan 200 Peserta dari 17 Negara

Senin, 13 Juli 2026 - 12:31 WIB

Firefighter Skill Competition 2026 di Bekasi Diikuti Puluhan Tim Pemadam Industri

Sabtu, 11 Juli 2026 - 07:59 WIB

8 UMKM Kota Bekasi Tampil di HUT Dekranas 2026, Siap Rebut Pasar Nasional

Kamis, 9 Juli 2026 - 14:47 WIB

Jiovanno: Tujuan Revisi Tutup Celah Hukum

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:40 WIB

IEE Series 2026 Digelar Perdana di Balikpapan

Berita Terbaru