Kasus Dugaan Maladministrasi Layanan di Kota Bekasi, Sejumlah Elit Pejabat Muali Berdatangan

- Redaksi

Rabu, 15 Agustus 2018 - 17:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RJN, Nasional– Beberapa saat jelang penyampaian Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) dugaan kasus maladministrasi pemogokan layanan di Kota Bekasi, sejumlah elit pejabat yang diundang mulai berdatangan di Gedung Ombudsman RI, di Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Dari pantauan REVIEW, Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi, Ruddy Gandakusumah datang lebih awal ke lokasi, sekitar pukul 11.45 Wib.Kemudian disusul Pelaksana Harian (Plh) Sekda Kota Bekasi, Dadang Hidayat, lalu Wakil Ketu I DPRD Kota Bekasi, Edi.

Baca Juga :  Reunian di Dalam Penjara

Perwakilan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga sudah turut hadir di Gedung Ombudsman. Bahkan Ditjen Otda Kemendagri, Sumarsono tengah dalam perjalanan menuju Rasuna Said.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hingga saat ini, Ombudsman juga masih menunggu perwakilan dari Provinsi Jawa Barat.

Sesuai yang memang telah direncanakan, LAHP ini akan diserahkan ke Direktur Jendral (Ditjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri, Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Pj Wali Kota Bekasi, Ketua DPRD Kota Bekasi serta Pelaksana Harian (Plh) Sekda Kota Bekasi.

Baca Juga :  Jasa Marga Proyeksikan Kinerja Keuangan Kuartal I Tahun 2022

“Bukti-bukti yang kita miliki sejak permeriksaan sudah lebih dari cukup. Kita juga sudah meminta pendapat ahli dari Fakultas Hukum (FH) Universitas Indonesia (UI) dan Fakultas Agama Islam (FAI) UI terkait dugaan kasus ini. Jadi kita tinggal menyampaikan LAHP nya,” terang Ketua Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, Teguh Nugroho saat dihubungi , Senin (13/8/2018).

Baca Juga :  Indahnya Berbagi di Bulan Suci, BUMN Distribusikan Paket Sembako di Kecamatan Cibitung

Teguh memaparkan bahwa Ombudsman tidak memiliki hak untuk melakukan penindakan. Akan tetapi pihaknya dapat memberikan saran perbaikan kepada pihak-pihak terkait yang bisa menindak.

“Kalau LAHP kami tidak ditindak lanjuti oleh pihak-pihak terkait itu, maka kita akan naikkan menjadi rekomendasi. Nah kalo bentuknya sudah rekomendasi, maka wajib bagi pihak-pihak terkait (penindak) itu untuk menjalankannya,” tandas Teguh.(red/RJN)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Masjid Baitul Makmur Cibitung Gelar Kurban 15 Hewan, Warga RW 016 Gotong Royong
Bapenda Kabupaten Bekasi Tegaskan Nilai Rp1 Juta per Meter Bukan Ketentuan Wajib dalam Perhitungan BPHTB
Revisi DPT BPD Muktiwari Disepakati, Ditarget Rampung 30 April
DPT Desa Muktiwari Diprotes Warga, Panitia BPD Buka Suara
PHD Bekasi Dorong Pelayanan Jemaah Haji Mandiri Lebih Optimal dan Merata
IEE Series 2026 Hadir di Surabaya, Perkuat Ekosistem Energi dan Manufaktur
Plt Bupati Bekasi Ajak Mahasiswa Kolaborasi Bangun Daerah, DPRD Siap Kawal Aspirasi
Pemkab Bekasi Terapkan WFH 50% untuk ASN

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:23 WIB

Masjid Baitul Makmur Cibitung Gelar Kurban 15 Hewan, Warga RW 016 Gotong Royong

Senin, 25 Mei 2026 - 10:20 WIB

Bapenda Kabupaten Bekasi Tegaskan Nilai Rp1 Juta per Meter Bukan Ketentuan Wajib dalam Perhitungan BPHTB

Sabtu, 25 April 2026 - 13:22 WIB

Revisi DPT BPD Muktiwari Disepakati, Ditarget Rampung 30 April

Jumat, 24 April 2026 - 14:00 WIB

DPT Desa Muktiwari Diprotes Warga, Panitia BPD Buka Suara

Minggu, 12 April 2026 - 10:40 WIB

PHD Bekasi Dorong Pelayanan Jemaah Haji Mandiri Lebih Optimal dan Merata

Berita Terbaru