Kapolrestro Bekasi Ungkap Kasus Perampokan Kawasan Industri

oleh -

RakyatJabarNews.com, Bekasi – Kabid Humas PMJ Kombes Pol. R.P Argo dengan didampingi oleh Kapolrestro Bekasi Kombes Pol. Asep Adisaputra, SH.,SIK.,MH.,M.Si, Kabid Humas RS. Polri Kramat Jati Kombes Pol. Sumirat dan Ketua Apindo Kab Bekasi Bpk. Darwoto melakukan press release kasus kawanan pelaku perampokan spesialis kawasan industri di Cikarang hari Selasa (3/10) di RS Polri Kramat Jati Jakarta Timur.

Menurut Argo, Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan yang sering terjadi di Kawasan Industri Cikarang yang dilakukan oleh para pelaku dengan cara melakukan pengancaman kepada security perusahaan atau kepada masyarakat dengan menodongkan senjata api. Hal tersebut membuat para korban menjadi takut dan menyerahkan kendaraannya.

“Diam kamu jangan teriak, kalau teriak nanti kamu mati,” jelasnya meniru ucapan pelaku saat beraksi.

Kejadian tersebut dilakukan pada pukul 21.00 – 05.00 WIB di beberapa lokasi, yakni PT. EPINDO ELEKTRO PLATING SUPERINDO – Kawasan Industri Cikarang Selatan Kab. Bekasi, Ruko Elysium Lippo Cikarang – Cikarang Selatan Kab. Bekasi, Kos-Kosan Lembah Hijau – Cikarang Selatan Kab. Bekasi, PT. FONDA – Kawasan Jababeka Kab. Bekasi, PT. LIWAYWAY – Kawasan Jababeka Kab. Bekasi, PT. ELEKTRO PLANTING – Kawasan Industri Delta Silicon Kab. Bekasi, PT. TOKAI – Cikarang Selatan Kab. Bekasi, PT. TAI – Cikarang Utara Kab. Bekasi, KLINIK GBH – Kawasan Jababeka Kab. Bekasi, DELTA SPA – Cikarang Kab. Bekasi, DISTROLING SQUARE, PLAZA JABABEKA – Kab. Bekasi, FARMERS MARKET – Cikarang Baru Kab. Bekasi (percobaan).

Adapun tersangkanya adalah NH bin RR (37 th), AY bin RLY (31 th), H bin RPA (20 th), NM (19 th), U (MD), dan D (MD). Sedangkan korbannya adalah Karyono (Karyawan) beserta beberapa korban lainnya.

Berdasarkan dari hasil penyelidikan dan penyidikan serta keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti yang didapat, Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi telah melakukan penangkapan terhadap 6 (enam) orang laki-laki yang diduga sebagai Pelaku kejahatan tersebut.

Dari keenam pelaku tersebut, berhasil ditangkap dilokasi yang berbeda dan pada saat dilakukan penangkapan, para pelaku melakukan perlawanan dan membahayakan Petugas sehingga terhadap tersangka dilakukan tindakan tegas dengan dilumpuhkan pada bagian kaki dan ada 2 (dua) orang tersangka yang meninggal di tempat kejadian.

Dari hasil penangkapan para pelaku didapat barang bukti berupa 3 (tiga) buah senjata api rakitan berikut 17 (tujuh belas) butir peluru caliber 9 mm, uang tunai Sebesar Rp. 485.000,- (empat ratus delapan puluh lima ribu rupiah), 3 (tiga) buah gagang kunci letter T berikut 15 (lima belas) mata kunci, 2 (dua) buah masker, 4 (empat) buah Hp.

Kasus Pencurian dengan Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, para pelaku dapat dikenakan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 (dua belas) tahun penjara.(Ziz/RJN)

 

Redaksi menerima kiriman berita/artikel/video/foto amatir melalui email rakyatjabarnews@gmail.com, disertai dengan biodata lengkap. Kiriman Berita/artikel/video/foto akan melalui proses moderasi.

Comment