RJN, Subang– Jajaran Reskrim Polres Subang telah mengamankan (WM) Kepala Desa Compreng, Kecamatan Compreng, Kabupaten Subang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang atas program Dana Desa (DD) tahun 2016.
Kerugian keuangan negara berdasarkan laporan hasil audit inveatigasi dari Inspektorat Daerah Subang nomor 700/186/ Irda tanggal 8 Maret 2019 terdapat indikasi kerugian keuangan negara daerah sebesar Rp 183,388,357.
“Anggaran tersebut digunakan pada tahap 1 sebanyak 18 kegiatan dibidang pembanguman desa. Untuk tahap 2 sebanyak 23 kegiatan dibidang pembangunan desa juga dan dibidang pemberdayaan masyarakat pembelian makanan balita,” kata Kapolres.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pasal yang dikenakan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 huruf b dan atau pasal 3 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi maksimamal kurungan 5 tahun penjara.
“Dalam pengungkapan kasus terhadap 1 kepala desa yang terindikasi terjadinya kasus korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa tersebut kerugian kurang lebih Rp 183 juta,” katanya.
Adapun modusnya yaitu dari tahap 1 dan tahap 2 kegiatan pembangunan desa ada 18 pembangunan dan 23 tahap 2 pembangunan desa tersebut itu ada beberapa bahkan banyak pelaksanaannya fiktif dan hanya dibuatkan SPJnya saja.
“Iya, pertanggungjawaban keuangan nya berupa nota-nota, termasuk kuitansi dan lain-lain, namun pelaksanaannya dari hasil cek di lapangan sama sekali tidak ada. Makanya terjadinya kerugian negara dari hasil pemeriksaan dari ahli tersebut kita lakukan proses penahanan,” tandasnya.
(red/rjn)









