Kades di Subang Diciduk Polisi, Diduga Korupsi Dana Desa

- Redaksi

Senin, 2 September 2019 - 18:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RJN, Subang– Jajaran Reskrim Polres Subang telah mengamankan (WM) Kepala Desa Compreng, Kecamatan Compreng, Kabupaten Subang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang atas program Dana Desa (DD) tahun 2016.

Perkara dugaan tersebut atas dasar laporan polisi No LP -A/105/Ii/2019/JBR/ Res SBG tanggal 27 Februari 2019.surat perintah penyidikan No SP Sidik /38/II/2019/ Teskrim tanggal 28 Februari 2019. Surat perintah perpanjangan penahanan nomor SSP.Han/68.a/VII/2019 Reskrim tanggal 15 Juli 2019.

Kerugian keuangan negara berdasarkan laporan hasil audit inveatigasi dari Inspektorat Daerah Subang nomor 700/186/ Irda tanggal 8 Maret 2019 terdapat indikasi kerugian keuangan negara daerah sebesar Rp 183,388,357.

Menurut Kapolres Subang AKBP M. Joni didampingi Satreskrim AKP Moch Ilyas Rustandi mengatakan, kronologis bahwa kejadian DD tahun 2016 pemerintah Desa Compreng menerima anggaran dari APBN melalui Pemda Subang berupa DD tahun 2019 dengan nilai Rp 703.761.000 dibagi dua tahap untuk tahap 1 sebesar Rp 422,256,600 dan tahap 2 sebesar Rp 281.504.400.

“Anggaran tersebut digunakan pada tahap 1 sebanyak 18 kegiatan dibidang pembanguman desa. Untuk tahap 2 sebanyak 23 kegiatan dibidang pembangunan desa juga dan dibidang pemberdayaan masyarakat pembelian makanan balita,” kata Kapolres.

Baca Juga :  Plt Walikota Bekasi Meresmikan Masjid Al-Hidayah

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Wah, Mantan Kuwu Desa Curug Wetan Terduga Korupsi

Pasal yang dikenakan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 huruf b dan atau pasal 3 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi maksimamal kurungan 5 tahun penjara.

“Dalam pengungkapan kasus terhadap 1 kepala desa yang terindikasi terjadinya kasus korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa tersebut kerugian kurang lebih Rp 183 juta,” katanya.

Baca Juga :  KPK Tangkap Kalapas Sukamiskin

Adapun modusnya yaitu dari tahap 1 dan tahap 2 kegiatan pembangunan desa ada 18 pembangunan dan 23 tahap 2 pembangunan desa tersebut itu ada beberapa bahkan banyak pelaksanaannya fiktif dan hanya dibuatkan SPJnya saja.

“Iya, pertanggungjawaban keuangan nya berupa nota-nota, termasuk kuitansi dan lain-lain, namun pelaksanaannya dari hasil cek di lapangan sama sekali tidak ada. Makanya terjadinya kerugian negara dari hasil pemeriksaan dari ahli tersebut kita lakukan proses penahanan,” tandasnya.

(red/rjn)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Balita 2 Tahun Tewas di Bekasi, Paman Kandung Jadi Terduga Pelaku, Polisi Selidiki Dugaan Gangguan Jiwa
500 Personel Gabungan Amankan Eksekusi Rumah di Medan Satria Bekasi, Situasi Berjalan Kondusif
Masjid Baitul Makmur Cibitung Gelar Kurban 15 Hewan, Warga RW 016 Gotong Royong
Bapenda Kabupaten Bekasi Tegaskan Nilai Rp1 Juta per Meter Bukan Ketentuan Wajib dalam Perhitungan BPHTB
Revisi DPT BPD Muktiwari Disepakati, Ditarget Rampung 30 April
DPT Desa Muktiwari Diprotes Warga, Panitia BPD Buka Suara
PHD Bekasi Dorong Pelayanan Jemaah Haji Mandiri Lebih Optimal dan Merata
Plt Bupati Bekasi Ajak Mahasiswa Kolaborasi Bangun Daerah, DPRD Siap Kawal Aspirasi

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:53 WIB

Balita 2 Tahun Tewas di Bekasi, Paman Kandung Jadi Terduga Pelaku, Polisi Selidiki Dugaan Gangguan Jiwa

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:36 WIB

500 Personel Gabungan Amankan Eksekusi Rumah di Medan Satria Bekasi, Situasi Berjalan Kondusif

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:23 WIB

Masjid Baitul Makmur Cibitung Gelar Kurban 15 Hewan, Warga RW 016 Gotong Royong

Senin, 25 Mei 2026 - 10:20 WIB

Bapenda Kabupaten Bekasi Tegaskan Nilai Rp1 Juta per Meter Bukan Ketentuan Wajib dalam Perhitungan BPHTB

Sabtu, 25 April 2026 - 13:22 WIB

Revisi DPT BPD Muktiwari Disepakati, Ditarget Rampung 30 April

Berita Terbaru