Jalan Tol Jembatan Suramadu Resmi Menjadi Jalan Umum Tanpa Tol

- Redaksi

Sabtu, 27 Oktober 2018 - 22:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peresmian: Presiden RI Joko Widodo meresmikan pembebasan tarif Jalan Tol Jembatan Suramadu di tengah jembatan tersebut, Sabtu (27/10).

i

Peresmian: Presiden RI Joko Widodo meresmikan pembebasan tarif Jalan Tol Jembatan Suramadu di tengah jembatan tersebut, Sabtu (27/10).

RJN, Madura – Jembatan Surabaya-Madura (Suramadu) resmi menjadi jalan umum tanpa tol. Sebelumnya, jembatan tersebut dioperasikan oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk., melalui Cabang Surabaya-Gempol. Dengan berubah statusnya menjadi jalan umum non tol, masyarakat tidak lagi dikenakan tarif tol untuk melewati jembatan sepanjang 5,4 km tersebut.

Presiden RI Joko Widodo meresmikan pembebasan tarif Jalan Tol Jembatan Suramadu di tengah jembatan tersebut, Sabtu (27/10). Peresmian pembebasan tarif Jalan Tol Jembatan Suramadu ini juga turut dihadiri oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Gubernur Jawa Timur Soekarwo, Kepala BPJT Herry Trisaputra Zuna, dan Direktur Utama Jasa Marga Desi Arryani.

Dalam sambutannya, Joko Widodo menyampaikan, atas masukan dari berbagai elemen masyarakat, tarif Jalan Tol Jembatan Suramadu mengalami penyesuaian beberapa kali, seperti tahun 2015 dan 2016.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tetapi, dari kalkulasi yang kita lihat belum memberikan dampak ekonomi bagi Madura. Kalau kita lihat ketimpangan kemiskinan, angka-angka yang bila dibandingkan dengan daerah-daerah lainnya di Jawa Timur, misalnya Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo, angka kemiskinannya 4-6,7%. Di Madura, angka kemiskinan masih berkisar 16-23%,” ujarnya.

Baca Juga :  Sejak H-7 s.d H-1 Natal 2022 Jumlah Kendaraan Meningkat, PT Jasamarga Transjawa Tol Catat 289 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Oleh sebab itu, lanjut Jokowi, atas usulan-usulan tokoh-tokoh masyarakat dan agama, Pemerintah memutuskan untuk menjadikan Jembatan Suramadu menjadi jembatan non tol per Sabtu, 27 Oktober 2018, mulai pukul 16.28 WIB, dan seterusnya.

“Kami harapkan dengan menjadi jembatan non tol, pertumbuhan ekonomi Madura semakin baik. Investasi datang semakin banyak, properti, pariwisata, semuanya makin berkembang. Memang selama ini, dengan jembatan tol ini tadinya negara mendapat pemasukan. Tapi, itu tidak sebanding dengan pertumbuhan ekonomi yang kita inginkan di kabupaten-kabupaten di Madura. Sekali lagi, ini adalah keputusan sebagai bentuk rasa keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia, utamanya bagi Madura,” ungkapnya.

Pembebasan tarif Jalan Tol Jembatan Suramadu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 98 Tahun 2018 tentang Jembatan Surabaya-Madura. Pasal 1 Perpres tersebut tertera pengoperasian Jembatan Suramadu sebagai jalan tol diubah menjadi jalan umum tanpa tol. Selain itu, pada Pasal 2 Perpres tersebut, Presiden RI juga menetapkan penyelenggaraan Jembatan Surabaya-Madura sebagai jalan umum tanpa tol dilaksanakan oleh Menteri yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang jalan.

Baca Juga :  Laka Lantas di Tol, Mobil Pick Up Terguling Akibat Ditabrak

Dengan berlakunya Perpres No. 98/2018, Keputusan Presiden No. 79 Tahun 2003 tentang Pembangunan Jembatan Surabaya-Madura dan Ketentuan Pasal 12 huruf b pada Perpres No. 27 Tahun 2008 tentang Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 23 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2008 tentang Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Ditemui di tempat yang sama, Desi Arryani menyampaikan, pihaknya tak mempermasalahkan pembebasan tarif Jembatan Suramadu. Pasalnya, pendapatan dari transaksi di jembatan ini disetorkan ke kas negara, bukan ke Jasa Marga, karena anggaran pembangunannya berasal dari APBN.

Baca Juga :  Lepas Sambut Kapolres, Bupati Bekasi Ingin Tingkatkan Komunikasi dan Sinergitas

“Kami hanya mengoperasikan, menarik transaksi, menjaga lalu lintas, dan memelihara tolnya. Dengan ini sudah diresmikan, tugas kami sudah selesai. Tidak masalah, lega juga telah menyelesaikan tugas,” kata Desi.

Jalan Tol Jembatan Suramadu diresmikan pemakaiannya sejak 10 Juni 2009. Jembatan Nasional Suramadu adalah jembatan yang melintasi Selat Madura, menghubungkan Pulau Jawa (di Surabaya) dan Pulau Madura (di Bangkalan, tepatnya Timur Kamal), Indonesia. Dengan panjang 5.438 meter, jembatan ini merupakan jembatan terpanjang di Indonesia saat ini. Jembatan Suramadu terdiri dari tiga bagian, yaitu jalan layang (causeway) jembatan penghubung (approach bridge), dan jembatan utama (main bridge).

Data Jasa Marga Cabang Surabaya-Gempol mencatat, rata-rata lalu lintas harian di Tol Jembatan Suramadu sebesar 19 ribu kendaraan per hari yang 86% didominasi oleh kendaraan golongan I.(red/rjn)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sapi Kurban Presiden 1,2 Ton Tiba di Jatiasih, Warga Sambut Haru
Masjid Baitul Makmur Cibitung Gelar Kurban 15 Hewan, Warga RW 016 Gotong Royong
Keren! Warga Tambun Sulap Minyak Jelantah Jadi Dana Posyandu dan Kegiatan Sosial
Bapenda Kabupaten Bekasi Tegaskan Nilai Rp1 Juta per Meter Bukan Ketentuan Wajib dalam Perhitungan BPHTB
Bapenda Bekasi Apresiasi PLN Cikarang Tertib Setor PPJ
SPMB 2026 Kota Bekasi, Pemkot Pastikan Semua Anak Bisa Sekolah
Ketua DPRD Kota Bekasi Dukung Program Literasi Digital JMSI Bekasi Raya
HBH Lamahu Bekasi Pererat Harmoni Budaya di CFD

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:59 WIB

Sapi Kurban Presiden 1,2 Ton Tiba di Jatiasih, Warga Sambut Haru

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:23 WIB

Masjid Baitul Makmur Cibitung Gelar Kurban 15 Hewan, Warga RW 016 Gotong Royong

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:40 WIB

Keren! Warga Tambun Sulap Minyak Jelantah Jadi Dana Posyandu dan Kegiatan Sosial

Senin, 25 Mei 2026 - 10:20 WIB

Bapenda Kabupaten Bekasi Tegaskan Nilai Rp1 Juta per Meter Bukan Ketentuan Wajib dalam Perhitungan BPHTB

Senin, 25 Mei 2026 - 09:37 WIB

Bapenda Bekasi Apresiasi PLN Cikarang Tertib Setor PPJ

Berita Terbaru