Nasional – Pemerintah sudah menerbitkan SLB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2022.
Tahun ini, pemerintah bukan hanya menetapkan libur nasional hari raya Idul Fitri 1443 H, tetapi juga menambahkan cuti bersama Idul Fitri sebagai hari libur bagi masyarakat.
Melansir dari situs resmi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemenko PMK), perubahan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri menyatakan bahwa cuti bersama Lebaran 2022 terhitung selama 4 hari.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal tersebut didasarkan pada SKB terbaru Nomor 963 Tahun 2021 Menteri Agama (Menag), Nomor 3 Tahun 2021 Menteri ketenagakerjaan (Menaker), dan Nomor 4 Tahun 2021 Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2022.
Halaman : 1 2 Selanjutnya