Inilah Imbauan Ditjen Pajak kepada Wajib Pajak Terkait Amnesti Pajak

- Redaksi

Senin, 27 November 2017 - 10:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RakyatJabarNews.com, Bekasi – Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat II mengimbau wajib pajak yang telah ikut dalam program Amnesti Pajak untuk segera memanfaatkan pembebasan Pajak Penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan dengan memasukkan permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh tanpa menunggu di akhir batas waktu pengajuan permohonan.

Plh. Kepala Kanwil DJP Jabar ll Ade Lili menyatakan bahwa sampai akhir November 2017, wajib pajak yang memanfaatkan dan mengajukan permohonan SKB PPh baru mencapai 22% dari 1.256 wajib pajak yang memiliki potensi untuk mengajukan permohonan SKB PPh. Batas akhir pengajuan SKB PPh sendiri akan berakhir pada 31 Desember 2017. “lni baru di Wilayah kerja Kanwil DJP Jabar ll,” Ade Lili menjelaskan.

Baca Juga :  Konser Ngamen Anti Korupsi di Stasiun Cirebon

Secara nasional, wajib pajak yang mengajukan permohonan SKB PPh tidak berbeda jauh dengan kondisi di wilayah Kanwil DJP Jabar II. Ada sekitar 151 ribu wajib pajak yang berpotensi memanfaatkan fasilitas pembebasan PPh atas harta yang telah di deklarasikan melalui Amnesti Pajak. Sampai akhir Nopember, baru ada 18 persen permohonan SKB PPh yang diajukan atau 27 ribu permohonan. Disinyalir, permohonan SKB PPh akan membludak di akhir batas waktu pengajuan permohonan yaitu 31 Desember 2017.

Baca Juga :  Fokus Tingkatkan Pertumbuhan, XL Axiata Melejit di Kuartal 1 2024 Laba Bersih Naik 168%

Mengantisipasi membludaknya permohonan SKB di akhir tahun, Ditjen Pajak telah mengeluarkan regulas‘i baru yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 165 tahun 2017. Dengan PMK 165 tersebut, wajib pajak diberi pilihan dalam memanfaatkan fasilitas yang diperoleh dari program Amnesti Pajak dengan mempermudah syarat pengajuan SKB yaitu wajib pajak yang mengajukan balik nama harta tanah dan atau bangunan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) cukup dengan melegalisasi Surat Keterangan Amnesti Pajak (Sket).

Baca Juga :  Binus University Cetak 100 Ribu Lulusan Mahasiswa

Ade Lili juga menyampaikan bahwa bagi wajib pajak yang tetap ingin mengajukan permohonan SKB PPh, waktu penyelesaiannya akan dipercepat maksimal 5 hari kerja. “Kalau bisa dibawah 5 hari kerja, kami akan percepat,” Ianjutnya.

Pengajuan SKB PPh dan legalisasi Sket diajukan melalui KPP tempat wajib pajak terdaftar. “Jangan menunggu di akhir-akhir, segera ajukan permohonan SKB atau legalisir Sketnya,” imbau Ade Lili. (Ziz/RJN)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Fahrul Fauzi: Meningkatnya Laporan Menunjukkan Kesadaran Masyarakat Kian Baik
Hari Anak Nasional, Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi Soroti Perlindungan Anak
PAD Kota Bekasi Baru 85 Persen, PKS: WTP Tak Boleh Jadi Alasan Berpuas Diri
XLSMART Resmi Raih Spektrum 700 MHz dan 2,6 GHz
Open Dumping TPST Bantargebang Ditargetkan Berakhir pada 2029
Tanggapi Aspirasi Pegawai, Perumda Tirta Bhagasasi Pastikan Layanan Air Tetap Normal
1.564 Anggota BPD Dilantik, Asep Surya Atmaja Tegaskan Netralitas dan Kolaborasi Desa
Asep Sebut SK Anggaran Pilkades Sudah Ditandatangani, Pemkab Bekasi Siapkan Rp59 Miliar
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:44 WIB

Fahrul Fauzi: Meningkatnya Laporan Menunjukkan Kesadaran Masyarakat Kian Baik

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:12 WIB

Hari Anak Nasional, Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi Soroti Perlindungan Anak

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:43 WIB

PAD Kota Bekasi Baru 85 Persen, PKS: WTP Tak Boleh Jadi Alasan Berpuas Diri

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:03 WIB

XLSMART Resmi Raih Spektrum 700 MHz dan 2,6 GHz

Kamis, 23 Juli 2026 - 06:20 WIB

Open Dumping TPST Bantargebang Ditargetkan Berakhir pada 2029

Berita Terbaru

Jajaran manajemen Geely Auto Indonesia berfoto bersama Geely Coolray di Pertamina Mandalika International Circuit, Lombok. SUV bermesin bensin (ICE) pertama Geely di Indonesia ini resmi memasuki masa pre-book menjelang peluncuran harga pada GIIAS 2026.

Otomotif

Geely Buka Pre-Book Coolray, SUV ICE Pertama di Indonesia

Kamis, 23 Jul 2026 - 14:32 WIB