Inilah Imbauan Ditjen Pajak kepada Wajib Pajak Terkait Amnesti Pajak

- Redaksi

Senin, 27 November 2017 - 10:58 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

RakyatJabarNews.com, Bekasi – Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat II mengimbau wajib pajak yang telah ikut dalam program Amnesti Pajak untuk segera memanfaatkan pembebasan Pajak Penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan dengan memasukkan permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh tanpa menunggu di akhir batas waktu pengajuan permohonan.

Plh. Kepala Kanwil DJP Jabar ll Ade Lili menyatakan bahwa sampai akhir November 2017, wajib pajak yang memanfaatkan dan mengajukan permohonan SKB PPh baru mencapai 22% dari 1.256 wajib pajak yang memiliki potensi untuk mengajukan permohonan SKB PPh. Batas akhir pengajuan SKB PPh sendiri akan berakhir pada 31 Desember 2017. “lni baru di Wilayah kerja Kanwil DJP Jabar ll,” Ade Lili menjelaskan.

Baca Juga :  Puluhan Warga Lambangsari Kecewa Lantaran Namanya Tak Masuk DPT

Secara nasional, wajib pajak yang mengajukan permohonan SKB PPh tidak berbeda jauh dengan kondisi di wilayah Kanwil DJP Jabar II. Ada sekitar 151 ribu wajib pajak yang berpotensi memanfaatkan fasilitas pembebasan PPh atas harta yang telah di deklarasikan melalui Amnesti Pajak. Sampai akhir Nopember, baru ada 18 persen permohonan SKB PPh yang diajukan atau 27 ribu permohonan. Disinyalir, permohonan SKB PPh akan membludak di akhir batas waktu pengajuan permohonan yaitu 31 Desember 2017.

Mengantisipasi membludaknya permohonan SKB di akhir tahun, Ditjen Pajak telah mengeluarkan regulas‘i baru yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 165 tahun 2017. Dengan PMK 165 tersebut, wajib pajak diberi pilihan dalam memanfaatkan fasilitas yang diperoleh dari program Amnesti Pajak dengan mempermudah syarat pengajuan SKB yaitu wajib pajak yang mengajukan balik nama harta tanah dan atau bangunan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) cukup dengan melegalisasi Surat Keterangan Amnesti Pajak (Sket).

Baca Juga :  Petani Tebu Dilarang Menjual Gula Secara Mandiri

Ade Lili juga menyampaikan bahwa bagi wajib pajak yang tetap ingin mengajukan permohonan SKB PPh, waktu penyelesaiannya akan dipercepat maksimal 5 hari kerja. “Kalau bisa dibawah 5 hari kerja, kami akan percepat,” Ianjutnya.

Pengajuan SKB PPh dan legalisasi Sket diajukan melalui KPP tempat wajib pajak terdaftar. “Jangan menunggu di akhir-akhir, segera ajukan permohonan SKB atau legalisir Sketnya,” imbau Ade Lili. (Ziz/RJN)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Abu Vulkanik Anak Krakatau Jadi Perhatian, Pemkot Bekasi Bagikan Masker
Fajar Paper Siapkan Fasilitas Pengolahan Limbah, Aktivitas Truk Bakal Ditata
Kota Bekasi Peringkat 6 Wilayah Terinovatif Indonesia
Abu Vulkanik Anak Krakatau Sampai Bekasi, Tri Adhianto Minta Warga Waspada
Jalan Ditutup, Warga Terdampak! Komisi III Desak Pengembang Punya Akses Sendiri
Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi Panggil Fajar Paper, Pastikan Perizinan Pengolahan Limbah Lengkap
Grand Zuri Jababeka Ikut Donor Darah, Perkuat Kepedulian Sosial di Lingkungan Kerja
Hari Pelanggan Nasional 2026, XLSMART Turun Langsung Dengarkan Keluhan Pelanggan
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 15:27 WIB

Abu Vulkanik Anak Krakatau Jadi Perhatian, Pemkot Bekasi Bagikan Masker

Senin, 7 September 2026 - 16:35 WIB

Kota Bekasi Peringkat 6 Wilayah Terinovatif Indonesia

Senin, 7 September 2026 - 16:20 WIB

Abu Vulkanik Anak Krakatau Sampai Bekasi, Tri Adhianto Minta Warga Waspada

Senin, 7 September 2026 - 16:04 WIB

Jalan Ditutup, Warga Terdampak! Komisi III Desak Pengembang Punya Akses Sendiri

Senin, 7 September 2026 - 15:09 WIB

Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi Panggil Fajar Paper, Pastikan Perizinan Pengolahan Limbah Lengkap

Berita Terbaru