Ini Penjelasan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Indramayu

- Redaksi

Selasa, 12 Mei 2020 - 13:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RJN, Indramayu – Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Indramayu, Deden Bonni Koswara mengatakan komitmen masyarakat dalam mentaati Peraturan Bupati (Perbup) Indramayu Nomor 29 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB belum dilaksanakan secara baik. Masyarakat masih banyak yang melanggar. Bahkan berdasarkan laporan dari petugas di pos chek point banyak masyarakat yang tidak memakai masker saat keluar rumah.

Awalnya kata dia, pihaknya sudah memberikan sanksi edukatif bagi yang tidak memakai masker untuk diberikan masker, nyatanya dalam waktu tiga hari saat uji coba pemberlakukan PSBB pada tanggal 08-10 Mei 2020 masih banyak juga masyarakat yang membandel.

Baca Juga :  MBZ Naik 76%

“Karena saat keluar rumah masih banyak yang mengabaikan protocol kesehatan Covid-19 mereka diminta kembali lagi kerumah dan tidak melanjutkan perjalanan lagi meski di area lokal,” kata Deden sapaan akrabnya usai mengikuti rapat evaluasi penerapan PSBB di Ruang Data 1 Setda Indramayu, Senin (11/05/2020).

Baca Juga :  PT LMS dan Astra Group Sulap Tol Cipali Jadi Pusat Edukasi Tanaman

Ia tidak menampik PSBB sudah diberlakukan tapi angka pelanggaran masih tinggi. Menyikapi hal itu pihaknya akan lebih meningkatkan pemberlakukan PSBB lagi terutama dikalangan internal mulai dari gugus tugas tingkat desa, kecamatan dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Indramayu membantu gugus tugas 31 kecamatan maupun 319 desa/kelurahan, yakni penerapan PSBB di Pasar Jatibarang.

“Saat membantu pemberlakukan PSBB di Kecamatan Jatibarang kami menerjunkan dua tim gabungan beranggotakan TNI/Polri, Satpol PP dan BPBD,” ujarnya.

Baca Juga :  Ramadhan Makin Berkesan! HARRIS Bekasi Tawarkan Iftar Sepuasnya + Promo Pay 5 Get 6

Ditambahkan, selain membantu gugus tugas desa dan kecamatan pihaknya juga terus melakukan penyebaran informasi tentang PSBB di Indramayu dan batasan-batasan maupun aturan-aturannya. Contohnya bagaimana sih kalau penyebaran Covid-19 ini tidak bisa diatasi dengan baik.

“Kemarin di beberapa chec point ada tindakan tegas seperti push up atau teguran keras lainnya namun sanksi itu tidak bisa dilaksanakan dengan baik karena bertepatan dengan bulan Ramadhan,” tambahnya.

(red/rjn)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Firefighter Skill Competition 2026 di Bekasi Diikuti Puluhan Tim Pemadam Industri
Jiovanno: Tujuan Revisi Tutup Celah Hukum
Balita 2 Tahun Tewas di Bekasi, Paman Kandung Jadi Terduga Pelaku, Polisi Selidiki Dugaan Gangguan Jiwa
500 Personel Gabungan Amankan Eksekusi Rumah di Medan Satria Bekasi, Situasi Berjalan Kondusif
Masjid Baitul Makmur Cibitung Gelar Kurban 15 Hewan, Warga RW 016 Gotong Royong
Bapenda Kabupaten Bekasi Tegaskan Nilai Rp1 Juta per Meter Bukan Ketentuan Wajib dalam Perhitungan BPHTB
Revisi DPT BPD Muktiwari Disepakati, Ditarget Rampung 30 April
DPT Desa Muktiwari Diprotes Warga, Panitia BPD Buka Suara

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 12:31 WIB

Firefighter Skill Competition 2026 di Bekasi Diikuti Puluhan Tim Pemadam Industri

Kamis, 9 Juli 2026 - 14:47 WIB

Jiovanno: Tujuan Revisi Tutup Celah Hukum

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:53 WIB

Balita 2 Tahun Tewas di Bekasi, Paman Kandung Jadi Terduga Pelaku, Polisi Selidiki Dugaan Gangguan Jiwa

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:36 WIB

500 Personel Gabungan Amankan Eksekusi Rumah di Medan Satria Bekasi, Situasi Berjalan Kondusif

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:23 WIB

Masjid Baitul Makmur Cibitung Gelar Kurban 15 Hewan, Warga RW 016 Gotong Royong

Berita Terbaru

Kerjasama Hubungi Kami