Ini Kata Wagub Demiz, Kasus Cacing di Cianjur

- Redaksi

Kamis, 18 Mei 2017 - 12:35 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

RakyatJabarNews.com – Wakil Gubernur Deddy Mizwar (Demiz) mengunjungi Didin (40) warga Kampung Rarahan, Kabupaten Cianjur di Mapolres Cianjur, Jl. KH. R. Abdullah Bin Nuh, Nagrak, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, Rabu (17/5/17). Didin adalah tahanan titipan Polisi Hutan (Polhut) Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) Cianjur karena mencuri Cacing di kawasan TNNGP.

Ketika bertemu dengan Demiz, Didin mengaku dirinya mengambil Cacing jenis Sonari untuk dijual. Ada pihak yang memesan cacing tersebut kepadanya untuk keperluan pengobatan penyakit Typus. Ada 77 ekor cacing yang berhasil diambil Didin dari 400 ekor yang dipesan.

Didin mengaku dia menjual cacing tersebut Rp 40.000 per ekor. Pihak TNNGP memang melarang warga mengambil cacing di sana, namun Didin mengaku dia tidak mengetahui tentang larangan itu.

Demiz pun mengaku prihatin atas kejadian tersebut. Apalagi Didin sudah mendekam di tahanan Mapolres Cianjur lebih dari 40 hari. Menurut Demiz kasus ini tergantung pihak Perhutani (TNNGP). Apabila TNNGP mencabut perkara ini maka kasus Didin akan selesai. Saat ini kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cianjur melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Saya kira ini harus jadi pelajaran bagi masyarakat, bahwa daerah Perhutani itu ada pengelolanya. Jadi apapun yang ada disana ya harus seizin pengelola Perhutani itu sendiri. Jangan sampai masyarakat suka-suka disana, jangan sampai ada alih fungsi lahan, pohon ditebang. Bahkan sekarang cacing pun dijaga kan, apalagi pohon,” ujar Demiz usai bertemu Didin.

Demiz berharap TNNGP memproses kasus Didin tidak dengan cara menghukum orang. Namun, masyarakat juga harus mengambil pelajaran dari kasus ini, karena ada berbagai jenis flora dan fauna yang dilindungi. Terlebih apabila habitatnya ada di kawasan konservasi.

“Mudah-mudahan segera selesai, dan Pak Didinnya juga sehat. Dan Saya berharap Perhutani bisa mencabut kembali perkaranya, tapi ada juga efek jera bagi masyarakat. Karena (Didin) sudah 40 hari (ditahan). 77 cacing masuk (penjara) 40 hari,” kata Demiz.

“Tapi ini tetap diproses kan, tergantung dari JPU nanti. Saya kira ini udah ditangani oleh JPU, kalau mau berhubungan Perhutani dengan JPU. Saya berharap Perhutani bisa lebih bersikap lebih arif melihatnya. Dan masyarakat yang penting bisa jadi pelajaran,” pungkasnya. (RJN)

Baca Juga :  57 Produk Pelayanan Publik Pemprovi Jabar Raih Penghargaan Ombudsman RI

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Camat Cibitung Dukung Penyempurnaan Raperda KTR, Hampir 120 Spanduk Rokok Ditertibkan
Kemensos Libatkan 1.500 Mahasiswa Unhan Dampingi Siswa Sekolah Rakyat di 182 Titik
BRIN Siapkan Mesin Air 10 Ribu Liter per Hari untuk Sekolah Rakyat
Jelang Dua Tahun Pemerintahan, #PrestasiPrabowo Puncaki Trending X Indonesia
Pemkab Bekasi Bentuk Tim Lintas-OPD Tangani Kemiskinan hingga Desa
Kemendes PDT dan Pemkab Bekasi Perkuat Sinergi Tekan Kemiskinan Desa
Wawali Harris Bobihoe Hadiri Maulid Nabi di Pondokgede, Ajak Warga Teladani Rasulullah
Gebrak Pasar di Pasar Baru Bekasi Catat Transaksi Rp129,9 Juta
Tag :

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 14:54 WIB

Camat Cibitung Dukung Penyempurnaan Raperda KTR, Hampir 120 Spanduk Rokok Ditertibkan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:29 WIB

Kemensos Libatkan 1.500 Mahasiswa Unhan Dampingi Siswa Sekolah Rakyat di 182 Titik

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:13 WIB

BRIN Siapkan Mesin Air 10 Ribu Liter per Hari untuk Sekolah Rakyat

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:22 WIB

Jelang Dua Tahun Pemerintahan, #PrestasiPrabowo Puncaki Trending X Indonesia

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:27 WIB

Pemkab Bekasi Bentuk Tim Lintas-OPD Tangani Kemiskinan hingga Desa

Berita Terbaru