Ini Kata Wagub Demiz, Kasus Cacing di Cianjur

oleh -

RakyatJabarNews.com – Wakil Gubernur Deddy Mizwar (Demiz) mengunjungi Didin (40) warga Kampung Rarahan, Kabupaten Cianjur di Mapolres Cianjur, Jl. KH. R. Abdullah Bin Nuh, Nagrak, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, Rabu (17/5/17). Didin adalah tahanan titipan Polisi Hutan (Polhut) Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) Cianjur karena mencuri Cacing di kawasan TNNGP.

Ketika bertemu dengan Demiz, Didin mengaku dirinya mengambil Cacing jenis Sonari untuk dijual. Ada pihak yang memesan cacing tersebut kepadanya untuk keperluan pengobatan penyakit Typus. Ada 77 ekor cacing yang berhasil diambil Didin dari 400 ekor yang dipesan.

Didin mengaku dia menjual cacing tersebut Rp 40.000 per ekor. Pihak TNNGP memang melarang warga mengambil cacing di sana, namun Didin mengaku dia tidak mengetahui tentang larangan itu.

Demiz pun mengaku prihatin atas kejadian tersebut. Apalagi Didin sudah mendekam di tahanan Mapolres Cianjur lebih dari 40 hari. Menurut Demiz kasus ini tergantung pihak Perhutani (TNNGP). Apabila TNNGP mencabut perkara ini maka kasus Didin akan selesai. Saat ini kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cianjur melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Saya kira ini harus jadi pelajaran bagi masyarakat, bahwa daerah Perhutani itu ada pengelolanya. Jadi apapun yang ada disana ya harus seizin pengelola Perhutani itu sendiri. Jangan sampai masyarakat suka-suka disana, jangan sampai ada alih fungsi lahan, pohon ditebang. Bahkan sekarang cacing pun dijaga kan, apalagi pohon,” ujar Demiz usai bertemu Didin.

Demiz berharap TNNGP memproses kasus Didin tidak dengan cara menghukum orang. Namun, masyarakat juga harus mengambil pelajaran dari kasus ini, karena ada berbagai jenis flora dan fauna yang dilindungi. Terlebih apabila habitatnya ada di kawasan konservasi.

“Mudah-mudahan segera selesai, dan Pak Didinnya juga sehat. Dan Saya berharap Perhutani bisa mencabut kembali perkaranya, tapi ada juga efek jera bagi masyarakat. Karena (Didin) sudah 40 hari (ditahan). 77 cacing masuk (penjara) 40 hari,” kata Demiz.

“Tapi ini tetap diproses kan, tergantung dari JPU nanti. Saya kira ini udah ditangani oleh JPU, kalau mau berhubungan Perhutani dengan JPU. Saya berharap Perhutani bisa lebih bersikap lebih arif melihatnya. Dan masyarakat yang penting bisa jadi pelajaran,” pungkasnya. (RJN)

Berita Rekomendasi

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments