RakyatJabarNews.com, Cirebon – Walikota Cirebon Nasrudin Azis tidak bisa berkomentar soal keputusan Dishub Provinsi Jawa Barat yang melarang angkutan berbasis online untuk beroperasi dahulu, hingga menunggu keputusan selanjutnya. Hal tersebut dilakukan Dishub karena ada rencana mogok massal angkutan konvensional di Bandung.
“Saya tidak bisa berkomentar. Padahal belum ada sebulan angkutan konvensional dan online ini berdamai, sudah muncul keputusan itu,” jelas Azis di depan awak media usai menjalani sidang Paripurna di Ruang Griya Sawala DPRD Kota Cirebon jl. Siliwangi Kota Cirebon hari Rabu (11/10).
Azis melanjutkan, padahal Pemkot belum menentukan tempat-tempat penjemputan untuk angkutan online dan belum ada satu bulan ikrar perdamaian antara kedua belah pihak. Hal tersebut cukup membuatnya terkejut.
“Insya Allah Kota Cirebon akan tetap menjalankan ikrar perdamaian tersebut. Kesepakatan akan tetap berjalan,” jelasnya.
Azis berharap dengan adanya larangan dari Dishub Provinsi Jawa Barat tersebut, tidak membuat kedua belah pihak baik angkutan konvensional maupun online di Kota Cirebon menjadi alasan munculnya perseteruan kembali.
“Saya berharap larangan dari Dishub Provinsi itu tidak dijadikan alasan bagi kedua belah pihak untuk berseteru kembali,” harapnya.(Juf/RJN)