Bekasi. – Evi Mafriningsianti selalu Sekretaris Komisi II DPRD Kota Bekasi secara tegas menyoroti masih ditemukannya limbah medis di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumur Batu. Hal ini ia sampaikan usai kegiatan reses di Perumahan Wisma Jaya, Kelurahan Durenjaya, Kota Bekasi, Minggu (27/4/2025).
Menurut Evi, limbah medis seharusnya dikelola sesuai protokol khusus dan tidak boleh dibuang sembarangan.
“Kami sudah mengidentifikasi masalah ini dan akan segera memanggil dinas terkait untuk membahas penanganannya,” Politisi Fraksi PAN.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Evi menegaskan bahwa Komisi II akan melakukan rapat kerja dengan dinas terkait dalam waktu dekat.
“Kami juga berencana turun ke rumah sakit, tapi langkah pertama adalah memanggil pihak terkait terlebih dahulu karena masalah limbah medis ini cukup serius,” ujarnya.
Evi menekankan bahwa pembuangan limbah medis yang tidak sesuai aturan tidak bisa ditolerir karena berpotensi membahayakan lingkungan dan masyarakat.
“Ini harus menjadi perhatian serius, dan jika ada pelanggaran, harus ada sanksi tegas,” tegasnya.
Ia juga mempertanyakan mengapa limbah medis masih dibuang ke TPA Sumur Batu, padahal seharusnya Dinas Kesehatan memahami betul tata kelola limbah medis.
“Jika ada oknum tenaga medis yang melanggar, ini jelas tidak bisa dibenarkan,” ungkapnya.
Selain itu, Evi menyoroti perlunya perubahan sistem pengelolaan sampah di TPA Sumur Batu dari open dumping menjadi sanitary landfill. “Pak Wali Kota sudah berkomitmen untuk merealisasikan anggaran pengelolaan sampah sesuai regulasi, termasuk penerapan sanitary landfill,” jelasnya.
Ia menambahkan, pemerintah pusat juga menargetkan perbaikan pengelolaan sampah hingga September 2025.
“Jika tidak ada tindakan tegas, termasuk sanksi hukum, masalah ini akan terus berulang. Hampir seluruh Indonesia menghadapi tantangan serupa, dan kepala dinas yang abai harus bertanggung jawab,” tutup Evi. (*)